Pelanggaran Berat
| Pasal 4e | melakukan kegiatan Perjokian baik di Lingkungan Kampus maupun di luar kampus, seperti menggantikan/digantikan orang lain dalam ujian, praktikum, dan/atau kegiatan akademik lainnya. |
| Pasal 9a | melakukan tindakan pencurian atau perampokan; |
| Pasal 9b | melakukan permainan judi termasuk perjudian secara online dalam berbagai bentuk dan cara yang termasuk dalam kriteria perjudian dan/atau membantu terselenggaranya perjudian; |
| Pasal 9c | menghasut, menipu, memeras, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, menjanjikan dan/atau memberikan hadiah untuk melakukan kejahatan; |
| Pasal 9d | memiliki, membawa, menyimpan, menggunakan dan memperdagangkan senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya; |
| Pasal 9e | melukai, mengancam atau membahayakan keselamatan orang lain atau dirinya sendiri; |
| Pasal 9f | melukai, mengancam atau membahayakan keselamatan orang lain atau dirinya sendiri |
| Pasal 9g | melakukan Kekerasan verbal (perundungan/bullying), dengan sengaja untuk menyakiti atau merugikan orang lain atau sekelompok orang secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik, serta media sosial |
| Pasal 10b | mengonsumsi, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan mengedarkan minuman beralkohol baik di dalam maupun di luar kampus; |
| Pasal 10c | memiliki, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan mengedarkan obat terlarang baik di dalam maupun di luar kampus; |
| Pasal 10d | menggunakan obat terlarang untuk dirinya sendiri atau orang lain kecuali untuk kepentingan pengobatan yang sah; |
| Pasal 10e | memiliki, membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, dan mengedarkan narkoba baik di dalam maupun di luar kampus |
| Pasal 10f | menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri atau orang lain, kecuali untuk kepentingan pengobatan yang sah |
| Pasal 11b | melakukan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi baik secara langsung maupun tidak langsung |
| Pasal 11c | membuat, menyimpan, mengakses dengan sengaja, memanfaatkan, mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap barang cetakan, audio visual, media sosial, dan/atau informasi/dokumen elektronik yang mengandung unsur Pornografi |
| Pasal 11d | melakukan atau memfasilitasi perbuatan Penyimpangan Seksual/ Kekerasan Seksual dan perilaku yang dapat merusak moral di lingkungan kampus atau di luar kampus termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi |
| Pasal 12a | melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Pasal 12b | melakukan sikap atau perilaku yang menunjukkan ketidaksediaan untuk menerima perbedaan, baik dalam hal keyakinan, pendapat,budaya, maupun cara hidup orang lain; |
| Pasal 12c | melakukan kegiatan partai politik di lingkungan kampus termasuk membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut, dan mempropagandakan partai politik dalam bentuk apapun di Lingkungan Kampus IPB kecuali kegiatan politik secara ilmiah yang diselenggarakan atas izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan; |
| pasal 12d | mengadakan kegiatan termasuk membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut, dan mempropagandakan Ormas dalam bentuk apapun di Lingkungan Kampus tanpa izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan. |
| Pasal 13a | menyebarluaskan ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara di Lingkungan Kampus, kecuali diskusi ideologi secara ilmiah yang dapat diselenggarakan atas izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan; |
| Pasal 13b | menyebarluaskan paham yang mengarah pada Radikalisme, penyimpangan dalam keyakinan beragama dan/atau ideologi negara; |
| Pasal 13c | menyelenggarakan kegiatan atau gerakan yang mengarah pada kecenderungan merongrong Ideologi Negara atau menyebabkan menguatnya Radikalisme; |
| Pasal 13d | menjalin hubungan, merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan kegiatan yang mengarah tindak pidana Terorisme. |
| Pasal 14d | menggunakan atau memasuki fasilitas IPB, milik orang lain tanpa izin termasuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara dan tujuan apa pun; dan |
| Pasal 14e | menyebarkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) akun IPB yang berpotensi disalahgunakan. |
| Pasal 16a | melakukan pelanggaran baik sengaja atau tidak sengaja terhadap ketentuan peraturan yang berlaku; dan |
| Pasal 16b | melakukan perilaku koruptif, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, keuangan, dan perilaku koruptif lainnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. |
