1. Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa program multistrata yang melakukan pelanggaran tata tertib yang berlaku di IPB sesuai Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2025. Sanksi akademik dapat berupa: (a) teguran atau peringatan lisan, (b) peringatan tertulis, (c) sanksi berupa status mahasiswa tidak aktif yang ditetapkan dengan SK Dekan, dan (d) sanksi berupa pemutusan atau penghentian studi kepada mahasiswa IPB yang ditetapkan dengan SK Rektor.
2. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan jatuhnya sanksi akademik adalah (a) pelanggaran peraturan Rektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, (b) kecurangan akademik berupa pemalsuan dokumen akademik, (c) pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian, (d) melakukan tindakan plagiarisme, (e) penyalahgunaan teknologi informasi, dan (f) melakukan tindakan melawan hukum.
3. Kewajiban membayar UKT tetap berlaku bagi mahasiswa yang berstatus tidak aktif dan masa mahasiswa menjalani sanksi non aktif tersebut diperhitungkan dalam masa studi. Mahasiswa wajib melunasi pembayaran UKT sesuai dengan tagihan sebelum mengajukan aktif kembali.
4. Mahasiswa yang berstatus tidak aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif maka akan terkena sanksi dikeluarkan dari IPB (DO) yang ditetapkan dengan SK Rektor.
