1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penilaian Hasil Belajar
  5. Penilaian Mata Kuliah

Penilaian Mata Kuliah

  • A. Penilaian Mata kuliah IPB

Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk tiap mata kuliah didasarkan pada 3 (tiga) alternatif penilaian: (1) menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan, (2) menggunakan sistem Penilaian Acuan Normal (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya, atau (3) menggunakan sistem gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif dengan nilai kelompoknya. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku: 

  1. Nilai prestasi setiap mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas terstruktur, praktikum (bagi mata kuliah dengan praktikum), Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan ujian lainnya;
  2. Nilai ujian setiap mata kuliah dinyatakan dalam nilai (angka) mutlak dari 0 sampai 100;
  3. Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka Mutu (AM).

Tabel S.1. Sistem PAP dan HM Penilaian Akhir Mata Kuliah Multistrata

Huruf MutuTotal Nilai Akhir MK VokasiTotal Nilai Akhir MK Sarjana  Angka MutuStatus Kelulusan  Keterangan
A x ≥ 80 x ≥ 804.0LulusIstimewa/ Excellent
AB75 ≤ x <8075 ≤ x <803.5LulusSangat Baik /Very Good
B70 ≤ x <7570 ≤ x <753.0LulusBaik/Good
BC65 ≤ x < 7065 ≤ x <702.5LulusCukup Baik/ Fairly Good
C55 ≤ x < 6555 ≤ x <652.0LulusCukup/Fair
D45 ≤ x < 5545 ≤ x <551.0LulusKurang/Conditional Past
Ex< 45x <450.0Tidak LulusTidak Lulus/ Fail
  1. Penetapan penilaian bagi mahasiswa program magister dan doktor dapat berdasarkan dari distribusi atau standar nilai. Penetapan penilaian disepakati tim pengampu mata kuliah yang selanjutnya rincian detail dari penilaian baik menggunakan distribusi atau standar ditetapkan oleh tim pengampu mata kuliah. Adapun komponen serta bobot penilaian bisa mencakup: 1) UTS, 2) UAS, 3) tugas dan 4) quiz atau bentuk lain sesuai karakter dari mata kuliah. Penilaian setiap komponen serta bobot ditetapkan oleh tim pengampu mata kuliah.
  2. Borang daftar nilai dapat diakses oleh Program Studi melalui Sistem Informasi Akademik (Simak). Program Studi mengunggah nilai melalui Simak selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah periode UAS berakhir.
  3. Apabila seorang mahasiswa belum melengkapi tugas salah satu komponen nilai suatu mata kuliah dengan alasan yang sah, maka nilai mata kuliah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan Belum Lengkap (BL). Mahasiswa yang bersangkutan diberi kesempatan melengkapi komponen tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah nilai diumumkan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan. 
    • Apabila kesempatan ini tidak digunakan maka nilai BL diganti dengan suatu nilai oleh dosen yang bersangkutan; 
    • Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian terhadap status BL, maka nilai mata kuliah ditetapkan oleh pimpinan Fakultas/Sekolah dengan memperhatikan pertimbangan koordinator mata kuliah/ Ketua Program Studi pengampu mata kuliah; 
    • Apabila sampai dengan batas waktu sebelum KRS A semester berikutnya dimulai, Fakultas/Sekolah/Program Studi belum memberikan nilai pada status BL, maka sistem akan memberikan nilai E pada program diploma dan sarjana dan memberikan nilai D pada program pascasarjana. 
  1. Dosen harus mengumumkan nilai ujian, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan. Perubahan nilai yang telah dimuat di dalam Simak karena kesalahan koreksi atau perhitungan paling lambat 2 (dua) minggu setelah nilai diumumkan.
  2. Pengecekan kebenaran nilai ujian oleh mahasiswa kepada dosen (apabila ada), harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari setelah pengumuman nilai.
  3. Bila seorang mahasiswa mundur secara tidak sah dari suatu mata kuliah, maka mata kuliah tersebut diberi nilai E dan diperhitungkan dalam menentukan IP pada akhir semester tersebut. Mahasiswa dikatakan mundur secara tidak sah apabila tidak mengikuti kegiatan perkuliahan setelah mendaftarkan diri pada mata kuliah tersebut saat registrasi ulang. Apabila mahasiswa mundur secara tidak sah setelah mengikuti UTS, maka dosen penanggung jawab mata kuliah berhak memberikan nilai sesuai dengan hasil UTS yang bersangkutan.
  4. Nilai-nilai yang didapat seluruhnya dicantumkan dalam transkrip per semester mahasiswa yang bersangkutan. Untuk nilai mata kuliah yang diperoleh dengan perkuliahan ulang akan diberi tanda khusus pada transkrip semester.
  5. Pada perhitungan IPK, jika ada perkuliahan ulang, maka nilai akhir yang diperhitungkan adalah nilai yang terbaik setelah perkuliahan ulang.

B. Konversi Mata Kuliah yang Diambil dari Luar IPB

  1. Pengakuan Mata Kuliah Luar IPB

Pengakuan Mata Kuliah Luar IPB dapat dilakukan untuk mahasiswa yang mengambil kegiatan student mobility (Pertukaran Pelajar) di universitas lain baik dalam maupun luar negeri. Pengakuan tersebut dapat dilakukan jika Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) belum diperoleh/terpenuhi di IPB, namun dapat memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). 

