Pengertian
Mengenalkan dan melatih mahasiswa dalam lingkungan pengembangan ipteks, serta terlibat dalam pemecahan masalah yang ditemui di lapangan. Riset/penelitian dapat berupa penelitian eksperimental atau non-eksperimental. Penelitian eksperimental dapat berupa penelitian laboratorium dan penelitian lapangan, sedangkan penelitian non-eksperimental dapat berbentuk eksplorasi, penelitian lapangan, studi kasus, atau studi pustaka. Data penelitian eksperimental dapat berupa data primer atau gabungan data primer dan sekunder. Sebaliknya, data penelitian non-eksperimental dapat berupa data primer, sekunder, atau gabungan primer dan sekunder. Selanjutnya, rancangan dapat berupa rancangan sosial, rancangan ekonomi, dan rancangan Teknik (PPKI, 2019).
Kegiatan riset dilakukan di luar kampus atau lapangan, seperti instansi pemerintah, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, perguruan tinggi mitra, dan lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri (melalui kanal pertukaran mahasiswa) sesuai dengan bidang ilmu. Alokasi waktu dan capaian pembelajaran untuk mengikuti kanal riset/penelitian harus mencukupi untuk dapat disetarakan dengan matakuliah tertentu, baik matakuliah di program studi (sebagai Tugas Akhir) maupun matakuliah pengayaan/enrichment course (kode IPB). Kegiatan riset/ penelitian dibimbing oleh seorang dosen IPB dan seorang dosen/peneliti bergelar minimal master di lembaga mitra.
Tujuan
Untuk memberikan kesempatan mahasiswa untuk membangun karir sebagai calon peneliti. Secara khusus, kegiatan riset/ penelitian bertujuan agar mahasiswa mampu:
Menyusun rencana penelitian untuk memecahkan masalah yang dihadapi/dikaji.
Berinteraksi, berkomunikasi, bekerjasama, dan beradaptasi dalam lingkungan kerja penelitian di luar IPB/di lembaga mitra.
Membangun data melalui riset/penelitian yang dilakukan.
Menganalisis, menginterpretasikan, dan menarik kesimpulan dari data yang diperoleh dari hasil riset/penelitian.
Menganalisis, menginterpretasikan, dan menarik kesimpulan dari data yang diperoleh dari hasil riset/penelitian.
Terpapar dengan dunia kerja di bidang penelitian sehingga dapat menjadikannya sebagai salah satu alternatif pengembangan karir.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan dalam bentuk aktivitas tunggal atau multi aktivitas untuk dikonversi ke satu atau lebih matakuliah program studi (Tugas Akhir) dan matakuliah pengayaan (enrichment course). Pilihan kegiatan riset/penelitian yang dapat diikuti oleh mahasiswa dapat dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
Bentuk kegiatan
Riset/penelitian
Kelompok
OAMC/MAMC
sks
10-20
Matakuliah Penyetaraan
MKI dan EC
Keterangan: OAMC = one activity multi courses, MAMC = multi activities multi courses
Riset/Penelitian Merdeka
Riset/penelitian Merdeka merupakan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh suatu instansi yang bekerjasama dengan Kemendikbud Ristekdikti, misalnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan lembaga penelitian pada skala nasional/internasional. Kegiatan penelitian ini dilaksanakan selama 3-6 bulan atau setara dengan 10-20 sks. Kegiatan Penelitian Merdeka bersifat kompetitif yang ditawarkan secara terbuka oleh instansi penyelenggara kegiatan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, instansi mengembangkan program riset/penelitian secara terstruktur, membuka penawaran secara terbuka kepada mahasiswa, melakukan proses seleksi dan menyelenggarakannya sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara. Kegiatan riset/penelitian Merdeka yang diikuti mahasiswa merupakan mono atau multi aktivitas (OAMC/MAMC) yang terkait dengan bidang keilmuannya, bidang ilmu lainnya, atau kombinasi keduanya, yang dapat dikonversi ke matakuliah inti program studi atau matakuliah pengayaan (lihat contoh 1 untuk kesetaraan matakuliahnya).
