1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penilaian Hasil Belajar
  5. Penilaian Semester

Penilaian Semester

Penilaian keberhasilan studi semester dilakukan pada tiap akhir semester. Penilaian ini meliputi semua mata kuliah yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS yang sah pada semester tersebut, dengan menggunakan rumus IP sebagai berikut:

Keterangan:
IP : Indeks prestasi

Ni : Nilai mutu mata kuliah i 

N : Jumlah mata kuliah pada suatu semester 

ki : Bobot sks mata kuliah i 

Penilaian keberhasilan studi per semester dapat diunduh mahasiswa secara mandiri pada laman Student Portal. Jika terdapat perubahan nilai setelah proses unduh dilakukan, mahasiswa harus unduh ulang untuk dapat memperoleh dokumen penilaian keberhasilan studi yang terbaru. 

  1. Program Pendidikan Sarjana

IP yang diperoleh mahasiswa pada semester bersangkutan digunakan dalam menentukan beban studi maksimum (sks) pada semester berikutnya. 

  1. Program Pendidikan Magister dan Doktor

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. 183/IT3/PP/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Program Pendidikan Pascasarjana khususnya pada SOP-IPB-SPs-13 mengenai Evaluasi Kemajuan dan Masa Studi diputuskan ketentuan sebagai berikut: 

Evaluasi Mahasiswa Semester 1

  1. Pada akhir semester 1 (satu) SPs melakukan evaluasi terhadap IPK mahasiswa status percobaan.  
  2. Mahasiswa status percobaan yang memiliki IPK kurang dari 3,00 (magister) atau 3,25 (doktor) dapat dikenai sanksi Dikeluarkan atau Drop Out (DO). Apabila mahasiswa status percobaan memiliki IPK ≥ 2,75 (magister) atau ≥ 3,00 (doktor) dan tidak memiliki nilai E dapat mengajukan permohonan pindah program studi.   
  3. Mahasiswa aktif wajib melakukan pendaftaran ulang (pengisian KRS online). Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan tidak aktif. 

Evaluasi Mahasiswa Semester 2  

  1. Pada akhir semester 2 (dua) SPs melakukan evaluasi terhadap IPK mahasiswa. 
  2. Mahasiswa yang memiliki nilai E dan/atau IPK kurang dari 3,00 (magister) atau 3,25 (doktor) dan/atau indisipliner dapat dikenai sanksi DO.  
  3. Mahasiswa aktif wajib melakukan pendaftaran ulang (pengisian KRS online). 
  4. Mahasiswa program magister yang belum melakukan kolokium dan program doktor yang belum melakukan ujian kualifikasi akan diberikan Surat Peringatan Capaian Kemajuan Studi. 

Evaluasi Mahasiswa Semester 3 ke Atas

  1. Pada akhir semester 3 (tiga) SPs melakukan evaluasi terhadap masa studi yang telah dilalui dan IPK mahasiswa. 
  2. Mahasiswa yang memiliki nilai E dan/atau IPK kurang dari 3,00 (magister) atau 3,25 (doktor) dan/atau indisipliner dapat dikenai sanksi DO. 
  3. Mahasiswa aktif wajib melakukan pendaftaran ulang (pengisian KRS online). 
  4. Mahasiswa program magister yang belum melakukan kolokium pada semester 3 dan program doktor yang belum melakukan ujian kualifikasi pada semester 5 akan diberikan Surat Peringatan Capaian Kemajuan Studi.  
  5. Mahasiswa program magister diberikan Surat Peringatan (SP) apabila telah melewati semester 4 atau 5, Surat Peringatan Keras (SPK) apabila telah melewati semester 6, Surat Peringatan DO (SPDO) apabila telah melewati semester 7. 
  6. Mahasiswa program doktor diberikan SP apabila telah melewati semester 6 atau 7, SPK apabila telah melewati semester 8 atau 9, dan SPDO apabila telah melewati semester 10.   
  7. Mahasiswa program magister yang belum melakukan kolokium pada semester 4 dan program doktor yang belum melakukan ujian kualifikasi dan kolokium pada semester 6 akan diberikan surat rekomendasi pengunduran diri. Apabila mahasiswa memutuskan untuk tidak mengundurkan diri maka Ketua Program Studi perlu meninjau ulang Komisi Pembimbing bagi mahasiswa tersebut.  
  8. Dekan fakultas home base menerbitkan SP, SPK, dan Surat Peringatan Capaian Kemajuan Studi berdasarkan hasil rapat evaluasi.  
  9. Dekan SPs menerbitkan SPDO. 
  10. Dekan SPs mengusulkan kepada Rektor untuk menerbitkan Surat Penetapan DO berdasarkan hasil evaluasi.  
  11. Status DO ditetapkan dengan Keputusan Rektor.