- Perkuliahan ulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu yang pernah diikuti dalam penyelenggaraan sebelumnya.
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa diploma adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa pengulang wajib mengulang mata kuliah yang memperoleh nilai D dan E dengan IP Tahun 1.5 sampai < 2.0. Jumlah mata kuliah yang harus diulang minimal 3 mata kuliah setiap semester.
- Nilai mata kuliah yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik.
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa sarjana adalah sebagai berikut:
- Wajib diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu E (Mata kuliah CCC, FC, ACC, FL, IC) dengan pengulangan sebanyak banyaknya sampai 2 (dua) kali masa perkuliahan.
- Jika setelah mengikuti 2 (dua) kali perkuliahan ulang tetap memperoleh huruf mutu E maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melakukan registrasi lagi pada semester berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB.
- Dapat diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu D dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah.
- Tidak dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus (huruf mutu C, BC, B, AB, dan A) dari mata kuliah yang bersangkutan.
- Mata kuliah Kluster yang berhuruf mutu E wajib diulang pada masa perkuliahan berikutnya.
- Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan ulang yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester. Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dengan nilai E untuk Mata kuliah CCC, FC, ACC, FL, IC setelah 4 (empat) semester dinyatakan mengundurkan diri dari IPB.
- Nilai yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah perkuliahan ulang.
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa pascasarjana adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa yang masih mempunyai nilai D maka mahasiswa tersebut wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D. Nilai yang diakui adalah nilai terakhir.
- Perlu diperhatikan bahwa jika seorang mahasiswa memperoleh nilai E pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di SPs dan mahasiswa tersebut diberhentikan dari SPs (drop-out).
- Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah pengayaan (EC) dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan Dosen penggerak dan Departemen pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan paling lambat 6 minggu setelah masa UAS berakhir pada semester berjalan.