1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Pindah Program Studi
  5. Pindah Program Studi Program Diploma dan Sarjana

Pindah Program Studi Program Diploma dan Sarjana

  1. Perpindahan mahasiswa dari satu prodi ke prodi lain di IPB dimungkinkan bila:
    • Mahasiswa mengalami perubahan minat bidang studi (program studi) dan memenuhi persyaratan pindah program studi yang ditetapkan;
    • Mahasiswa mengalami hambatan kesehatan dan/atau hambatan fisik yang cukup kuat yang tidak memungkinkan seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program studi asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang diverifikasi dan dilegalisir oleh Poliklinik IPB.
  1. Syarat untuk pindah prodi karena perubahan minat seperti disebut pada butir a. adalah mahasiswa yang bersangkutan harus lulus ujian masuk IPB melalui jalur masuk ujian SBMPTN tertulis atau Seleksi Mandiri IPB setelah mengikuti proses pendidikan di IPB sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester dengan IPK ≥ 2,00 dan mengikuti ketentuan administrasi dan pembiayaan sebagai mahasiswa baru.
  2. Syarat untuk mengajukan permohonan pindah prodi untuk program sarjana karena alasan kesehatan/hambatan fisik adalah mahasiswa pemohon harus sudah mengikuti prodi awal selama sekurang-kurangnya 2 (dua) semester efektif atau 4 (empat) semester termasuk PKU. Sedangkan untuk program diploma proses perpindahan bisa dilakukan pada semester pertama.
    • Dalam hal perpindahan mahasiswa karena alasan kesehatan dan/atau hambatan fisik permohonan oleh mahasiswa diajukan kepada Ketua Program Studi/Departemen dan diajukan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Dekan Fakultas/Sekolah.
    • Berkas permohonan dilengkapi keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dilegalisir Poliklinik IPB, prestasi akademik, dan keterangan dari dosen penggerak yang diketahui oleh Ketua Departemen untuk program sarjana, dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk program diploma.
    • Dekan melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dapat menerima atau menolak permohonan pindah prodi.
    • Beban studi mahasiswa yang pindah prodi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kesetaraan kompetensi oleh pimpinan fakultas atas usulan departemen/program studi.
    • Status mata kuliah yang sudah diambil pada prodi lama dapat ditetapkan sebagai komponen mata kuliah prodi baru sesuai penilaian departemen/program studi pengampu prodi baru.
    • Mahasiswa yang mengajukan pindah program studi wajib melakukan registrasi dan pembayaran biaya pendidikan layaknya mahasiswa baru.
    • Mahasiswa yang disetujui perpindahan prodinya wajib mengajukan surat pengunduran diri ke prodi lama yang diajukan ke fakultas/sekolah untuk selanjutnya dikirimkan ke Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan. 
    • Setelah menerima surat pengunduran diri mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui DAPPMB menerbitkan surat keterangan pindah program studi beserta NIM program studi yang baru,
    • Perpindahan mahasiswa program sarjana dari kelas Internasional ke kelas reguler dilaksanakan mengikuti aturan pindah program studi sesuai dengan butir 2 (dua).