Pelanggaran Sedang
| Pasal | Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 4a | melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akademik berupa pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian, seperti melakukanpemalsuan kehadiran, menyontek, serta bekerja sama dalam ujian; |
| Pasal 4b | melakukan tindakan berupa pemalsuan dokumen akademik, membuat surat sakit palsu, pemalsuan tandatangan dan/atau cap, dan pemalsuan data penelitian; |
| Pasal 4c | melakukan tindakan Plagiat yang meliputi tidak terbatas pada: 1) mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 2) mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 3) menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; 4) merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; dan 5) menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai. |
| Pasal 4d | membuka, membaca, memperbanyak, dan menyebarluaskan dokumen akademik baik cetak maupun elektronik yang bersifat tertutup dan/ataurahasia |
| Pasal 6c | melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan keributan atau kegaduhan yang berpotensi mengganggu kegiatan pembelajarandan/atau perkantoran |
| Pasal 6d | melakukan pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang menyebabkan terganggunya ketertiban kampus, ketertiban umum dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus. |
| Pasal 8b | melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghilangkan fasilitas dan lingkungan yang dimiliki IPB termasuk gedung, kendaraan, mesin, peralatan kantor dan laboratorium, bahan pustaka, dan fasilitas lainnya; |
| Pasal 8d | melakukan tindakan perusakan/gangguan terhadap lingkungan hidup (termasuk hewan dan tumbuhan) di dalam Lingkungan Kampus. |
| Pasal 11a | melakukan Kekerasan Seksual/Perbuatan Asusila dalam bentuk apapun di lingkungan kampus; |
| Pasal 12d | mengadakan kegiatan termasuk membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut, dan mempropagandakan Ormas dalam bentuk apapun di Lingkungan Kampus tanpa izin Rektor/Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan. |
| Pasal 14a | melakukan penyebaran informasi dan perbuatan yang berpotensi merusak dan/atau mencemarkan nama baik IPB maupun pihak lain; |
| Pasal 14b | menyebarkan dan membuat informasi bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, danpembunuhan karakter; |
| Pasal 14c | melakukan perbuatan yang bersifat menghambat dan/atau mengganggu kegiatan resmi yang akan atau sedang dilaksanakan oleh IPB; |
