Pengertian
Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berperan sebagai mitra guru di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dalam program ini, mahasiswa dilatih untuk dapat merancang program pembelajaran, menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta menentukan strategi, metode, dan evaluasi pembelajaran. Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan kualitas literasi dan numerasi siswa di sekolah mitra. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengembangkan berbagai kompetensi mahasiswa, termasuk keterampilan kepemimpinan, inisiatif, pemikiran analitis, berorientasi mengatasi masalah, kreativitas, adaptasi, kolaborasi, dan disiplin. Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa dalam Kampus Mengajar ini dapat diakui sebagai satuan kredit semester (sks).
Tujuan
Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk meningkatkan kapasitas atau kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja melalui aktivitas pengembangan pembelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam praktiknya, kompetensi yang dimaksud dapat mengacu pada profil kompetensi abad ke-21, yang meliputi kemampuan berpikir analitis, penyelesaian masalah, kepemimpinan, manajemen tim, kreativitas dan inovasi, serta komunikasi.
Mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar diharapkan mampu menajamkan kompetensi serta keterampilan (soft skills) melalui kegiatan pendampingan dan pengajaran pada sekolah di daerah yang ditetapkan oleh Kementerian. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu:
Meningkatkan kemampuan inisiatif mahasiswa melalui ajakan inisiasi secara langsung saat di sekolah mitra;
Meningkatkan kemampuan berpikir analitis melalui perancangan program bersama kelompok bersama sekolah mitra;
Meningkatkan kemampuan memecahkan segala permasalahan yang terjadi di sekolah sasaran saat bertugas di sekolah mitra;
Meningkatkan kreativitas dan inovasi mahasiswa dalam merancang model, metode, strategi, dan teknis pembelajaran yang menyenangkan bersama mitra sekolah dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
Meningkatkan kemampuan adaptasi dan resiliensi mahasiswa;
Meningkatkan kemampuan kolaboratif mahasiswa melalui kegiatan yang melibatkan banyak stakeholder dalam penyusunan dan pelaksanaan program;
Meningkatkan kedisiplinan mahasiswa melalui kehadiran mahasiswa di sekolah selama masa penugasan.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan Kampus Mengajar hanya dapat dilaksanakan melalui program flagship yang dilaksanakan oleh Kementerian dalam bentuk aktivitas tunggal. Kegiatan Kampus Mengajar dilaksanakan selama 3-6 bulan atau setara dengan 10-20 sks. Aktivitas Kampus Mengajar dapat dikonversi ke matakuliah pengayaan (enrichment course).
Bentuk Kegiatan
Kampus Mengajar
Kelompok
MAMC
sks
10-20
Matakuliah Penyetaraan
MKI-EC
MAMC = multi activities multi courses
Ketentuan Umum
- Kegiatan mahasiswa dalam bentuk Kampus Mengajar mengikuti aturan yang terdapat pada Buku Panduan Kampus Mengajar yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti
- Kegiatan Kampus Mengajar dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Dosen yang menjadi DPL merupakan dosen aktif yang memiliki NIDN dan sudah mendaftar di sistem Kampus Mengajar. DPL melaksanakan tugas sesuai dengan Buku panduan Kampus Mengajar yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti
- Kegiatan Kampus Mengajar dilaksanakan di sekolah mitra yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti (biasa disebut sekolah penugasan). Satuan pendidikan dasar dan menengah tempat mahasiswa bertugas berkewajiban menerima, memberi fasilitas, dan bekerja sama dengan mahasiswa dan DPL dalam kegiatan Kampus Mengajar; memberikan bantuan pendampingan kepada mahasiswa jika terjadi keadaan darurat; serta melanjutkan proses perubahan dan praktik baik yang dilakukan bersama mahasiswa pasca penugasan.
- Di sekolah penugasan, pelaksanaan kegiatan Kampus Mengajar dibantu oleh guru pamong. Guru pamong tersebut berperan dalam proses pendampingan dan fasilitasi mahasiswa pada masing-masing tahapan program serta melakukan penilaian terhadap kinerja mahasiswa selama penugasan.
