Penegakan disiplin mahasiswa dilaksanakan melalui prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah tata cara pemeriksaan Oleh Komisi Disiplin berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku di institusi.
(1) Pemeriksaan oleh Komisi Disiplin terhadap Mahasiswa yang diduga
melakukan pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus, didasarkan pada
prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, keadilan, kesamaan, dan tanggung
jawab yang dicatat dalam BAP dan dilakukan secara berjenjang.
(2) Tata cara pemeriksaan dan pemberian rekomendasi oleh Komisi Disiplin
Mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Komisi Disiplin di tiap tingkatan menyusun BAP berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan atau tidak ditandatangani oleh pelanggar;
b. pemeriksaan oleh Komisi Disiplin dilakukan dalam rapat yang
dipimpin oleh Ketua Komisi Disiplin di setiap tingkatan dan/atau
ketua tim pemeriksa, dengan memeriksa terlebih dahulu pelapor,
kemudian saksi-saksi serta bukti-bukti pelanggaran lainnya, dan
selanjutnya melakukan pemeriksaan pelanggar/terlapor, dan atau
dilakukan secara bersamaan;
c. hasil pemeriksaan dibuat dalam BAP yang sekurang-kurangnya
memuat:
1. identitas terlapor dan pelapor, waktu dan tempat kejadian,
keterangan saksi-saksi, bukti-bukti lain;
2. jenis pelanggaran yang dilakukan;
3. pasal-pasal dari aturan-aturan yang dilanggar;
4. kesimpulan pemeriksa; dan
5. identitas pemeriksa.
d. hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat pleno komisi disiplin, untuk
menentukan jenis sanksi yang tepat dijatuhkan kepada terlapor;
e. BAP, bukti lainnya (jika ada), dan rekomendasi diserahkan oleh Komisi
Disiplin tingkat departemen, fakultas, atau institut untuk dapat
ditindaklanjuti kepada Ketua Departemen/Dekan/Wakil Rektor yang
menangani bidang kemahasiswaan; dan
f. Ketua Departemen/Dekan/Wakil Rektor yang menangani bidang
kemahasiswaan menelaah dan mempertimbangkan laporan
pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penjatuhan sanksi
atau penyampaian laporan pelanggaran sesuai kewenangan.