Riset/Penelitian Mandiri di Mitra
Riset/Penelitian Mandiri di mitra merupakan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa secara mandiri di perguruan tinggi di luar IPB baik di dalam maupun luar negeri. Kegiatan Riset mandiri dapat dilaksanakan selama 3-6 bulan atau setara dengan 10-20 sks. Kegiatan Riset/penelitian mandiri hampir sama dengan riset Merdeka, hanya lokasi tempat riset diperoleh secara mandiri oleh mahasiswa atau dengan bantuan penempatan oleh program studi, dan waktu pelaksanaannya ditentukan sesuai kesepakatan dengan instansi tempat riset.
Kegiatan riset mandiri ini disahkan dalam bentuk minimal IA (Implementation Arrangement) yang ditandatangani minimal oleh pembimbing lapangan di mitra dan dosen pembimbing di IPB). Pelaksanaan Riset mandiri dapat dalam bentuk mahasiswa terlibat dalam tema payung riset pada area tertentu yang sesuai dengan bidang ilmunya atau bidang ilmu lain sebagai pengayaan, atau kombinasi keduanya. Kegiatan riset mandiri dapat disetarakan dengan matakuliah inti Tugas Akhir di program studi atau sebagai matakuliah pengayaan (lihat contoh 2 untuk penyetaraan ke matakuliah). Perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan riset mandiri mengikuti prosedur yang berlaku di program studi.
Ketentuan Umum
- Persyaratan mahasiswa yang mengikuti kanal MBKM riset/penelitian adalah : Berstatus mahasiswa aktif semester 7 atau 8 yang terdaftar dalam PDDikti, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 6 (enam) semester dan telah menempuh minimal 108 sks kumulatif, dan dengan arahan dosen Pembimbing Tugas Akhir telah menentukan program penelitian sebagai kegiatan MBKM dalam rencana studinya,
- Riset/penelitian dalam program MBKM yang dilakukan adalah kegiatan penelitian di luar IPB baik dalam rangka kerjasama dengan program studi atau sebagai inisiatif mahasiswa.
- Kegiatan penelitian dibimbing oleh Dosen Pembimbing /dosen penggerak dan Pembimbing Lapang. Dosen Pembimbing/Dosen Penggerak dapat sebagai dosen wali akademik atau dosen pembimbing Tugas Akhir (disesuaikan dengan kelompok riset/penelitian yang diikuti). Pembimbing Lapang merupakan pegawai di instansi lokasi riset/penelitian yang ditetapkan atas penugasan atasan. Dosen Penggerak dan Pembimbing Lapang bertanggung jawab membantu mahasiswa dalam menyusun rencana penelitian (dalam bentuk proposal penelitian), memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian, dan memberikan penilaian terhadap aktivitas mahasiswa. Dosen pembimbing minimal melaksanakan satu kali supervisi ke lokasi penelitian selama periode kegiatan yang dapat dilaksanakan secara luring atau daring.
- Kegiatan riset/penelitian dapat disetarakan dengan mata dalam MBKM kuliah apabila memenuhi ketentuan berikut: (1) mahasiswa berstatus mahasiswa aktif selama kegiatan penelitian; (2) Kegiatan penelitian disetujui dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing/Dosen Penggerak dan Pembimbing Lapang (dibuktikan dengan proposal yang disahkan); (3) Mahasiswa mengisi KRS matakuliah dengan memilih matakuliah konversi yang sesuai; (4) Mahasiswa mengikuti kegiatan riset/penelitian dengan alokasi waktu minimal yang mencukupi untuk penyetaraan ke matakuliah; dan (5) Mahasiswa mengikuti proses asesmen dalam bentuk yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran dari matakuliah yang disetarakan.
- Konversi kegiatan riset/penelitian ke dalam matakuliah dapat direncanakan dengan mengisi KRS di awal semester dengan memilih matakuliah inti program studi dan matakuliah pengayaan yang sesuai, atau sebagai pengakuan (rekognisi) dengan mengisi KRS untuk matakuliah yang dipilih di semester berikutnya.
