Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata

⌘K
  1. Home
  2. Tata Tertib Penyelenggara...
  3. Perkuliahan
  4. Umum

Umum

1. Perkuliahan program pendidikan multistrata dilaksanakan secara blended learning dan/atau hybrid learning. Blended Learning adalah kombinasi pembelajaran sinkron (luring), asinkron (berbasis moodle/LMS), dan daring/online (tatap muka via teknologi, seperti zoom, dan lain-lain). Hybrid learning merupakan kombinasi pembelajaran luring dan daring/online yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Jika perkuliahan dilaksanakan secara hybrid, diharapkan program studi dapat
menyiapkan peralatan pendukung yang memadai agar seluruh mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang setara.

2. Satu tahun akademik penyelenggaraan perkuliahan dibagi menjadi 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap, yang diatur dalam kalender akademik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.

3. Waktu perkuliahan dimulai pukul 07.00-18.00 WIB. Dalam keadaan tertentu atas izin Rektor, perkuliahan dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB.

4. Tempat dan waktu perkuliahan diatur dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan oleh IPB.

5. Jumlah minimum mahasiswa per kelas dalam perkuliahan adalah 50 orang untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan, 5 orang untuk Program Profesi dan Magister, dan 3 orang untuk Program Doktor dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah ruang kelas dan efisiensi pembelajaran. Mahasiswa bisa berasal dari program studi yang sama, di luar program studi atau di luar universitas.

6. Peserta perkuliahan dianggap sah apabila tercantum dalam Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dan Daftar Peserta mata kuliah yang terdapat di SIMAK (Sistem Informasi Akademik).

7. Program studi yang menerapkan sistem blok, pencatatan aktivitas perkuliahan menggunakan logbook pada laman studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan.

8. Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah yang terdapat pada laman studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan.

9. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan karena sakit atau alasan yang sangat penting harus menyampaikan surat permohonan izin tidak mengikuti perkuliahan secara tertulis kepada penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya.

10. Izin tidak mengikuti kuliah karena alasan sakit dan atau alasan lain yang sah dapat diberikan maksimum 3 (tiga) kali dari masa perkuliahan penuh yang terjadwal dalam satu semester, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari pimpinan IPB. Untuk mengganti ketidakhadiran mahasiswa karena alasan yang sah,  dosen dapat menetapkan tugas khusus bagi mahasiswa yang bersangkutan.

11. Apabila mahasiswa, baru mengikuti perkuliahan setelah masa pengisian KRS B, untuk alasan apapun (termasuk sakit) mahasiswa tidak diizinkan untuk meninggalkan/tidak masuk
perkuliahan.

12. Surat Keterangan Sakit sebagai lampiran permohonan izin tidak masuk kuliah karena alasan sakit dikeluarkan oleh Dokter/Poliklinik IPB.

13. Permohonan izin tidak mengikuti perkuliahan karena kegiatan kemahasiswaan yang mewakili IPB dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, sedangkan kegiatan kemahasiswaan lainnya dikeluarkan oleh unit kerja terkait.

14. Mahasiswa diharuskan hadir di ruang perkuliahan sebelum kuliah dimulai.

15. Mahasiswa yang hadir dalam perkuliahan wajib mengisi presensi perkuliahan.

16. Mahasiswa yang karena keperluan sangat mendesak terpaksa meninggalkan tempat perkuliahan pada waktu perkuliahan berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.

17. Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti perkuliahan.

18. Selama mengikuti kegiatan perkuliahan mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu sesuai dengan norma-norma kesopanan, kepantasan, dan ketentuan yang berlaku. Pada ruang dan waktu tertentu dapat memakai pakaian, alas kaki, dan atribut lain sesuai dengan peruntukannya (Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2025.

19.  Selama kegiatan perkuliahan berlangsung, mahasiswa dan dosen/asisten tidak diperkenankan merokok dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan.

20.  Dosen memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu perkuliahan dan berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang perkuliahan apabila mahasiswa tetap mengganggu jalannya perkuliahan.

21.  Perubahan (penambahan dan pembatalan) mata kuliah hanya dapat dilakukan pada periode KRS-B.

22.  Selama perkuliahan mahasiswa terikat pada aturan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa (Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2025.

How can we help?