1. Home
  2. Docs
  3. Merdeka Belajar Kampus Me...
  4. Kanal MBKM
  5. Kewirausahaan

Kewirausahaan

Pengertian

Merupakan kegiatan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa melalui berbagai kegiatan yang dirancang secara komprehensif, berjenjang, dan terintegrasi. Kegiatan kewirausahaan (student innopreneurship) mengedepankan hasil pemikiran inovatif untuk menjawab tantangan di masyarakat atau dunia industri dalam berbagai bentuk kegiatan, yaitu Program Mahasiswa WIrausaha (PMW), Startup School, Innopreneur Program, dan Wirausaha Merdeka. Program kewirausahaan yang diikuti mahasiswa dapat berkaitan dengan bidang ilmunya yang dapat dikonversi ke dalam matakuliah inti program studi atau bidang ilmu lainnya sebagai matakuliah pengayaan.

Tujuan

Memfasilitasi dan mendorong mahasiswa untuk dapat memanfaatkan dan mengembangkan kemampuan diri lebih dini dalam mengembangkan bisnis/usaha, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dalam berwirausaha di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika.

Memfasilitasi dan mendorong mahasiswa untuk mengembangkan prototype produk dan desain lainnya (alat, metode, jasa, kemasan, dan sebagainya) agar siap diimplementasikan di masyarakat dan/atau dunia industri.

Mempersiapkan lulusan untuk dapat berkarya dan menghasilkan lapangan pekerjaan khususnya di bidang pertanian dalam arti luas.

Bentuk Kegiatan

Dapat dilaksanakan dalam aktivitas tunggal atau multi aktivitas sehingga dapat dikonversi ke dalam satu atau lebih matakuliah inti program studi atau matakuliah pengayaan (enrichment course). Pilihan program yang dapat diikuti oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:

Wirausaha Merdeka

Program dasar (basic level). WMK merupakan kegiatan MBKM yang dilaksanakan oleh IPB bekerjasama dengan Kementerian yang dapat diikuti oleh mahasiswa program sarjana, vokasi dan pascasarjana pada  perguruan tinggi negeri atau swasta di bawah pembinaan Kementerian. Program ini merupakan kegiatan pembinaan kewirausahaan mahasiswa dari seluruh Indonesia, dimana peserta selama 6 bulan (1 semester) melaksanakan praktik kewirausahaan hingga dapat menghasilkan prototype usaha mereka masing-masing. Pembelajaran WMK dapat disetarakan dengan 10-20 SKS. WMK dilaksanakan dalam beberapa tahapan pelaksanaan dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi, praktisi, industri, dan Instansi terkait dalam proses pendidikan dan pembinaan kewirausahaan.

Program Mahasiswa Wirausaha (PMW)

Kegiatan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan pada tingkat dasar (basic level). PMW bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha dan ingin memulai usaha dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi. Program ini dilaksanakan selama 6-12 bulan yang setara dengan minimal 20 sks dengan skema pembinaan dan pendanaan bagi peserta program. PMW dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan praktisi dan pendidik yang kompeten dalam bidang kewirausahaan. Beberapa materi dasar pembelajaran PMW antara lain business ethics, business model canvas, marketing strategy, selling strategy, legal in business, market research, team management, monetization strategy and pitching.Selain itu, program ini juga bekerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait dalam proses pembinaan dan pendanaan.

Startup School

Kegiatan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan pada tingkat menengah (intermediate level). Startup School bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa yang memiliki bisnis tahap awal dan menengah untuk mendapatkan pembinaan, pendanaan, dan akselerasi usaha/bisnis. Startup School berfokus pada pengembangan usaha/bisnis mahasiswa untuk masuk pada tahap inkubasi berbasis inovasi dan pemanfaatan teknologi. Program ini dilaksanakan selama 6-12 bulan atau setara dengan 6-10 SKS. Program dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan praktisi dan pendidik yang kompeten dalam bidang kewirausahaan. Beberapa materi pembinaan tingkat menengah yang akan didapatkan oleh peserta antara lain value proposition canvas, how to attract investor, digital marketing for start up, validation business model, tech integration for startup, sales strategy, negotiation skill, financial literacy, dan legal in business. Selain itu, program ini juga bekerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait dalam proses pembinaan dan pendanaan.

Innopreneur Program

Innopreneur Program merupakan program pembinaan dan pengembangan kewirausahaan tingkat lanjut (advanced level). Innopreneur Program merupakan tahap akhir dalam proses pembinaan dan pendanaan usaha/bisnis mahasiswa. Usaha/bisnis mahasiswa yang mengikuti program ini merupakan usaha/bisnis yang telah memasuki tahapan pra-inkubasi dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan tingkat lanjut. Pendanaan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak (investor). Program ini dilaksanakan selama 6-12 bulan yang setara dengan minimal 20 SKS. Program dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan praktisi dan pendidik yang kompeten dalam bidang kewirausahaan. Selain itu, program ini juga bekerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait dalam proses pembinaan dan pendanaan.

