1. Home
  2. Tata Tertib Kehidupan Kam...
  3. Klasifikasi Pelanggaran
  4. 2. Pelanggaran Sedang

2. Pelanggaran Sedang

Pelanggaran Sedang

Pasal Pelanggaran
Pasal 4a melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akademik berupa pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian, seperti melakukanpemalsuan kehadiran, menyontek, serta bekerja sama dalam ujian;
Pasal 4b melakukan tindakan berupa pemalsuan dokumen akademik, membuat surat sakit palsu, pemalsuan tandatangan dan/atau cap, dan pemalsuan data penelitian;
Pasal 4c melakukan tindakan Plagiat yang meliputi tidak terbatas pada: 1) mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 2) mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 3) menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; 4) merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; dan 5) menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Pasal 4d membuka, membaca, memperbanyak, dan menyebarluaskan dokumen akademik baik cetak maupun elektronik yang bersifat tertutup dan/ataurahasia
Pasal 6c melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan keributan atau kegaduhan yang berpotensi mengganggu kegiatan pembelajarandan/atau perkantoran
Pasal 6d melakukan pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang menyebabkan terganggunya ketertiban kampus, ketertiban umum dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus.
Pasal 8b melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghilangkan fasilitas dan lingkungan yang dimiliki IPB termasuk gedung, kendaraan, mesin, peralatan kantor dan laboratorium, bahan pustaka, dan fasilitas lainnya;
Pasal 8d melakukan tindakan perusakan/gangguan terhadap lingkungan hidup (termasuk hewan dan tumbuhan) di dalam Lingkungan Kampus.
Pasal 11a melakukan Kekerasan Seksual/Perbuatan Asusila dalam bentuk apapun di lingkungan kampus;
Pasal 12d mengadakan kegiatan termasuk membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut, dan mempropagandakan Ormas dalam bentuk apapun di Lingkungan Kampus tanpa izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan.
Pasal 14a melakukan penyebaran informasi dan perbuatan yang berpotensi merusak dan/atau mencemarkan nama baik IPB maupun pihak lain;
Pasal 14b menyebarkan dan membuat informasi bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, danpembunuhan karakter;
Pasal 14c melakukan perbuatan yang bersifat menghambat dan/atau mengganggu kegiatan resmi yang akan atau sedang dilaksanakan oleh IPB;

How can we help?