U. Kelulusan dan Gelar Akademik
- Syarat dan Hak Kelulusan serta Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)
a. Mahasiswa dinyatakan lulus ketika telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang berlaku.
Tabel U.1. Ketentuan Kelulusan
| Kriteria | Sarjana Terapan dan Sarjana | Magister | Doktor |
| IPK | ≥ 2.00 | ≥ 3.00 | ≥ 3.25 |
| Beban Studi | ≥ 144 sks | ≥ 54-59 sks | 77-80 sks |
|
Ketentuan Lain |
Tidak memiliki nilai E untuk program Sarjana dan Sarjana Terapan dan nilai D untuk program Pascasarjana | ||
| Telah menyelesaikan semua mata kuliah yang diprogramkan | |||
| Memiliki skor TOEFL ITP/iBT minimal 50, TOEFL like test minimal 477/skor IELTS like test minimal 5.5/skor DUOLINGO minimal 80 | |||
| Menyelesaikan Tugas Akhir | |||
| Memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi berlaku | |||
b. Penerbitan ijazah dan transkrip nilai akhir dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Lulus yang telah diterbitkan oleh Fakultas/Sekolah, sedangkan penyerahan ijazah dan transkrip nilai akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan program Sarjana, Sarjana Terapan, Profesi, Magister dan Doktor serta memenuhi persyaratan mengikuti wisuda/sumpah profesi disebut Lulusan.
2. Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain dinyatakan bahwa sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permenristekdikti tersebut disahkan, dengan kata lain Nomor Ijazah Nasional (NINa) harus dimuat dalam ijazah yang diterbitkan bagi lulusan IPB dengan tanggal lulus lebih dari atau sama dengan 29 Desember 2020.
Adapun format PISN yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberlakukan secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

Keterangan:
▪ Kode PT [6 Digit]
▪ Kode Prodi [5 Digit]
▪ Tahun Lulus [4 Digit]
▪ Tipe [1 Digit]: 1 = Ijazah;
2 = Sertifikat
▪ No. Urut [5 Digit]
V. Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akhir, dan Gelar Akademik
- Penerbitan Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Nilai Akhir
a) Bagi Lulusan per 1 Februari 2025 penerbitan Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir berupa dokumen digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (Digital Signature). Dokumen digital yang dimaksud berbentuk file pdf dan merupakan Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir asli. Pemberian Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir digital diberikan atau diserahkan melalui student portal dan versi salinan/cetak melalui Integrated Service Center (ISC), sesuai dengan ketentuan atau syarat yang berlaku.
Ijazah digital program pendidikan multistrata diterbitkan dalam satu dokumen dengan bahasa bilingual (Indonesia dan Inggris) dan Transkrip Nilai Akhir diterbitkan dalam dua dokumen digital terpisah berbahasa indonesia dan bahasa inggris. Sedangkan Sertifikat dan Transkrip Nilai Akhir program Profesi masing-masing diterbitkan satu dokumen digital dalam bahasa bilingual (Indonesia dan Inggris).
Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Nilai Akhir Digital tidak memerlukan legalisir. keabsahan dan keaslian Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Nilai Akhir Digital yang telah diterbitkan dilakukan dengan scan/memindai barcode dan atau melakukan verifikasi melalui alamat laman/website yang tertera pada dokumen.
b) Bagi Lulusan sebelum 1 Februari 2025 penerbitan Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir berupa dokumen cetak dengan tanda tangan basah. Dokumen cetak yang dimaksud adalah Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir asli. Pengambilan Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Nilai Akhir asli dilakukan di Integrated Service Center (ISC) sesuai dengan ketentuan atau syarat yang berlaku.
Ijazah dan Transkrip Nilai Akhir asli program pendidikan multistrata diterbitkan masing-masing satu dokumen cetak dalam bahasa Indonesia. Adapun, Ijazah dan Transkrip Nilai Akhir dalam bahasa Inggris adalah dokumen translasi dari Ijazah dan Transkrip Nilai Akhir asli dan hanya diterbit/diberikan satu kali. Kemudian, untuk Sertifikat dan Transkrip Nilai Akhir program Profesi masing masing diterbitkan satu dokumen cetak dalam bahasa bilingual (Indonesia dan Inggris)
2. Komponen Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Nilai Akhir
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa institusi pendidikan wajib menerbitkan ijazah dan transkrip nilai akhir kepada lulusan sebagai bukti penyelesaian studi.