Ketentuan Umum

  1. Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri yang diakui dalam program pertukaran mahasiswa atau credit earning adalah yang memiliki kerjasama (bermitra) dengan IPB, atau yang atas penunjukkan dari Kementerian walaupun belum memiliki kerjasama dengan IPB (khususnya untuk program pertukaran mahasiswa dari pendanaan pemerintah Indonesia, seperti IISMA, AIMS, PMM, dsb).
  2. Mahasiswa IPB yang dapat mengikuti program pertukaran mahasiswa adalah mahasiswa aktif di semester berjalan, telah mengikuti perkuliahan di program studinya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester (termasuk di Program Pendidikan Kompetensi Umum), dalam status Studi Tanpa Syarat, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang dituju (apabila ada).
  3. Pendanaan untuk kegiatan pertukaran mahasiswa IPB (outbond) dapat sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah Indonesia, atau bantuan/beasiswa dari perguruan tinggi mitra, atau sepenuhnya/sebagian dari pendanaan mandiri. Ketentuan lain yang terkait dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa IPB yang mengikuti Program Pertukaran diatur dalam Peraturan Rektor.
  4. Pendanaan untuk kegiatan pertukaran mahasiswa luar IPB (inbound) dapat sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah Indonesia (bagi mahasiswa Indonesia), atau pemerintah/perguruan tinggi asal atau sumber beasiswa lainnya (bagi mahasiswa asing), atau dari pendanaan mandiri.
  5. Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa peserta Program Pertukaran yang didanai oleh pemerintah mengikuti tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian.
  6. Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa peserta Program Pertukaran di luar pendanaan dari Kementerian dilakukan oleh Program Studi. Untuk mahasiswa yang mengikuti program pertukaran ke perguruan tinggi di luar negeri, proses tersebut melibatkan Direktorat Pendidikan International (DPI) IPB.
  7. Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa luar IPB (dalam/luar negeri) dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi asal mahasiswa. Untuk mahasiswa luar negeri yang mengikuti program pertukaran mahasiswa ke perguruan tinggi di luar negeri, proses juga melibatkan DPI IPB.
  8. Matakuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa sesuai dengan kebijakan dari perguruan tinggi mitra. Program studi menyediakan informasi matakuliah yang potensial diambil mahasiswa yang terdapat di program studi di perguruan tinggi atau lembaga mitra, serta menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa yang berminat mengambil credit earning.
  9. Matakuliah yang diambil oleh mahasiswa di mitra perguruan tinggi tempat Program Pertukaran dilaksanakan sesuai dengan kode, nama matakuliah dan besaran kreditnya (termasuk matakuliah yang disetarakan dengan matakuliah inti program studi). Huruf mutu matakuliah diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Program Studi dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran kredit dan huruf mutu apabila terdapat perbedaan sistem kredit dan huruf mutu dengan perguruan tinggi mitra.
  10. Penyetaraan matakuliah yang diambil oleh mahasiswa IPB di perguruan tinggi mitra dilakukan oleh Program Studi mahasiswa yang bersangkutan. Suatu matakuliah dianggap setara dengan matakuliah inti program studi apabila minimal 70% capaian pembelajaran dari matakuliah yang diambil mahasiswa IPB memiliki kesamaan.
  11. Matakuliah yang tidak dapat disetarakan dengan capaian pembelajaran suatu matakuliah dapat diakui sebagai matakuliah pengayaan (enrichment course).
  12. Pengakuan matakuliah yang diambil di perguruan tinggi mitra dicantumkan dalam transkrip mahasiswa sesuai dengan nama matakuliah di perguruan tinggi penyelenggara.
  13. Kebijakan yang terkait dengan tuition fee selama mengikuti program credit earning disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
  14. Ketentuan lain dalam transfer kredit merujuk pada Peraturan Rektor IPB Nomor 19/IT3/2020 tentang Pedoman Pengumpulan Kredit (Credit Earning) dan Alih Kredit (Credit Transfer) Institut Pertanian Bogor.