  1. Penyetaraan Mata Kuliah Luar IPB

Penyetaraan Mata Kuliah Luar IPB dapat dilakukan untuk mahasiswa yang mengambil kegiatan student mobility (Pertukaran Pelajar) di universitas lain baik dalam maupun luar negeri. Penyetaraan tersebut dapat dilakukan jika Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) tersebut setara dengan mata kuliah yang ada di IPB.

Tata Cara Pengakuan dan Penyetaraan Mata kuliah Luar IPB

1.  Hanya berlaku apabila mahasiswa sudah mengambil KRS mata kuliah EXC001-Student Exchange atau EXC002-Pertukaran Mahasiswa Nusantara.
2.  Mahasiswa melaporkan hasil pembelajaran yang diperoleh di universitas tujuan pada laman studentportal.ipb.ac.id pada menu Outbound maksimal sebelum pelaksanaan KRS A semester selanjutnya.
3.  Program Studi akan menentukan mata kuliah mana yang akan diakui atau disetarakan sesuai dengan capaian pembelajaran mata kuliah dan/atau capaian pembelajaran lulusan pada laman simak.ipb.ac.id pada menu Penyetaraan MK Outbound.
4. Program Studi memberikan huruf mutu pada mata kuliah tersebut pada laman simak.ipb.ac.idmaksimal sebelum pelaksanaan KRS B semester selanjutnya.

C. Konversi Mata Kuliah yang Berasal dari Multiaktivitas

Enrichment Course multiaktivitas ditempuh tidak hanya melalui kegiatan perkuliahan, namun juga dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti kompetisi/lomba, summer course, konferensi/seminar, kegiatan wirausaha, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan minat bakat, magang, sertifikasi kompetensi, kepemimpinan dan organisasi, dan bentuk kegiatan lainnya yang dapat disetarakan sks-nya dan diakui sebagai mata kuliah kompetensi. EC Multiaktivitas bertujuan dan bermanfaat untuk memberikan ruang pembelajaran multiaktivitas dan multikanal dengan kerangka flexibility dan personalized learning bagi mahasiswa.

Multiaktivitas adalah beragam bentuk kegiatan pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian masyarakat, dan/atau bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Enrichment Course (EC) adalah komponen dalam struktur Kurikulum 2020 yang mencakup berbagai kegiatan berupa mata kuliah (course) atau kegiatan (activities) yang dapat dipenuhi oleh mahasiswa dari perkuliahan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana akademik, unit pelaksana lainnya, atau mitra di luar program studi asal.

Rekognisi adalah kegiatan untuk mengakui kegiatan yang didapatkan mahasiswa dalam bentuk mata kuliah kompetensi berdasarkan kesesuaian capaian pembelajaran.

Tata Cara Konversi Kegiatan Multiaktivitas Terencana

1.   Mahasiswa melakukan pengisian KRS mata kuliah yang akan dilakukan penyetaraan dari aktivitas (terencana).
2.  Mahasiswa melakukan kegiatan, setelah itu mahasiswa mengisi Berita Acara Aktivitas (BAA) di laman studentportal.ipb.a.id pada menu Aktivitas.
3.  Dosen pembimbing kegiatan melakukan verifikasi, persetujuan dan penilaian hasil pengisian aktivitas mahasiswa di laman hrportal.ipb.ac.id pada menu Akademik → Pembimbing Kegiatan.
4.  Mahasiswa melakukan klaim aktivitas untuk dilakukan penyetaraan mata kuliah di laman studentportal.ipb.ac.id pada menu Penyetaraan MBKM.
Tim yang ditunjuk oleh program studi (Kaprodi, Komdik, Komsis, Gugus Kendali Mutu (GKM), dsb.) melakukan verifikasi hasil penyetaraan mahasiswa di laman simak.ipb.ac.id pada menu Penilaian MBKM. Pemberian huruf mutu didasarkan atas hasil penilaian dosen pembimbing dan kesesuaian aktivitas dengan mata kuliah yang disetarakan.

Tata Cara Konversi Kegiatan Multiaktivitas Tidak Terencana

1.  Mahasiswa melakukan kegiatan, setelah itu mahasiswa mengisi Berita Acara Aktivitas (BAA) di laman studentportal.ipb.ac.id pada menu Aktivitas.
2.  Dosen pembimbing kegiatan melakukan verifikasi, persetujuan, dan penilaian hasil pengisian aktivitas mahasiswa di laman hrportal.ipb.ac.id pada menu Akademik → Pembimbing Kegiatan.
3.  Mahasiswa melakukan klaim aktivitas dengan memilih mata kuliah untuk dilakukan penyetaraan mata kuliah di laman studentportal.ipb.ac.id pada menu Penyetaraan MBKM. 
Tim yang ditunjuk oleh program studi (Kaprodi, Komdik, Komsis, GKM, dsb.) melakukan verifikasi hasil penyetaraan mahasiswa di laman simak.ipb.ac.id pada menu Penilaian MBKM. Pemberian huruf mutu didasarkan atas hasil penilaian dosen pembimbing dan kesesuaian aktivitas dengan mata kuliah yang disetarakan.