1. Home
  2. Tata Tertib Kehidupan Kam...
  3. Klasifikasi Pelanggaran
  4. 1. Pelanggaran Ringan

1. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran Ringan

Pasal Pelanggaran
Pasal 4f Berperilaku tidak sopan yang berkaitan dengan norma-norma moral dan kesusilaan.
Pasal 5a berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas dalam kegiatan belajar mengajar baik yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring) atau kegiatan lainnya di Lingkungan Kampus;
Pasal 5b berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah berpakaian ketat, transparan, memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah), tank top, hipster, you can see, rok mini, backless, celana pendek, celana tiga per empat, legging, model celana/baju koyak, dan sandal;
Pasal 5c mahasiswa laki-laki dengan tatanan rambut tidak rapi, gondrong yaitu panjang rambutnya melewati batas alis mata di bagian depan, telinga dibagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher wajib diikatdengan rapi;
pasal 5d bertatanan rambut dengan model punk dan/atau skinned;
pasal 5e ketentuan memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah) dan sandal sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan sesuai dengan kebutuhan untuk mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas olahraga atau praktikum lapang;
Pasal 5f menggunakan tato diseluruh bagian tubuh dan bagi mahasiswa yang telah menggunakan tato pada bagian tubuh tertentu harus tertutup dengan rapi;
Pasal 5g menggunakan tindik dan anting di seluruh anggota tubuh, kecuali Mahasiswa perempuan diperbolehkan menggunakan satu tindik atau anting di area telinga; dan
pasal 6a melakukan kegiatan di Lingkungan Kampus diatas pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB;
Pasal 6b beraktivitas di dalam kampus tanpa membawa KTM;
pasal 7a melakukan pelanggaran terhadap aturan berkendara dan rambu-rambu lalu lintas;
pasal 7b memarkir kendaraan bukan pada tempat yang telah ditentukan.
pasal 8a melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan keindahan fasilitas IPB, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, menggambar dan/atau menulis tidak pada tempatnya, penempelan tulisan dan gambar tidak pada tempatnya, serta tindakan vandalisme lainnya
pasal 8c menggunakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan selain perkuliahan tanpa izin Pimpinan Departemen, Fakultas, Sekolah atau Institut
pasal 10a merokok tradisional, merokok elektrik, vape dan/atau sejenisnya, mempromosikan dan memperdagangkan segala jenis rokok dilingkungan kampus
Pasal 16a melakukan pelanggaran baik sengaja atau tidak sengaja terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

How can we help?