Pengertian
Kegiatan dalam bentuk pengambilan matakuliah (credit earning) oleh mahasiswa IPB di perguruan tinggi lain di dalam/luar negeri (outbond), atau sebaliknya mahasiswa perguruan tinggi lain di dalam/luar negeri ke IPB (inbound), yang kredit dan nilainya dapat diakui dan disetarakan dengan matakuliah inti di program studi atau sebagai matakuliah pengayaan. Matakuliah yang dimaksud termasuk kegiatan penelitian untuk Tugas Akhir. Panduan berlaku untuk mahasiswa yang mengikuti program credit earning yang bersifat reciprocal (pertukaran mahasiswa inbound and outbound antar perguruan tinggi yang sama), atau bersifat satu arah (tidak terjadi pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi yang sama).
Lama Kegiatan dan Kredit
Dilaksanakan selama maksimal dua semester secara berturut-turut yang dilaksanakan sesuai kalender akademik perguruan tinggi penerima (host), dengan jumlah kredit minimal 10 sks dan maksimal 24 sks per semester.
Tujuan
Memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk belajar di perguruan tinggi lain pada bidang ilmunya atau bidang ilmu lain sebagai pengayaan, terutama di program studi yang memiliki kekhasan pada bidang ilmu tertentu. Secara khusus program pertukaran mahasiswa bertujuan untuk:
Memperkaya mahasiswa terhadap sumber daya (dosen dan fasilitas), sistem pendidikan dan metode pembelajaran yang lebih luas sehingga mahasiswa dapat memperkuat kompetensi dan capaian pembelajaran pada bidang ilmunya atau bidang ilmu lainnya, termasuk aspek kecakapan hidup.
Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bertukar pemahaman mengenai budaya, nilai, cara hidup dan bahasa di lingkungan dimana mahasiswa mengikuti program pertukaran.
Membuat mahasiswa lebih mandiri, berani dan bertanggung jawab, serta mampu mengatasi tantangan, dan beradaptasi dengan lingkungan belajar dan masyarakat yang baru.
Memperluas jejaring antar mahasiswa, dengan dosen di perguruan tinggi lain atau dengan profesional lain yang akan bermanfaat bagi pengembangan karirnya.
Bentuk Kegiatan
Mahasiswa dapat mengikuti secara daring/luring dalam bentuk pengambilan matakuliah yang dapat disetarakan dengan matakuliah inti (wajib) program studi atau matakuliah pengayaan, baik pada bidang yang sesuai keilmuannya atau pada bidang ilmu lainnya sebagai pengayaan, atau dalam bentuk aktivitas yang dapat disetarakan/ dikonversi ke matakuliah inti atau matakuliah pengayaan.
Transfer Kredit Matakuliah yang Sesuai Matakuliah Inti Program Studi
Mahasiswa mengambil matakuliah di program studi yang sama/disetarakan di perguruan tinggi lain pada bidang yang relevan dengan keilmuan di program studi mahasiswa berasal. Matakuliah yang diambil dapat dikonversi ke matakuliah inti di program studi, apabila memiliki capaian pembelajaran dan kredit yang sama. Persetujuan dan proses penyetaraan nilai matakuliah yang diambil dengan matakuliah inti program studi dilakukan oleh program studi (Komisi Pendidikan) bersama-sama dengan Koordinator Matakuliah yang bersangkutan.
Transfer Kredit Matakuliah yang Sesuai Matakuliah Inti Program Studi
Mahasiswa mengambil matakuliah di program studi yang sama/disetarakan di perguruan tinggi lain pada bidang yang relevan dengan keilmuan di program studi mahasiswa berasal. Matakuliah yang diambil dapat dikonversi ke matakuliah inti di program studi, apabila memiliki capaian pembelajaran dan kredit yang sama. Persetujuan dan proses penyetaraan nilai matakuliah yang diambil dengan matakuliah inti program studi dilakukan oleh program studi (Komisi Pendidikan) bersama-sama dengan Koordinator Matakuliah yang bersangkutan.