- Penyetaraan kegiatan riset/penelitian ke dalam matakuliah harus memenuhi dua aspek: (1) Kecukupan waktu yang dialokasikan untuk kegiatan penelitian; dan (2) Kesesuaian kegiatan riset/penelitian dengan capaian pembelajaran matakuliah yang akan disetarakan (matakuliah inti program studi dan matakuliah pengayaan/ enrichment courses).
Tahapan Mengikuti Kegiatan
- Mahasiswa memilih bentuk kegiatan penelitian dari dua (2) pilihan yang tersedia dengan persetujuan dari Dosen Penggerak/Pembimbing Kegiatan.
- Mahasiswa menentukan lokasi riset/penelitian dan memenuhi ketentuan pelaksanaan magang. Persyaratan mengikuti riset/penelitian terdiri dari minimal bukti surat penerimaan dari instansi lokasi penelitian, surat persetujuan dosen pembimbing, dan proposal penelitian.
- Mahasiswa mengisi KRS penelitian (Tugas akhir dan kode EC) di awal semester (apabila merupakan kegiatan yang direncanakan) atau di semester berikutnya (apabila merupakan kegiatan pengakuan), dengan memilih “flagging” kegiatan MBKM pada matakuliah yang dipilih.
- Mahasiswa memilih matakuliah inti program studi dan matakuliah pengayaan yang sesuai dan yang belum digunakan untuk penyetaraan kegiatan lainnya.
- Mahasiswa harus membawa Surat Pengantar dari Dekan Fakultas/Sekolah, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh program studi saat memulai kegiatan penelitian (untuk diserahkan ke instansi lokasi penelitian).
- Mahasiswa mengikuti kegiatan penelitian pada periode yang telah ditetapkan, dan mengumpulkan bukti yang dipersyaratkan dan mengikuti proses asesmen sesuai matakuliah yang akan disetarakan.
Tahapan Penyetaraan dan Penilaian Matakuliah
1.Mahasiswa mengisi Student Portal untuk kegiatan penelitian yang akan disetarakan dengan matakuliah pengayaan (matakuliah kode IPB). Dosen yang ditunjuk di Program Studi (dosen penggerak, koordinator matakuliah atau Komisi Pendidikan) memberikan penilaian dalam bentuk nilai dan huruf mutu terhadap matakuliah pengayaan yang disetarakan. Penilaian berdasarkan bukti kegiatan penelitian yang dipersyaratkan untuk matakuliah yang akan disetarakan. Program Studi dapat menambahkan kriteria penilaian lain, yang disesuaikan capaian pembelajaran matakuliah yang disetarakan (misalnya laporan magang, portofolio, seminar, presentasi atau ujian lisan, dsb).
2.Matakuliah pengayaan kode IPB yang dapat dipilih untuk penyetaraan kegiatan riset/penelitian adalah sebagai berikut:
Matakuliah
IPB303 Pengembangan Profesi
IPB20C Berfikir Kritis dan Kreatif
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks
IPB309 Inovasi dan Pemikiran Disain
Matakuliah
IPB303 Pengembangan Profesi
IPB20C Berfikir Kritis dan Kreatif
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks
IPB309 Inovasi dan Pemikiran Disain
3. Beberapa matakuliah yang sudah disetarakan dan telah diberikan penilaian akhir dapat diklaim sebagai kegiatan MBKM. Berikut beberapa contoh kombinasi matakuliah konversi sebagai kegiatan MBKM untuk masing-masing kelompok penelitian adalah sebagai berikut:
Contoh: Kegiatan riset/penelitian yang setara dengan 13 sks, dengan memilih matakuliah yang disetarakan dengan Tugas Akhir dan EC, yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran matakuliahnya dan jumlah sks-nya
Matakuliah
Tugas Akhir (kode program studi)
IPB20C Berpikir Kritis dan Kreatif
IPB309 Inovasi dan Pemikiran Disain
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks
Jenis
MKI
EC
EC
EC
Kredit
6(0-6)
2(0-2)
3(0-3)
2(0-2)