Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata

⌘K
  1. Home
  2. Tata Tertib Penyelenggara...
  3. Perkuliahan
  4. Perkuliahan Ulang

Perkuliahan Ulang

a) Perkuliahan ulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu yang pernah diikuti dalam penyelenggaraan sebelumnya.

b) Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa program Sarjana Terapan adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa dengan IP Tahun 1,71 sampai < 2,00 wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D dan E;
  • Mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengulang;
  • Jumlah mata kuliah yang harus diulang minimal 3 mata kuliah setiap semester; dan
  • Nilai mata kuliah yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik.

c) Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa program Sarjana adalah sebagai berikut:

  • Wajib diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu E (kecuali untuk mata kuliah EC) dengan pengulangan sebanyak banyaknya 2 (dua) kali selama masa perkuliahan;
  • Jika setelah mengikuti 2 (dua) kali perkuliahan ulang tetap memperoleh huruf mutu E maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melakukan registrasi lagi pada semester berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB;
  • Dapat diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu D dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah;
  • Tidak dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus (huruf mutu C, BC, B, AB, dan A) dari mata kuliah yang bersangkutan;
  • Mata kuliah dalam kelompok Common Core Course (CCC) dan Foundational Course (FC) yang berhuruf mutu E wajib diulang pada masa perkuliahan berikutnya;
  • Apabila seorang mahasiswa mengalami bentrok jadwal kuliah dan jadwal ujian pada mata kuliah Common Core Course (CCC) dan Foundational Course (FC), Foundational Literacies/Academic Core Courses/In dept Prodi Courses/Enrichment Courses, maka mahasiswa wajib mendahulukan mata kuliah Common Core Course (CCC) dan Foundational Course (FC);
  • Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan ulang yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester. Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dengan nilai E setelah 4 (empat) semester dinyatakan keluar dari IPB;
  • Mahasiswa kelas internasional yang mendapat huruf E untuk mata kuliah CCC dan FC di tingkat Pendidikan Kompetensi Umum wajib mengulang mata kuliah tersebut pada kelas internasional;
  • Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah enrichment courses (EC) dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan Dosen Pembimbing Penggerak dan Departemen Pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum periode pengisian KRS-A semester berikutnya;
  • Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah penunjang dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan departemen/prodi pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan setelah periode KRS B selesai di semester berikutnya, dan pembatalan tersebut tidak akan mengakibatkan kekurangan jumlah sks minimum yang ditetapkan oleh masing masing departemen/prodi; dan
  • Nilai yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah perkuliahan ulang.

d) Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa Profesi, Magister dan Doktor adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang masih mempunyai nilai D maka wajib mengulang mata kuliah tersebut dan nilai yang diakui adalah nilai terbaik; dan
  • Jika seorang mahasiswa memperoleh nilai E pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di IPB dan mahasiswa tersebut dikeluarkan (drop-out) dari IPB.

How can we help?