Dalam melaksanakan KEGIATAN AKADEMIK, setiap Mahasiswa dilarang:
a. melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akademik berupa
pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian, seperti melakukan
pemalsuan kehadiran, menyontek, serta bekerja sama dalam ujian.
b. melakukan tindakan berupa pemalsuan dokumen akademik, membuat
surat sakit palsu, pemalsuan tandatangan dan/atau cap, dan
pemalsuan data penelitian.
c. melakukan tindakan Plagiat yang meliputi tidak terbatas pada:
1) mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data
dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber
dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara
memadai.
2) mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau
kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa
menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa
menyatakan sumber secara memadai.
3) menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori
tanpa menyatakan sumber secara memadai.
4) merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber
kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau
teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
5) menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa
menyatakan sumber secara memadai.
d. membuka, membaca, memperbanyak, dan menyebarluaskan dokumen
akademik baik cetak maupun elektronik yang bersifat tertutup dan/atau
rahasia.
e. melakukan kegiatan Perjokian baik di Lingkungan Kampus maupun di
luar kampus, seperti menggantikan/digantikan orang lain dalam ujian,
praktikum, dan/atau kegiatan akademik lainnya.
f. Berperilaku tidak sopan yang berkaitan dengan norma-norma moral dan
kesusilaan.
Dalam BERBUSANA DAN BERPENAMPILAN setiap Mahasiswa dilarang:
a. berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas dalam kegiatan belajar
mengajar baik yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan/atau
luar jaringan (luring) atau kegiatan lainnya di Lingkungan Kampus;
b. berpakaian secara tidak sopan dan tidak pantas sebagaimana dimaksud
pada huruf a antara lain adalah berpakaian ketat, transparan, memakai
t-shirt (baju kaos tidak berkerah), tank top, hipster, you can see, rok mini,
backless, celana pendek, celana tiga per empat, legging, model
celana/baju koyak, dan sandal;
c. mahasiswa laki-laki dengan tatanan rambut tidak rapi, gondrong yaitu
panjang rambutnya melewati batas alis mata di bagian depan, telinga di
bagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher;
d. bertatanan rambut dengan model punk dan/atau skinned;
e. ketentuan memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah) dan sandal
sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan sesuai dengan
kebutuhan untuk mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas olahraga
atau praktikum lapang;
f. menggunakan tato diseluruh bagian tubuh dan bagi mahasiswa yang
telah menggunakan tato pada bagian tubuh tertentu harus tertutup
dengan rapi;
g. menggunakan tindik dan anting di seluruh anggota tubuh, kecuali
Mahasiswa perempuan diperbolehkan menggunakan satu tindik atau
anting di area telinga; dan
h. merubah warna rambut dengan diwarnai.
Demi KETERTIBAN KAMPUS, setiap Mahasiswa dilarang:
a. melakukan kegiatan di Lingkungan Kampus diatas pukul 22.00 sampai
dengan pukul 06.00 WIB;
b. beraktivitas di dalam kampus tanpa membawa KTM;
c. untuk kegiatan khusus yang berkaitan dengan keagamaan dan
penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat
dikecualikan atas izin tertulis dari dosen pembimbing, dosen pembina
organisasi kemahasiswaan atau pimpinan unit kerja dengan penugasan
dari pihak yang memberikan izin atau melakukan pengawasan langsung;
d. melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan keributan atau
kegaduhan yang berpotensi mengganggu kegiatan pembelajaran
dan/atau perkantoran; dan
e. melakukan pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang
menyebabkan terganggunya ketertiban kampus, ketertiban umum
dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus.
Dalam rangka MENENGGAKKAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS DI LINGKUNGAN KAMPUS,
setiap Mahasiswa dilarang:
a. melakukan pelanggaran terhadap aturan berkendara dan rambu-rambu
lalu lintas, seperti tidak memakai helm untuk kendaraan bermotor roda
dua, kecepatan diatas 30 (tiga puluh) km/jam, over kapasitas
penumpang dan barang dengan sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku; dan
b. memarkir kendaraan bukan pada tempat yang telah ditentukan.
Dalam rangka PEMELIHARAAN FASILITAS DAN LINGKUNGAN KAMPUS, setiap
Mahasiswa dilarang:
a. melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan
kebersihan dan keindahan fasilitas IPB, seperti membuang sampah tidak
pada tempatnya, menggambar dan/atau menulis tidak pada tempatnya,
penempelan tulisan dan gambar tidak pada tempatnya, serta tindakan
vandalisme lainnya;
b. melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghilangkan fasilitas
dan lingkungan yang dimiliki IPB termasuk gedung, kendaraan, mesin,
peralatan kantor dan laboratorium, bahan pustaka, dan fasilitas lainnya;
c. menggunakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan selain perkuliahan
tanpa izin Pimpinan Departemen, Fakultas, Sekolah atau Institut; dan
d. melakukan tindakan perusakan/gangguan terhadap lingkungan hidup
(termasuk hewan dan tumbuhan) di dalam Lingkungan Kampus.
