Mahasiswa yang mengikuti BKP MBKM harus memenuhi persyaratan, presedur mengikuti kegiatan dan penilaian sebagai berikut:
- Mahasiswa semester 5 s/d 8 dengan status aktif (mengisi KRS pada semester dimana kegiatan MBKM diikuti).
- Memilih kanal BKP MBKM yang telah didaftarkan oleh program studi atau unit lain di IPB, baik dalam bentuk kegiatan MBKM yang dikoordinasikan oleh Kementerian (flagship) atau BKP MBKM Mandiri.
- Harus memperoleh persetujuan dari Dosen Penggerak, dan diketahui oleh Ketua Program Studi. Apabila BKP MBKM akan disetarakan/dikonversi ke mata kuliah inti program studi, maka harus atas persetujuan dari dosen Koordinator Mata Kuliah. Bukti persetujuan dari program studi adalah:
a. Surat penerimaan dari instansi/lembaga penyelenggara kegiatan BKP MBKM
b. Surat persetujuan dari Dosen Penggerak.
c. Rencana kegiatan BKP MBKM yang akan diikuti (kanal MBKM yang akan diikuti, mata kuliah yang akan disetarakan dan rencana kegiatan yang akan diikuti dalam bentuk proposal kegiatan) - Mengikuti BKP MBKM dengan alokasi waktu yang setara dengan 10-20 sks, dan maksimum jumlah total sks tidak melebihi 24 sks per semester.
- BKP MBKM dapat disetarakan/dikonversi ke mata kuliah inti program studi atau mata kuliah pengayaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memenuhi waktu kegiatan yang minimum setara dengan mata kuliah yang disetaraka
b. Memenuhi capaian pembelajaran dari mata kuliah yang disetarakan.
c. Memiliki bukti kegiatan yang dipersyaratkan dan hasil penilaian (asesmen), sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang akan disetarakan.