Pelanggaran Ringan
| Pasal | Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 4f | Berperilaku tidak sopan yang berkaitan dengan norma-norma moral dan kesusilaan. |
| Pasal 5a | berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas dalam kegiatan belajar mengajar baik yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring) atau kegiatan lainnya di Lingkungan Kampus; |
| Pasal 5b | berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah berpakaian ketat, transparan, memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah), tank top, hipster, you can see, rok mini, backless, celana pendek, celana tiga per empat, legging, model celana/baju koyak, dan sandal; |
| Pasal 5c | mahasiswa laki-laki dengan tatanan rambut tidak rapi, gondrong yaitu panjang rambutnya melewati batas alis mata di bagian depan, telinga dibagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher wajib diikatdengan rapi; |
| pasal 5d | bertatanan rambut dengan model punk dan/atau skinned; |
| pasal 5e | ketentuan memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah) dan sandal sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan sesuai dengan kebutuhan untuk mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas olahraga atau praktikum lapang; |
| Pasal 5f | menggunakan tato diseluruh bagian tubuh dan bagi mahasiswa yang telah menggunakan tato pada bagian tubuh tertentu harus tertutup dengan rapi; |
| Pasal 5g | menggunakan tindik dan anting di seluruh anggota tubuh, kecuali Mahasiswa perempuan diperbolehkan menggunakan satu tindik atau anting di area telinga; dan |
| pasal 6a | melakukan kegiatan di Lingkungan Kampus diatas pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB; |
| Pasal 6b | beraktivitas di dalam kampus tanpa membawa KTM; |
| pasal 7a | melakukan pelanggaran terhadap aturan berkendara dan rambu-rambu lalu lintas; |
| pasal 7b | memarkir kendaraan bukan pada tempat yang telah ditentukan. |
| pasal 8a | melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan keindahan fasilitas IPB, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, menggambar dan/atau menulis tidak pada tempatnya, penempelan tulisan dan gambar tidak pada tempatnya, serta tindakan vandalisme lainnya |
| pasal 8c | menggunakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan selain perkuliahan tanpa izin Pimpinan Departemen, Fakultas, Sekolah atau Institut |
| pasal 10a | merokok tradisional, merokok elektrik, vape dan/atau sejenisnya, mempromosikan dan memperdagangkan segala jenis rokok dilingkungan kampus |
| Pasal 16a | melakukan pelanggaran baik sengaja atau tidak sengaja terhadap ketentuan peraturan yang berlaku |