Transfer Kredit Matakuliah Pengayaan (Enrichment Course)
Mahasiswa dapat mengikuti secara daring/luring dalam bentuk pengambilan matakuliah yang dapat disetarakan dengan matakuliah inti (wajib) program studi atau matakuliah pengayaan, baik pada bidang yang sesuai keilmuannya atau pada bidang ilmu lainnya sebagai pengayaan, atau dalam bentuk aktivitas yang dapat disetarakan/ dikonversi ke matakuliah inti atau matakuliah pengayaan.
Transfer Kredit Dalam Bentuk Aktivitas
Mahasiswa dapat melaksanakan program pertukaran mahasiswa dalam bentuk kegiatan aktivitas non-kuliah yang dapat disetarakan ke matakuliah Program Studi (termasuk Tugas Akhir), atau matakuliah pengayaan (sebagai tambahan kegiatan akademik/non-akademik, sesuai dengan panduan Enrichment Course). Proses penyetaraan dilakukan oleh Komisi Pendidikan (untuk aktivitas yang akan disetarakan dengan matakuliah pengayaan), Koordinator Matakuliah (bila aktivitas dapat disetarakan dengan matakuliah tertentu di program studi), atau Dosen Pembimbing Tugas Akhir (untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan penelitian).
Ketentuan Umum
- Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri yang diakui dalam program pertukaran mahasiswa atau credit earning adalah yang memiliki kerjasama (bermitra) dengan IPB, atau yang atas penunjukkan dari Kementerian walaupun belum memiliki kerjasama dengan IPB (khususnya untuk program pertukaran mahasiswa dari pendanaan pemerintah Indonesia, seperti IISMA, AIMS, PMM, dsb).
- Mahasiswa IPB yang dapat mengikuti program pertukaran mahasiswa adalah mahasiswa aktif di semester berjalan, telah mengikuti perkuliahan di program studinya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester (termasuk di Program Pendidikan Kompetensi Umum), dalam status Studi Tanpa Syarat, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang dituju (apabila ada).
- Pendanaan untuk kegiatan pertukaran mahasiswa IPB (outbond) dapat sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah Indonesia, atau bantuan/beasiswa dari perguruan tinggi mitra, atau sepenuhnya/sebagian dari pendanaan mandiri. Ketentuan lain yang terkait dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa IPB yang mengikuti Program Pertukaran diatur dalam Peraturan Rektor.
- Pendanaan untuk kegiatan pertukaran mahasiswa luar IPB (inbound) dapat sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah Indonesia (bagi mahasiswa Indonesia), atau pemerintah/perguruan tinggi asal atau sumber beasiswa lainnya (bagi mahasiswa asing), atau dari pendanaan mandiri.
- Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa peserta Program Pertukaran yang didanai oleh pemerintah mengikuti tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa peserta Program Pertukaran di luar pendanaan dari Kementerian dilakukan oleh Program Studi. Untuk mahasiswa yang mengikuti program pertukaran ke perguruan tinggi di luar negeri, proses tersebut melibatkan Direktorat Pendidikan International (DPI) IPB.
- Proses pendaftaran, seleksi, pemilihan matakuliah, pembekalan dan keberangkatan mahasiswa luar IPB (dalam/luar negeri) dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi asal mahasiswa. Untuk mahasiswa luar negeri yang mengikuti program pertukaran mahasiswa ke perguruan tinggi di luar negeri, proses juga melibatkan DPI IPB.
- Matakuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa sesuai dengan kebijakan dari perguruan tinggi mitra. Program studi menyediakan informasi matakuliah yang potensial diambil mahasiswa yang terdapat di program studi di perguruan tinggi atau lembaga mitra, serta menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa yang berminat mengambil credit earning.
