Sanksi administratif tingkat berat bagi Mahasiswa berupa:
a. dinonaktifkan (skorsing) selama satu semester dan/atau melakukan
tugas layanan sosial;
b. dinonaktifkan (skorsing) selama dua semester; dan
c. diberhentikan sebagai Mahasiswa.
Sanksi administratif tingkat berat bagi Mahasiswa berupa:
a. dinonaktifkan (skorsing) selama satu semester dan/atau melakukan
tugas layanan sosial;
b. dinonaktifkan (skorsing) selama dua semester; dan
c. diberhentikan sebagai Mahasiswa.