Sanksi administratif tingkat sedang bagi Mahasiswa berupa:
a. tidak mendapatkan pelayanan akademik dan/atau administrasi;
b. dikenakan penggantian kerugian atau penggantian benda/barang
semacamnya;
c. dikenakan penundaan ujian proposal, seminar, skripsi, tesis, atau
disertasi selama jangka waktu tertentu;
d. diberikan nilai E pada mata kuliah;
e. pembatalan seluruh mata kuliah yang diambil pada semester berjalan;
f. kehilangan hak untuk memperoleh predikat kelulusan sangat
memuaskan atau dengan pujian (cumlaude);
g. dinonaktifkan (skorsing) selama satu semester;
h. pencabutan beasiswa; dan/atau
i. melakukan tugas khusus dan/atau melakukan tugas layanan sosial.
