1. Home
  2. Tata Tertib Kehidupan Kam...
  3. Tata Cara Penanganan, Pem...
  4. Pemeriksaan

Pemeriksaan

Penegakan disiplin mahasiswa dilaksanakan melalui prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah tata cara pemeriksaan Oleh Komisi Disiplin berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku di institusi.

(1) Pemeriksaan oleh Komisi Disiplin terhadap Mahasiswa yang diduga
melakukan pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus, didasarkan pada
prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, keadilan, kesamaan, dan tanggung
jawab yang dicatat dalam BAP dan dilakukan secara berjenjang.

(2) Tata cara pemeriksaan dan pemberian rekomendasi oleh Komisi Disiplin
Mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Komisi Disiplin di tiap tingkatan menyusun BAP berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan atau tidak ditandatangani oleh pelanggar;
b. pemeriksaan oleh Komisi Disiplin dilakukan dalam rapat yang
dipimpin oleh Ketua Komisi Disiplin di setiap tingkatan dan/atau
ketua tim pemeriksa, dengan memeriksa terlebih dahulu pelapor,
kemudian saksi-saksi serta bukti-bukti pelanggaran lainnya, dan
selanjutnya melakukan pemeriksaan pelanggar/terlapor, dan atau
dilakukan secara bersamaan;
c. hasil pemeriksaan dibuat dalam BAP yang sekurang-kurangnya
memuat:
1. identitas terlapor dan pelapor, waktu dan tempat kejadian,
keterangan saksi-saksi, bukti-bukti lain;
2. jenis pelanggaran yang dilakukan;
3. pasal-pasal dari aturan-aturan yang dilanggar;
4. kesimpulan pemeriksa; dan
5. identitas pemeriksa.
d. hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat pleno komisi disiplin, untuk
menentukan jenis sanksi yang tepat dijatuhkan kepada terlapor;
e. BAP, bukti lainnya (jika ada), dan rekomendasi diserahkan oleh Komisi
Disiplin tingkat departemen, fakultas, atau institut untuk dapat
ditindaklanjuti kepada Ketua Departemen/Dekan/Wakil Rektor yang
menangani bidang kemahasiswaan; dan
f. Ketua Departemen/Dekan/Wakil Rektor yang menangani bidang
kemahasiswaan menelaah dan mempertimbangkan laporan
pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penjatuhan sanksi
atau penyampaian laporan pelanggaran sesuai kewenangan.

How can we help?