Pelaporan
(1) Dosen, Mahasiswa, dan masyarakat dapat melaporkan Penyimpangan
Sosial/Penyimpangan Seksual/Kekerasan kepada:
a. Komisi Disiplin; dan/atau
b. Satuan Tugas PPK IPB.
(2) Laporan dugaan Penyimpangan Sosial/Penyimpangan Seksual/Kekerasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung, melalui laman pengaduan (Help Center IPB) dan/atau
melalui saluran lain (unsur perangkat IPB).
(3) Laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. nama dan alamat Terlapor;
c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan
d. uraian dugaan Kekerasan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disertai dengan
melampirkan bukti dugaan pelanggaran.
(5) Hasil penerimaan laporan dibuktikan dalam tanda terima pelaporan.
Tindak Lanjut Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Komisi Disiplin di setiap
tingkatan dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran akademik dengan
memanggil Mahasiswa pelanggar, pelapor, dan/atau saksi untuk dimintai
keterangan.
(2) Tindak lanjut atas laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang (departemen, fakultas, dan/atau institut)
sesuai dugaan tindakan pelanggarannya.
Tindak lanjut atas laporan dugaan Penyimpangan Sosial/Seksual dan/atau
Kekerasan dilakukan oleh Satuan Tugas PPK dengan mengacu pada
ketentuan peraturan yang berlaku.
