1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Perkuliahan
  5. Perkuliahan Alih Tahun Akademik

Perkuliahan Alih Tahun Akademik

  1. Perkuliahan alih tahun akademik/semester antara adalah perkuliahan yang dilaksanakan pada periode alih tahun akademik (periode semester genap ke gasal), di luar penyelenggaraan pada semester gasal dan genap.
  2. Tujuan penyelenggaraan perkuliahan alih tahun/semester antara adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mengulang mata kuliah tertentu dan atau mahasiswa yang akan mempercepat penyelesaian perkuliahannya untuk mencapai masa studi tepat waktu.
  3. Beban sks mata kuliah alih tahun, baik kuliah maupun praktikum/responsi adalah setara dengan perkuliahan yang diselenggarakan pada semester gasal atau genap sesuai yang tercantum pada kurikulum, yaitu terdiri atas 14 kali pertemuan (kuliah dan/atau praktikum/responsi) dan 1 kali UTS serta 1 kali UAS.
  4. Jumlah mata kuliah yang dapat diikuti oleh seorang mahasiswa dalam satu periode perkuliahan alih tahun sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks.
  5. Perkuliahan KKN-T dapat diambil sesuai dengan syarat dan ketentuan pada SK Rektor nomor 9/IT3/PM/2020.
  6. Penyelenggaraan perkuliahan alih tahun akademik untuk mata kuliah tertentu dapat dilakukan atas pengajuan dosen penanggung jawab mata kuliah dan Ketua Departemen/Direktur Program PKU dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Maksud dan tujuan penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam butir 2;
    • Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan alih tahun akademik diwajibkan melakukan registrasi ulang dan membayar biaya perkuliahan yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB;
    • Jumlah minimum mahasiswa per kelas dalam perkuliahan alih tahun akademik adalah 20 orang untuk program sarjana, 5 orang untuk program magister, 3 orang untuk program doktor. Dalam kondisi tertentu (misal jumlah mahasiswa pengulang tidak mencapai batas minimum namun harus mengambil mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah prasyarat pada semester berikutnya) maka jumlah peserta dapat ditetapkan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah dengan memperhitungkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar serta harus mendapat persetujuan Ketua Departemen dan sepengetahuan Dekan/Direktur Program PKU.
  7. Mahasiswa yang telah terdaftar dan membayar biaya perkuliahan tercantum dalam Daftar Hadir Peserta matakuliah yang tercantum dalam SIMAK, namun bagi mahasiswa yang telah terdaftar dan tidak melakukan pembayaran perkuliahan maka keikutsertaan dalam mata kuliah tersebut dibatalkan.
  8. Mahasiswa yang telah terdaftar dan membayar perkuliahan tetapi tidak mengikuti perkuliahan alih tahun maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  9. Dosen harus mengumumkan nilai ujian mata kuliah Alih Tahun, selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian akhir mata kuliah yang bersangkutan.
  10. Nilai yang diperoleh pada perkuliahan alih tahun akademik/semester antara akan dimasukkan dalam transkrip semester 
  11. Mengingat penyelenggaraan kuliah alih tahun/semester antara dapat dimulai sebelum evaluasi hasil studi semester genap, maka bila mahasiswa yang telah terdaftar pada suatu perkuliahan alih tahun dinyatakan memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari IPB, maka keikutsertaannya dalam mata kuliah tersebut dibatalkan.