Komponen yang tercantum dalam ijazah dan transkrip nilai akhir diatur dalam permenristekdikti.
Komponen pada Ijazah paling sedikit memuat:
- Nomor Ijazah Nasional (NINa);
- Logo Perguruan Tinggi;
- Nama Perguruan tinggi;
- Nomor Pokok Perguruan Tinggi;
- Program Pendidikan Tinggi;
- Nama Program Studi;
- Nomor Pokok Program Studi;
- Nama Lengkap Pemilik Ijazah;
- Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Ijazah;
- Nomor Induk Mahasiswa;
- Gelar akademik atau Gelar Vokasi beserta Singkatannya;
- Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelulusan;
- Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Penerbitan Ijazah; dan
- Nama, Jabatan, dan Tanda Tangan Pimpinan Perguruan Tinggi yang Berwenang Menandatangani Ijazah.
Komponen pada Transkrip Nilai Akhir paling sedikit memuat:
- Nomor Transkrip Nilai
- Logo Perguruan Tinggi;
- Nama Perguruan Tinggi;
- Nomor Pokok Perguruan Tinggi;
- Program Pendidikan Tinggi;
- Nama Program Studi;
- Nomor Pokok Program Studi;
- Nama Lengkap Pemilik Transkrip Nilai;
- Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Transkrip Nilai;
- Nomor Induk Mahasiswa;
- Daftar Nama Mata Kuliah;
- Nilai Mata Kuliah;
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif;
- Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Penerbitan Transkrip Nilai; dan
- Nama, Jabatan, dan Tanda Tangan Pimpinan Perguruan Tinggi yang Berwenang Menandatangani Transkrip.
3. Gelar Akademik
a). Gelar akademik di lingkungan IPB ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
b). IPB dapat mencabut gelar akademik yang telah diberikan kepada lulusan apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindak kecurangan, seperti plagiasi, pemalsuan, ataupun kecurangan akademik lainnya. Penetapan pencabutan gelar tersebut dilakukan dengan SK Rektor.
W. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
SKPI memuat informasi tambahan mengenai prestasi akademik mahasiswa yang mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau pendidikan non formal.
Komponen wajib pada SKPI di antaranya:
1. Nomor SKPI;
2. Nomor Ijazah Nasional (NINa);
3. Logo Perguruan Tinggi;
4. Nama Perguruan Tinggi;
5. Status Akreditasi;
6. Nama Program Studi;
7. Nama Lengkap Pemilik SKPI;
8. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI;
9. Nomor Pokok Mahasiswa;
10. Tanggal, Bulan, Tahun Masuk, dan Kelulusan;
11. Gelar beserta Singkatannya;
12. Jenis Pendidikan;
13. Program Pendidikan Tinggi;
14. Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai Kompetensi (secara naratif);
15. Peringkat Kompetensi Kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
16. Bahasa Pengantar Kuliah;
17. Sistem Penilaian; dan
18. Jenis dan Jenjang Pendidikan Lanjutan.
X. Wisuda
a). Wisuda adalah upacara akademik berupa Sidang Terbuka Institut yang dilaksanakan dalam rangka penyerahan ijazah kepada para lulusan dan dilaksanakan di tingkat IPB.
b). Penyerahan ijazah, sertifikat dan transkrip nilai akhir diatur dalam SK Rektor.
c). Pendaftaran wisuda dilakukan secara tersistem pada laman studentportal.ipb.ac.id dengan sebelumnya telah memenuhi syarat: (1) telah terbit Surat Keterangan Lulus (resmi berstatus Lulus) dan (2) telah melakukan pembayaran wisuda.
d). Rektor menetapkan wisudawan terbaik dan kepada lulusan terbaik tersebut diberikan penghargaan prestasi akademik pada saat wisuda.
e). Hal-hal yang diperhatikan dalam menetapkan lulusan terbaik berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: (1) predikat kelulusan, (2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), (3) lama studi, (4) perilaku, dan (5) aktivitas yang menunjang.
f). Daftar nama lulusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
