A) Beban studi mahasiswa Program Sarjana/Sarjana Terapan:
– Semester satu dan semester dua paling banyak 20 sks; dan
– Semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 sks.
B) Beban studi mahasiswa program sarjana terapan disesuaikan dengan paket yang ditetapkan oleh program studi sesuai kurikulum yang berlaku.
C) Bagi mahasiswa PKU pengambilan beban studi awal disesuaikan dengan paket yang ditawarkan. Bagi mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di PKU, beban studinya ditentukan oleh IPK selama di PKU.
D) Beban studi mahasiswa program magister, doktor dan program profesi adalah maksimum 24 sks untuk tiap semester.
E) Beban studi maksimum bagi seorang mahasiswa tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan pada semester sebelumnya.
F) Beban studi maksimum yang dapat diambil menurut IP semester sebelumnya bagi mahasiswa Program Sarjana dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 6. Beban studi maksimum yang dapat diambil sesuai dengan IP semester sebelumnya
| No. | IP Semester Sebelumnya | Beban Studi Maksimum (sks) |
| 1 | ≥ 2.76 | 24 |
| 2 | 2,00 – 2,75 | 22 |
| 3 | < 2,00 | 19 |
G) Beban studi minimum bagi mahasiswa multistrata adalah 12 sks per semester. Mahasiswa dapat mengambil beban sks kurang dari 12 sks bilamana ada alasan yang sah atau sisa beban studinya kurang dari 12 sks.
H) Beban studi maksimum bagi mahasiswa program sarjana sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh program studi pada kurikulum yang berlaku.
I) Jumlah dan susunan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tiap semester ditetapkan dengan KRS, atas bimbingan dan persetujuan Dosen Pembimbing Penggerak/Dosen Pembimbing.
