1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Pelanggaran dan Sanksi

Pelanggaran dan Sanksi

  1. Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa multistrata yang melakukan pelanggaran tata tertib yang berlaku di IPB. Sanksi akademik dapat berupa (a) teguran atau peringatan lisan, (b) peringatan tertulis, (c) sanksi berupa status mahasiswa tidak aktif yang ditetapkan dengan SK Dekan, dan (d) sanksi berupa pemutusan atau penghentian studi kepada mahasiswa IPB yang ditetapkan dengan SK Rektor.
  2. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan jatuhnya sanksi akademik adalah (a) pelanggaran peraturan Rektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, (b) kecurangan akademik berupa pemalsuan dokumen akademik, (c) pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian, (d) melakukan tindakan plagiarisme, dan (e) melakukan tindakan melawan hukum. 
  3. Mahasiswa yang berstatus tidak aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif maka akan dikenai sanksi dikeluarkan IPB (DO) yang ditetapkan dengan SK Rektor.
  4. Mahasiswa program diploma dan sarjana yang berstatus cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif maka akan dikenai sanksi dikeluarkan IPB (DO) yang ditetapkan dengan SK Rektor.
  5. Kewajiban membayar SPP tetap berlaku bagi mahasiswa yang berstatus tidak aktif dan masa mahasiswa menjalani sanksi tersebut diperhitungkan dalam masa studi.
  6. Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah lebih dari 3 kali pertemuan maka diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.