1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Ujian
  5. Ujian Perbaikan

Ujian Perbaikan

  1. Ujian perbaikan adalah ujian untuk suatu mata kuliah tertentu yang diselenggarakan setelah nilai akhir mata kuliah diumumkan dimana mahasiswa mendapatkan nilai D atau E. Ujian perbaikan dilaksanakan mengacu pada kontrak perkuliahan. Apabila di kontrak perkuliahan tidak dicantumkan adanya ujian perbaikan, maka ujian perbaikan tidak dapat dilaksanakan. 
  2. Mahasiswa yang mendapat nilai D ataupun E yang disebabkan karena kegagalannya mengikuti keseluruhan rangkaian mata kuliah tidak diperkenankan mengikuti ujian perbaikan.
  3. Batas waktu ujian perbaikan adalah 1 (satu) minggu setelah huruf mutu diumumkan, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan UAS.
  4. Nilai hasil ujian perbaikan dikirimkan oleh dosen penanggung jawab yang bersangkutan selambat lambatnya 1 (satu) minggu setelah ujian ulang dilaksanakan. Nilai yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik setelah pengulangan ujian dengan huruf mutu maksimum C.