- Kegiatan Kampus Mengajar dapat disetarakan dengan matakuliah apabila memenuhi ketentuan berikut: (1) mahasiswa berstatus mahasiswa aktif selama kegiatan Kampus Mengajar; (2) kegiatan Kampus Mengajar disetujui oleh Dosen Penggerak dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan; (3) mahasiswa mengisi KRS matakuliah dengan memilih matakuliah konversi yang sesuai; (4) mahasiswa mengikuti kegiatan Kampus Mengajar dengan alokasi waktu minimal yang mencukupi untuk penyetaraan ke matakuliah; (5) mahasiswa mengikuti proses asesmen dalam bentuk yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran dari matakuliah yang akan disetarakan.
- Konversi kegiatan Kampus Mengajar ke dalam matakuliah dapat direncanakan dengan mengisi KRS di awal semester dengan memilih matakuliah inti program studi atau matakuliah pengayaan yang sesuai, atau sebagai pengakuan (rekognisi) dengan mengisi KRS untuk matakuliah yang dipilih di semester berikutnya.
- Penyetaraan kegiatan Kampus Mengajar ke dalam matakuliah harus memenuhi dua aspek: (1) kecukupan waktu yang dialokasikan untuk kegiatan Kampus Mengajar; dan (2) kesesuaian kegiatan Kampus Mengajar dengan capaian pembelajaran matakuliah yang akan disetarakan (matakuliah inti program studi atau matakuliah pengayaan/ enrichment courses).
Tahapan Mengikuti Kegiatan
- Mahasiswa mendaftarkan diri pada kanal MBKM Kampus Mengajar di awal semester.
- Mahasiswa berkonsultasi dan meminta persetujuan Dosen Penggerak/Dosen Pendamping Lapangan (DPL) untuk mendaftarkan diri dan melaksanakan program Kampus Mengajar.
- Mahasiswa meminta surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, minimal pimpinan pada tingkat fakultas.
- Mahasiswa menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta Kampus Mengajar.
- Mahasiswa memilih matakuliah inti program studi atau matakuliah pengayaan yang sesuai dan yang belum digunakan untuk penyetaraan kegiatan lainnya
- Mahasiswa mengikuti kegiatan Kampus Mengajar pada periode yang telah ditetapkan, dan mengumpulkan bukti yang dipersyaratkan dan mengikuti proses asesmen sesuai matakuliah yang akan disetarakan
Tahapan Penyetaraan dan Penilaian Matakuliah
- Mahasiswa mengisi Student Portal untuk kegiatan Kampus Mengajar yang akan disetarakan dengan matakuliah pengayaan (matakuliah kode IPB). Dosen yang ditunjuk di Program Studi (dosen penggerak, dosen pembimbing lapangan, koordinator matakuliah atau Komisi Pendidikan) memberikan penilaian dalam bentuk nilai dan huruf mutu terhadap matakuliah pengayaan yang disetarakan. Penilaian berdasarkan bukti kegiatan magang yang dipersyaratkan untuk matakuliah yang akan disetarakan.
- Program Studi dapat menambahkan kriteria penilaian lain, yang disesuaikan capaian pembelajaran matakuliah yang disetarakan (misalnya dokumen awal penugasan, dokumen kegiatan saat penugasan, dokumen kegiatan pelaporan dan penilaian, dokumen laporan akhir).
- Contoh penyetaraan kegiatan Kampus Mengajar ke dalam matakuliah pengayaan sebagai kegiatan MBKM (12 sks per semester) adalah sebagai berikut:
Matakuliah | Jenis | Kredit |
IPB303 Pengembangan Profesi | EC | 3(0-3) |
IPB20C Berfikir Kritis dan Kreatif | EC | 2(0-2) |
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks | EC | 2(0-2) |
IPB309 Inovasi dan Pemikiran Disain | EC | 3(0-3) |
IPB20E Etika Profesional | EC | 2(0-2) |
Total sks | 12 |