Peraturan Rektor ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah dan warga kampus untuk bersikap dan berperilaku dalam kehidupan
sehari-hari;
b. menjamin terpeliharanya Kehidupan Kampus yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan pendukungnya
secara baik; dan
c. memberikan landasan hukum dalam pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
