Komisi Disiplin merupakan tim resmi yang ditugaskan oleh pimpinan universitas, fakultas, maupun departemen untuk menegakkan aturan kampus.
1. Komisi Disiplin dibentuk pada tingkat departemen, fakultas, sekolah dan
institut.
2. Komisi Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
tim yang ditugaskan oleh:
a. Ketua Departemen pada tingkat departemen;
b. Dekan pada tingkat fakultas atau sekolah; dan
c. Rektor pada tingkat institusi.
Komisi Disiplin IPB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberitahukan dan mencegah Mahasiswa IPB untuk tidak melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
b. mengawasi, memanggil, dan memeriksa Mahasiswa IPB yang patut
diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa, serta memberi saran atau rekomendasi
penyelesaian atas pelanggaran yang telah dilakukan.
c. menyusun laporan tertulis dan menyampaikan hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan kepada Pimpinan unit kerja dan Rektor disertai saran
atau rekomendasi penyelesaiannya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Komisi Disiplin dapat meminta
bantuan pihak lain dari dalam atau luar lingkungan IPB yang dianggap
memiliki kompetensi yang relevan dengan kasus yang ditangani.
