Dalam hal rekomendasi sanksi yang diajukan oleh Komisi Disiplin adalah:
a. sanksi administratif tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal
18 ayat (2) keputusan penjatuhan sanksi dapat diterbitkan langsung
oleh Ketua Departemen atau Dekan, dan tembusannya disampaikan
kepada Wakil Rektor yang menangani bidang kemahasiswaan.
b. sanksi administratif tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal
18 ayat (3) maka keputusan penjatuhan sanksi diterbitkan oleh Dekan,
dan tembusannya disampaikan kepada Rektor dan Wakil Rektor yang
menangani bidang kemahasiswaan.
c. sanksi administratif tingkat berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 18
ayat (4) penjatuhan sanksi diusulkan oleh Ketua Komisi Disiplin IPB
atau Dekan yang selanjutnya melanjutkan usul penjatuhan sanksi
tersebut kepada Rektor untuk diterbitkan keputusannya.
d. penjatuhan sanksi administratif tingkat ringan dan sanksi administratif
tingkat sedang bagi Mahasiswa Program Kompetensi Umum, maka
Direktur Kompetensi Umum dapat mengeluarkan surat keterangan
penjatuhan sanksi, kecuali dinonaktifkan (skorsing) penjatuhan sanksi
tersebut melalui Keputusan Rektor.