- Matakuliah yang diambil oleh mahasiswa di mitra perguruan tinggi tempat Program Pertukaran dilaksanakan sesuai dengan kode, nama matakuliah dan besaran kreditnya (termasuk matakuliah yang disetarakan dengan matakuliah inti program studi). Huruf mutu matakuliah diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Program Studi dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran kredit dan huruf mutu apabila terdapat perbedaan sistem kredit dan huruf mutu dengan perguruan tinggi mitra.
- Penyetaraan matakuliah yang diambil oleh mahasiswa IPB di perguruan tinggi mitra dilakukan oleh Program Studi mahasiswa yang bersangkutan. Suatu matakuliah dianggap setara dengan matakuliah inti program studi apabila minimal 70% capaian pembelajaran dari matakuliah yang diambil mahasiswa IPB memiliki kesamaan.
- Matakuliah yang tidak dapat disetarakan dengan capaian pembelajaran suatu matakuliah dapat diakui sebagai matakuliah pengayaan (enrichment course).
- Pengakuan matakuliah yang diambil di perguruan tinggi mitra dicantumkan dalam transkrip mahasiswa sesuai dengan nama matakuliah di perguruan tinggi penyelenggara.
- Kebijakan yang terkait dengan tuition fee selama mengikuti program credit earning disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
- Ketentuan lain dalam transfer kredit merujuk pada Peraturan Rektor IPB Nomor 19/IT3/2020 tentang Pedoman Pengumpulan Kredit (Credit Earning) dan Alih Kredit (Credit Transfer) Institut Pertanian Bogor.
Tahapan Mengikuti Kegiatan
1. Prosedur Pengambilan Kredit Mahasiswa IPB di Perguruan Mitra Dalam dan Luar Negeri
- Mahasiswa merencanakan pengambilan kredit matakuliah di perguruan tinggi mitra yang memiliki MOU dengan IPB dengan berkonsultasi dengan Dosen Penggerak dan pengelola program credit earning di program studi.
- Pengelola credit earning melakukan proses penyetaraan capaian pembelajaran dan kredit terhadap matakuliah yang akan diambil mahasiswa untuk menetapkan status matakuliah yang diambil (dapat disetarakan sebagai matakuliah inti program studi atau sebagai matakuliah pengayaaan.
- Mahasiswa melakukan pendaftaran dengan mengisi KRS “Credit Earning” dengan persetujuan dari Dosen Penggerak.
- Program Studi mengirimkan daftar nama mahasiswa yang akan mengikuti program credit earning kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.
- Wakil Rektor mengirimkan permohonan kepada perguruan tinggi mitra nama mahasiswa IPB yang akan mengambil matakuliah.
- Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit. APPMB) melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi mitra terkait dengan administrasi pendidikan, registrasi ulang akademik, dan menyampaikan informasi terkait dengan registrasi ulang akademik kepada mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan registrasi akademik di perguruan tinggi mitra yang dituju sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di perguruan tinggi mitra.
- Dit. APPMB melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi mitra dan menginformasikan kepada program studi terkait informasi terkait dengan kegiatan pengambilan credit earning.
- Perguruan tinggi mitra memproses sesuai dengan administrasi yang berlaku dan melakukan registrasi ulang akademik.
- Mahasiswa melakukan kegiatan perkuliahan (secara luring dan atau daring) sesuai dengan kebijakan dari perguruan tinggi mitra.
- Mahasiswa melaporkan kegiatan di perguruan tinggi mitra ke Dosen Penggerak dan Pengelola Program minimal dua kali dalam satu semester.
- Setelah selesai kegiatan perkuliahan, perguruan tinggi mitra mengirimkan hasil studi mahasiswa kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB
- Dit. APPMB mengirimkan hasil studi mahasiswa kepada program studi terkait untuk dilakukan konversi/penyesuaian nilai.
- Program Studi mengirimkan nilai hasil penyetaraan kepada DAP untuk dimasukkan ke dalam SIMAK.
