Dosen (pembimbing kegiatan, Komisi Pendidikan, dosen koordinator mata kuliah atau dosen lain yang ditugaskan, sesuai dengan mata kuliah yang disetarakan) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian dalam bentuk nilai angka dan/atau huruf mutu. Dosen dapat melakukan asesmen tambahan sesuai dengan kriteria penilaian dari mata kuliah yang disetarakan (misalnya melakukan ujian lisan, atau presentasi oral).Read more