Tahapan Mengikuti Kegiatan

1. Prosedur Pengambilan Kredit Mahasiswa IPB di Perguruan Mitra Dalam dan Luar Negeri

  1. Mahasiswa merencanakan pengambilan kredit matakuliah di perguruan tinggi mitra yang memiliki MOU dengan IPB dengan berkonsultasi dengan Dosen Penggerak dan pengelola program credit earning di program studi.
  2. Pengelola credit earning melakukan proses penyetaraan capaian pembelajaran dan kredit terhadap matakuliah yang akan diambil mahasiswa untuk menetapkan status matakuliah yang diambil (dapat disetarakan sebagai matakuliah inti program studi atau sebagai matakuliah pengayaaan.
  3. Mahasiswa melakukan pendaftaran dengan mengisi KRS “Credit Earning” dengan persetujuan dari Dosen Penggerak.
  4. Program Studi mengirimkan daftar nama mahasiswa yang akan mengikuti program credit earning kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.
  5. Wakil Rektor mengirimkan permohonan kepada perguruan tinggi mitra nama mahasiswa IPB yang akan mengambil matakuliah.
  6. Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit. APPMB) melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi mitra terkait dengan administrasi pendidikan, registrasi ulang akademik, dan menyampaikan informasi terkait dengan registrasi ulang akademik kepada mahasiswa.
  7. Mahasiswa melakukan registrasi akademik di perguruan tinggi mitra yang dituju sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di perguruan tinggi mitra.
  8. Dit. APPMB melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi mitra dan menginformasikan kepada program studi terkait informasi terkait dengan kegiatan pengambilan credit earning.
  9. Perguruan tinggi mitra memproses sesuai dengan administrasi yang berlaku dan melakukan registrasi ulang akademik.
  10. Mahasiswa melakukan kegiatan perkuliahan (secara luring dan atau daring) sesuai dengan kebijakan dari perguruan tinggi mitra.
  11. Mahasiswa melaporkan kegiatan di perguruan tinggi mitra ke Dosen Penggerak dan Pengelola Program minimal dua kali dalam satu semester.
  12. Setelah selesai kegiatan perkuliahan, perguruan tinggi mitra mengirimkan hasil studi mahasiswa kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB
  13. Dit. APPMB mengirimkan hasil studi mahasiswa kepada program studi terkait untuk dilakukan konversi/penyesuaian nilai.
  14. Program Studi mengirimkan nilai hasil penyetaraan kepada DAP untuk dimasukkan ke dalam SIMAK.

2. Prosedur Pengambilan Kredit Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Mitra di Dalam dan Luar Negeri ke IPB

  1. Wakil Rektor mengumumkan program pengambilan kredit (credit earning) dan matakuliah yang ditawarkan di masing-masing program studi melalui website IPB.
  2. Program studi di masing-masing perguruan tinggi mitra melakukan proses pendaftaran dan seleksi mahasiswa yang akan mengambil credit earning di IPB sesuai mekanisme/prosedur masing-masing.
  3. Program studi di perguruan tinggi mitra berkomunikasi dengan Pengelola Program credit earning di program studi untuk mengkonfirmasi matakuliah yang dipilih mahasiswa, serta kuota jumlah mahasiswa.
  4. Perguruan tinggi mitra mengirimkan nama mahasiswa dan matakuliah yang akan diambil di IPB kepada Wakil Rektor.
  5. Wakil Rektor mengirimkan daftar mahasiswa kepada program studi untuk dilakukan pengecekan dokumen dan persetujuan atas mahasiswa yang akan mengambil matakuliah di program studi.
  6. Wakil Rektor mengirimkan letter of acceptance kepada perguruan tinggi mitra.
  7. AP mendaftarkan mahasiswa ke dalam SIMAK.
  8. Mahasiswa mengikuti perkuliahan di IPB sesuai jadwal akademik yang berlaku di IPB dengan dibimbing oleh Dosen Penggerak yang ditunjuk.
  9. Program studi memberikan penilaian akhir matakuliah sesuai prosedur yang berlaku di IPB.
  10. Wakil Rektor menerbitkan transkrip matakuliah yang diambil mahasiswa, dan mengirimkannya ke perguruan tinggi mitra.

Pengakuan Kegiatan Pertukaran Mahasiswa Sebagai Kegiatan MBKM

Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa diakui dalam kanal kegiatan MBKM apabila
(a) memenuhi minimal 10 sks per semester; dan
(b) matakuliah atau kegiatan yang diambil didaftarkan di KRS sebagai kegiatan MBKM pada semester saat kegiatan pertukaran dilaksanakan.

Berikut contoh matakuliah atau kegiatan dari kegiatan pertukaran mahasiswa yang dikonversi ke matakuliah.

Contoh 1: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk mengambil matakuliah yang disetarakan dengan matakuliah inti program studi, dan dikombinasikan dengan aktivitas yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB)
Matakuliah Jenis Kredit
4342099 World Commercial Timber EC 3
IPB203  Talent Development EC 2
IPB205  Social & Emotional Learning EC 2
IPB208  Empathy & Emotional Learning EC 2
IPB20F  Diversity & Multiculturalism EC 2
STK211 Metodologi Statistik ACC 3
SVK212 Ekologi Hutan ACC 3
Total SKS 17
Contoh 2: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk mengambil matakuliah di luar program studi (sebagai matakuliah pengayaan) yang dikombinasikan dengan aktivitas yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB)
Matakuliah Jenis Kredit
124969 Basic Korean for Foreigners 1 (Speaking-Listening ) EC 2
124970 Basic Korean for Foreigners 1 (Reading) EC 2
124971 Basic Korean for Foreigners 1 (Writing ) EC 2
114478 Practical English EC 2
IPB205  Social & Emotional Learning EC 2
Total SKS 10
Contoh 3: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk kegiatan pelaksanaan Tugas Akhir dengan kombinasi kegiatan yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB)
Matakuliah Jenis Kredit
ITP499 Tugas Akhir Tugas Akhir 6(0-6) Tugas Akhir 6
IPB303 Pengembangan Profesi EC 3
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks EC 2
Total SKS 11