2. Prosedur Pengambilan Kredit Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Mitra di Dalam dan Luar Negeri ke IPB
- Wakil Rektor mengumumkan program pengambilan kredit (credit earning) dan matakuliah yang ditawarkan di masing-masing program studi melalui website IPB.
- Program studi di masing-masing perguruan tinggi mitra melakukan proses pendaftaran dan seleksi mahasiswa yang akan mengambil credit earning di IPB sesuai mekanisme/prosedur masing-masing.
- Program studi di perguruan tinggi mitra berkomunikasi dengan Pengelola Program credit earning di program studi untuk mengkonfirmasi matakuliah yang dipilih mahasiswa, serta kuota jumlah mahasiswa.
- Perguruan tinggi mitra mengirimkan nama mahasiswa dan matakuliah yang akan diambil di IPB kepada Wakil Rektor.
- Wakil Rektor mengirimkan daftar mahasiswa kepada program studi untuk dilakukan pengecekan dokumen dan persetujuan atas mahasiswa yang akan mengambil matakuliah di program studi.
- Wakil Rektor mengirimkan letter of acceptance kepada perguruan tinggi mitra.
- AP mendaftarkan mahasiswa ke dalam SIMAK.
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan di IPB sesuai jadwal akademik yang berlaku di IPB dengan dibimbing oleh Dosen Penggerak yang ditunjuk.
- Program studi memberikan penilaian akhir matakuliah sesuai prosedur yang berlaku di IPB.
- Wakil Rektor menerbitkan transkrip matakuliah yang diambil mahasiswa, dan mengirimkannya ke perguruan tinggi mitra.
Pengakuan Kegiatan Pertukaran Mahasiswa Sebagai Kegiatan MBKM
Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa diakui dalam kanal kegiatan MBKM apabila
(a) memenuhi minimal 10 sks per semester; dan
(b) matakuliah atau kegiatan yang diambil didaftarkan di KRS sebagai kegiatan MBKM pada semester saat kegiatan pertukaran dilaksanakan.
Berikut contoh matakuliah atau kegiatan dari kegiatan pertukaran mahasiswa yang dikonversi ke matakuliah.
Contoh 1: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk mengambil matakuliah yang disetarakan dengan matakuliah inti program studi, dan dikombinasikan dengan aktivitas yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB) | ||
Matakuliah | Jenis | Kredit |
4342099 World Commercial Timber | EC | 3 |
IPB203 Talent Development | EC | 2 |
IPB205 Social & Emotional Learning | EC | 2 |
IPB208 Empathy & Emotional Learning | EC | 2 |
IPB20F Diversity & Multiculturalism | EC | 2 |
STK211 Metodologi Statistik | ACC | 3 |
SVK212 Ekologi Hutan | ACC | 3 |
Total SKS | 17 |
Contoh 2: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk mengambil matakuliah di luar program studi (sebagai matakuliah pengayaan) yang dikombinasikan dengan aktivitas yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB) | ||
Matakuliah | Jenis | Kredit |
124969 Basic Korean for Foreigners 1 (Speaking-Listening ) | EC | 2 |
124970 Basic Korean for Foreigners 1 (Reading) | EC | 2 |
124971 Basic Korean for Foreigners 1 (Writing ) | EC | 2 |
114478 Practical English | EC | 2 |
IPB205 Social & Emotional Learning | EC | 2 |
Total SKS | 10 |
Contoh 3: Program pertukaran mahasiswa dalam bentuk kegiatan pelaksanaan Tugas Akhir dengan kombinasi kegiatan yang disetarakan dengan matakuliah pengayaan (kode IPB) | ||
Matakuliah | Jenis | Kredit |
ITP499 Tugas Akhir Tugas Akhir 6(0-6) | Tugas Akhir | 6 |
IPB303 Pengembangan Profesi | EC | 3 |
IPB20A Pemecahan Masalah Kompleks | EC | 2 |
Total SKS | 11 |