1. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan IPB dilakukan oleh
Satuan Tugas PPK.
2. Satuan Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
ditetapkan oleh Rektor IPB.
3. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan oleh satuan tugas
berpedoman pada ketentuan Peraturan yang berlaku.
