1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penyelenggaraan Pendidika...
  5. Dosen dan Pembimbing Penggerak

Dosen dan Pembimbing Penggerak

  1. Mahasiswa diploma dan sarjana yang diterima pada suatu prodi akan mendapat bimbingan dari Dosen dan Pembimbing Penggerak (Dosen PP).
  2. Dosen PP sekurang-kurangnya telah mempunyai masa kerja sebagai dosen selama 3 (tiga) tahun.
  3. Pengangkatan Dosen PP ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Ketua Departemen/Prodi.
  4. Tugas-tugas Dosen PP adalah:
    • Sebagai mentor, pendamping, pembimbing, dan penasehat akademik termasuk non-akademik, memotivasi dan menginspirasi seorang atau sekelompok mahasiswa selama proses belajar di IPB University sejak Semester 1 sampai mahasiswa dinyatakan lulus sesuai jenjang pendidikan yang ditempuhnya.
    • Membimbing mahasiswa dalam merumuskan kompetensi pelengkap bagi mahasiswa. Kompetensi pelengkap yang melengkapi kompetensi prodi, ditujukan untuk memperluas wawasan, keragaman kompetensi, dan meningkatkan daya saing lulusan. Kompetensi pelengkap ini dapat dipenuhi dari kompetensi mata kuliah penunjang yang ditawarkan oleh departemen atau perguruan tinggi lain;  
    • Memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang (a) penyusunan Rencana Studi Paripurna (RSP) dan rencana studi tiap semester (KRS). RSP adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa sampai mahasiswa tersebut lulus, sedangkan KRS adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester, (b) tata cara pengisian KRS, dan (c) penjelasan kebijakan studi, yaitu memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya beban studi  yang dapat diambil pada semester yang akan datang; 
    • Melaksanakan fungsi konseling yaitu membantu, mengamati dan atau mengarahkan serta memacu kelancaran studi mahasiswa asuhannya dalam hal (a) mengusahakan  kelancaran mengikuti perkuliahan, (b) memilih  teknik mengikuti perkuliahan, (c) menggunakan kepustakaan dan teknik membaca buku, (d) mengenalkan sumber-sumber belajar (di dalam dan di luar kampus), (e) pengaturan waktu yang tepat, (f) mencatat kemajuan/keberhasilan belajar secara berkala, dan (g) menyampaikan informasi mengenai mahasiswa tertentu yang mengalami  hambatan studi kepada dosen mata kuliah, dan (h) memberikan bantuan menyangkut masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa (penyesuaian lingkungan, watak, dan lain-lain);
    • Memberikan pertimbangan-pertimbangan penyelesaian studi mahasiswa bimbingannya kepada pimpinan Departemen/Fakultas.
  5. Setiap dosen PP dibekali dengan dokumen: (1) jadwal terpadu IPB yang berlaku (2) Buku Panduan IPB, (3) Perwalian Online.