1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Kelulusan dan Gelar Akademik

Kelulusan dan Gelar Akademik

A. Syarat dan Hak Kelulusan

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus ketika telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang berlaku.

Tabel U.1. Ketentuan Kelulusan

KriteriaDiploma TigaSarjana/ Sarjana TerapanMagisterDoktor
IPK≥ 2.00≥ 2.00≥ 3.00≥ 3.25
Beban Studi≥ 108 SKS≥ 144 sks39 sks (36 sks + 3 sks mata kuliah Bahasa Inggris)45 sks (42 sks + 3 sks mata kuliah Bahasa Inggris)
Ketentuan LainTidak memiliki nilai E untuk program diploma dan sarjana dan nilai D untuk program pascasarjanaTidak memiliki nilai E untuk program diploma dan sarjana dan nilai D untuk program pascasarjanaTidak memiliki nilai E untuk program diploma dan sarjana dan nilai D untuk program pascasarjanaTidak memiliki nilai E untuk program diploma dan sarjana dan nilai D untuk program pascasarjana
Telah menyelesaikan semua mata kuliah yang diprogramkanTelah menyelesaikan semua mata kuliah yang diprogramkanTelah menyelesaikan semua mata kuliah yang diprogramkanTelah menyelesaikan semua mata kuliah yang diprogramkan
Menyelesaikan Tugas Akhir (Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi)Menyelesaikan Tugas Akhir (Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi)Menyelesaikan Tugas Akhir (Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi)Menyelesaikan Tugas Akhir (Laporan Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi)
Memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi berlaku Memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi berlaku Memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi berlaku Memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi berlaku 

2. Penerbitan ijazah dan transkrip dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Lulus yang telah diterbitkan oleh Fakultas/Sekolah. 

3. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan program diploma, sarjana dan pascasarjana serta memenuhi persyaratan mengikuti wisuda disebut Lulusan.

B. Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar dinyatakan bahwa sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permenristekdikti tersebut disahkan, dengan kata lain Nomor Ijazah Nasional (NINa)harus dimuat dalam ijazah yang diterbitkan bagi lulusan IPB dengan tanggal lulus lebih dari atau sama dengan 29 Desember 2020. 

Adapun format PIN yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberlakukan secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

Keterangan:

  • Kode Prodi [5 Digit]  
  • Tahun Lulus [4 Digit] 
  • No. Urut [5 Digit] 
  • Check Digit [1 Digit]

Dengan diberlakukannya sistem PIN tersebut maka data dan informasi mahasiswa yang tercantum pada ijazah maupun transkrip akhir mengacu pada data kependudukan dalam hal ini e-KTP. Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan data pada e-KTP maka mahasiswa wajib mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, kemudian mengajukan verifikasi sebelum proses cetak ijazah maupun transkrip akhir diproses oleh DAPPMB.  

C. Ijazah, Transkrip Akhir, dan Gelar Akademik

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar dinyatakan bahwa institusi pendidikan wajib menerbitkan ijazah dan transkrip akhir kepada lulusan sebagai bukti penyelesaian studinya. Selain itu, Permenristekdikti tersebut juga mengatur komponen apa saja yang wajib dicantumkan pada ijazah dan transkrip akhir.

Komponen wajib pada Ijazah di antaranya: 

  1. 1. Nomor Ijazah Nasional (NINa)
  2. 2. Logo Perguruan Tinggi
  3. 3. Nama Perguruan tinggi
  4. 4. Nomor Keputusan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
  5. 5. Program Pendidikan Tinggi
  6. 6. Nama Program Studi
  7. 7. Nama Lengkap Pemilik Ijazah
  8. 8. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Ijazah
  9. 9. Nomor Pokok Mahasiswa
  10. 10. Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor (bagi WNA)
  11. 11. Gelar beserta Singkatannya
  12. 12. Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelulusan
  13. 13. Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Penerbitan Ijazah
  14. 14. Nama dan Jabatan Pimpinan PT yang Berwenang Menandatangani Ijazah
  15. 15. Stempel Perguruan Tinggi
  16. 16. Foto Pemilik Ijazah.

Komponen wajib pada Transkrip Nilai Akhir diantaranya: 

  1. 1. Nomor Transkrip Akademik
  2. 2. Nomor Ijazah Nasional (NINa)
  3. 3. Logo Perguruan Tinggi
  4. 4. Nama Perguruan Tinggi
  5. 5. Program Pendidikan Tinggi
  6. 6. Nama Program Studi
  7. 7. Nama Lengkap Pemilik Transkrip Akademik
  8. 8. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Transkrip Akademik
  9. 9. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  10. 10. Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelulusan
  11. 11. Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Penerbitan Transkrip Akademik
  12. 12. Nama dan Jabatan Pimpinan PT yang Berwenang Menandatangani Transkrip
  13. 13. Daftar MK yang Ditempuh dan Lulus, Bobot SKS, dan Nilai yang Diperoleh
  14. 14. Indeks Prestasi dan Predikat Kelulusan

2. Gelar akademik di lingkungan IPB ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. 

3. IPB dapat mencabut gelar akademik yang telah diberikan kepada lulusan apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindak kecurangan, seperti plagiasi, pemalsuan, ataupun kecurangan akademik lainnya. Penetapan pencabutan gelar tersebut dilakukan dengan SK Rektor.

D. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

SKPI memuat informasi tambahan mengenai prestasi akademik mahasiswa yang mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau pendidikan nonformal.

Komponen wajib pada SKPI di antaranya: 

  1. 1. Nomor SKPI
  2. 2. Nomor Ijazah Nasional (NINa)
  3. 3. Logo Perguruan Tinggi
  4. 4. Nama Perguruan Tinggi
  5. 5. Status Akreditasi
  6. 6. Nama Program Studi
  7. 7. Nama Lengkap Pemilik SKPI
  8. 8. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
  9. 9. Nomor Pokok Mahasiswa
  10. 10. Tanggal, Bulan, Tahun Masuk, dan Kelulusan
  11. 11. Gelar beserta Singkatannya
  12. 12. Jenis Pendidikan (Akademik, Vokasi, atau Profesi)
  13. 13. Program Pendidikan Tinggi
  14. 14. Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai Kompetensi (secara Naratif)
  15. 15. Peringkat Kompetensi Kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  16. 16. Bahasa Pengantar Kuliah
  17. 17. Sistem Penilaian
  18. 18. Jenis dan Jenjang Pendidikan Lanjutan

E. Wisuda

  1. Wisuda adalah upacara akademik berupa Sidang Terbuka Institut yang dilaksanakan dalam rangka penyerahkan ijazah kepada para lulusan dan dilaksanakan di tingkat IPB. 
  2. Pendaftaran wisuda dilakukan secara tersistem pada laman studentportal.ipb.ac.id dengan sebelumnya telah memenuhi syarat: (1) telah terbit Surat Keterangan Lulus (resmi berstatus Lulus) dan (2) telah melakukan pembayaran wisuda. 
  3. Rektor menetapkan wisudawan terbaik dan kepada lulusan terbaik tersebut diberikan penghargaan prestasi akademik pada saat wisuda. 
  4. Hal-hal yang diperhatikan dalam menetapkan lulusan terbaik berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: (1) predikat kelulusan, (2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), (3) lama studi, (4) perilaku, dan (5) aktivitas yang menunjang.
  5. Daftar nama lulusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.