Pemutusan studi dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Rektor yang menyatakan seorang mahasiswa telah berhenti atau dikeluarkan dari IPB. Pemutusan program studi pada mahasiswa dibedakan ke dalam tiga kategori: (1) mengundurkan diri, (2) diberhentikan (drop out), dan (3) meninggal dunia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor pada tiap semester. Pemutusan studi dengan kategori mengundurkan diri dilakukan atas pengajuan mahasiswa yang bersangkutan ke Program Studi/Departemen. Sementara pemutusan studi dengan kategori diberhentikan (drop out) dan meninggal dunia dilakukan atas dasar putusan institusi.
Tabel T.1. Ketentuan Pemutusan Studi
Syarat | Diploma | Sarjana | Magister | Doktor |
IP | – | IP < 2.00 dan IPK < 2.00 setelah mendapat Peringatan Keras (PK) | – | – |
IPK | x ≤ 1,50 pada setiap kenaikan tingkat | x ≤ 1,70 pada akhir Pendidikan Kompetensi Umum, atau x ≤ 1,50 pada semester berikutnya | x < 3,00 | x < 3,25 |
Nilai | Mengulang 2 tahun berturut-turut pada tingkat yang sama | Nilai E untuk mata kuliah PKU setelah 2 (dua) kali mengulang atau setelah melewati semester 6, atau belum mengulang mata kuliah E setelah 4 (empat) semester sejak penetapan nilai mata kuliah tersebut | – Terdapat Nilai E, – 2 kali tidak lulus ujian tesis | – Terdapat Nilai E, – 2 kali tidak lulus ujian kualifikasi, – 2 kali tidak lulus ujian tertutup |
Masa Studi | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum |
Beban Studi | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan |
Status Akademik | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif |
Status Akademik | Berstatus cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif, untuk program diploma dan sarjana | Berstatus cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif, untuk program diploma dan sarjana | Berstatus cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif, untuk program diploma dan sarjana | Berstatus cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif, untuk program diploma dan sarjana |
Sanksi Akademik | Tidak melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Tidak melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Tidak melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Tidak melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus |
- Pemutusan studi mahasiswa diusulkan oleh DAPPMB atas persetujuan Dekan Fakultas/Sekolah dan Direktur PKU.
- Terhitung sejak tanggal usulan pemutusan studi maka seluruh pelayanan administrasi, termasuk pembayaran SPP, dan pelayanan akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari Rektor.