1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Pindah Program Studi
  5. Pindah Program Studi Program Pascasarjana

Pindah Program Studi Program Pascasarjana

  1. Perpindahan program studi dapat dilakukan dengan alasan yang kuat dan memenuhi ketentuan berikut: (1) Program studi asal dan program studi tujuan mengizinkan perpindahan tersebut; (2) mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku; (3) mendapat persetujuan tertulis dari instansi pengirim dan atau sponsor; dan (4) mahasiswa hanya diizinkan pindah program studi sebanyak 1 (satu) kali. 
  2. Perpindahan jalur penyelenggaraan program dari kelas penyelenggaraan reguler ke kelas penyelenggaraan khusus atau sebaliknya tidak dapat dilakukan.
  3. Mahasiswa program magister dan doktor yang akan pindah program studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) berstatus sebagai mahasiswa aktif, (b) telah menyelesaikan perkuliahan di program studi asal sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimum 2 (dua) semester untuk S2 dan 3 (tiga) semester untuk S3, (c) mempunyai IPK minimum 2,75 untuk S2 dan 3,00 untuk S3.
  4. Masa studi mahasiswa yang pindah program studi dihitung dari program studi awal pada saat masuk pascasarjana bukan pada saat masuk program studi baru.
  5. Mahasiswa program pascasarjana yang status penerimaan di semester 1 adalah percobaan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke semester berikutnya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan perpindahan program studi selama masih memenuhi persyaratan pindah program studi yang ditetapkan.
  6. Mahasiswa mengunduh dan mengisi formulir pindah program studi pada laman SPs dan menyerahkan ke SPs dilengkapi transkrip semester sebelumnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.
  7. Mahasiswa menyerahkan formulir pindah program studi yang telah disetujui komisi pembimbing, ketua program studi asal dan ketua program studi tujuan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perkuliahan berlangsung.
  8. SPs menerbitkan surat persetujuan pindah program studi yang ditandatangani oleh Dekan SPs selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah permohonan diterima. Selanjutnya SPs menyampaikan surat persetujuan pindah program studi ke DAPPMB untuk diproses lebih lanjut.
  9. SPs mendistribusikan surat persetujuan pindah program studi ke mahasiswa yang bersangkutan, program studi lama dan baru, serta komisi pembimbing;
  10. Satuan kredit semester (sks) yang dapat ditransfer ditetapkan oleh ketua program studi tujuan mengacu pada kurikulum program studi tersebut dengan persetujuan pimpinan Fakultas/Sekolah.  Hanya mata kuliah dengan huruf mutu minimal B yang dapat ditransfer satuan kredit semesternya.  Jumlah maksimum sks yang dapat ditransfer adalah 15 SKS untuk S2 dan 12 SKS untuk S3.
  11. Dokumen Pendukung
    • Form Pindah Program Studi; 
    • Daftar mata kuliah dari Program Studi lama yang akan diakui di Program Studi baru;
    • Surat Persetujuan Instansi atau Sponsor Studi (bagi mahasiswa tugas belajar atau penerima beasiswa yang mengikat).