Untuk MENCEGAH terjadinya TINDAK KRIMINAL dan/atau KEKERASAN, setiap
Mahasiswa dilarang:
a. melakukan tindakan pencurian atau perampokan;
b. melakukan permainan judi termasuk perjudian secara online dalam
berbagai bentuk dan cara yang termasuk dalam kriteria perjudian
dan/atau membantu terselenggaranya perjudian;
c. menghasut, menipu, memeras, mempengaruhi atau mencoba
mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, menjanjikan
dan/atau memberikan hadiah untuk melakukan kejahatan;
d. memiliki, membawa, menyimpan, menggunakan dan
memperdagangkan senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya;
e. melukai, mengancam atau membahayakan keselamatan orang lain
atau dirinya sendiri;
f. menghasut, memprovokasi, melakukan tindakan/kejahatan
seksual/pemerkosaan, pemukulan, perkelahian, dan penganiayaan,
dan/atau terlibat Kekerasan pada fisik orang lain; dan
g. melakukan Kekerasan verbal (perundungan/bullying), dengan sengaja
untuk menyakiti atau merugikan orang lain atau sekelompok orang
secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau
elektronik, serta media sosial.
Dalam rangka menjaga KENYAMANAN BERSAMA DAN MEWUJUDKAN KAMPUS
SEHAT, setiap Mahasiswa dilarang:
a. merokok tradisional, merokok elektrik, vape dan/atau sejenisnya,
mempromosikan dan memperdagangkan segala jenis rokok di
lingkungan kampus;
b. mengonsumsi, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan,
dan mengedarkan minuman beralkohol baik di dalam maupun di luar
kampus;
c. memiliki, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan
mengedarkan obat terlarang baik di dalam maupun di luar kampus;
d. menggunakan obat terlarang untuk dirinya sendiri atau orang lain
kecuali untuk kepentingan pengobatan yang sah;
e. memiliki, membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, dan
mengedarkan narkoba baik di dalam maupun di luar kampus; dan
f. menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri atau orang lain, kecuali
untuk kepentingan pengobatan yang sah.
Untuk menjaga martabat institusi dan MENCEGAH PENYIMPANGAN
SOSIAL/SEKSUAL DAN/ATAU PERBUATAN ASUSILA, setiap mahasiswa dilarang:
a. melakukan Kekerasan Seksual/Perbuatan Asusila dalam bentuk apapun
di lingkungan kampus;
b. melakukan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi baik secara langsung
maupun tidak langsung;
c. membuat, menyimpan, mengakses dengan sengaja, memanfaatkan,
mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap barang cetakan,
audio visual, media sosial, dan/atau informasi/dokumen elektronik yang
mengandung unsur Pornografi; dan
d. melakukan atau memfasilitasi perbuatan Penyimpangan Seksual/
Kekerasan Seksual dan perilaku yang dapat merusak moral di
lingkungan kampus atau di luar kampus termasuk sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam hal kegiatan KEAGAMAAN, POLITIK, DAN KEORMASAN, setiap Mahasiswa
dilarang:
a. melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan sikap atau perilaku yang menunjukkan ketidaksediaan
untuk menerima perbedaan, baik dalam hal keyakinan, pendapat,
budaya, maupun cara hidup orang lain;
c. melakukan kegiatan partai politik di lingkungan kampus termasuk
membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut, dan
mempropagandakan partai politik dalam bentuk apapun di Lingkungan
Kampus IPB kecuali kegiatan politik secara ilmiah yang diselenggarakan
atas izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan; dan
d. mengadakan kegiatan termasuk membentuk, melakukan rekrutmen,
menggunakan atribut, dan mempropagandakan Ormas dalam bentuk
apapun di Lingkungan Kampus tanpa izin Rektor/Wakil Rektor yang
membidangi kemahasiswaan.
Dalam rangka MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN PAHAM DAN IDEOLOGI
NEGARA, RADIKALISME, DAN TERORISME, Mahasiswa dilarang:
a. menyebarluaskan ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara di
Lingkungan Kampus, kecuali diskusi ideologi secara ilmiah yang dapat
diselenggarakan atas izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi
kemahasiswaan;
b. menyebarluaskan paham yang mengarah pada Radikalisme,
penyimpangan dalam keyakinan beragama dan/atau ideologi negara;
c. menyelenggarakan kegiatan atau gerakan yang mengarah pada
kecenderungan merongrong Ideologi Negara atau menyebabkan
menguatnya Radikalisme; dan
d. menjalin hubungan, merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan
kegiatan yang mengarah tindak pidana Terorisme.
Dalam rangka MENJAGA NAMA BAIK INSTITUSI, RASA AMAN DAN KEADILAN
TERMASUK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI ATAU MEDIA SOSIAL, setiap
Mahasiswa dilarang:
a. melakukan penyebaran informasi dan perbuatan yang berpotensi
merusak dan/atau mencemarkan nama baik IPB maupun pihak lain;
b. menyebarkan dan membuat informasi bohong (hoax), melakukan
pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, dan
pembunuhan karakter;
c. melakukan perbuatan yang bersifat menghambat dan/atau mengganggu
kegiatan resmi yang akan atau sedang dilaksanakan oleh IPB;
d. menggunakan atau memasuki fasilitas IPB, milik orang lain tanpa izin
termasuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara
dan tujuan apa pun; dan
e. menyebarkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password)
akun IPB yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam rangka MENEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN KESELAMATAN yang
ditetapkan pada kondisi tertentu, setiap Mahasiswa dilarang dengan sengaja
melakukan tindakan melanggar protokol tersebut yang dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dalam rangka MEMBINA KEPATUHAN HUKUM, setiap Mahasiswa dilarang:
a. melakukan pelanggaran baik sengaja atau tidak sengaja terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku; dan
b. melakukan perilaku koruptif, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan
kekuasaan, kewenangan, keuangan, dan perilaku koruptif lainnya untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
