1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Perkuliahan
  5. Umum

Umum

  1. Kegiatan perkuliahan terdiri atas kegiatan kuliah dan praktikum/responsi.  Kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan secara luring, hybrid maupun daring, baik secara synchronous maupun asynchronous.
  2. Satu tahun akademik penyelenggaraan perkuliahan dibagi menjadi dua semester, semester gasal dan semester genap, yang diatur dalam kalender akademik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.
  3. Waktu perkuliahan dimulai pukul 07.00-18.00 WIB. Dalam keadaan tertentu atas izin Rektor, perkuliahan dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB. 
  4. Tempat dan waktu perkuliahan diatur dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan oleh IPB.
  5. Peserta perkuliahan dianggap sah apabila tercantum dalam Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dan Daftar Peserta matakuliah yang terdapat di SIMAK (Sistem Manajemen Akademik).
  6. Khusus mahasiswa program profesi pencatatan aktivitas perkuliahan menggunakan logbook pada studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan.
  7. Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan (kuliah dan praktikum/responsi) mata kuliah sesuai dengan jadwal kuliah yang terdapat di studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan. 
  8. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan karena sakit atau alasan yang sangat penting harus menyampaikan surat permohonan izin tidak mengikuti perkuliahan secara tertulis kepada penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya.
  9. Izin tidak mengikuti kuliah karena alasan sakit dan atau alasan lain yang sah dapat diberikan maksimum 3 (tiga) kali dari masa perkuliahan penuh (14 pertemuan) yang terjadwal dalam satu semester, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari pimpinan IPB. Untuk mengganti ketidakhadiran mahasiswa karena alasan yang sah, dosen dapat menetapkan tugas khusus bagi mahasiswa yang bersangkutan.
  10. Apabila mahasiswa, baru mengikuti perkuliahan setelah masa pengisian KRS B, untuk alasan apapun (termasuk sakit) mahasiswa tidak diizinkan untuk meninggalkan/tidak masuk perkuliahan.
  11. Surat Keterangan Sakit sebagai lampiran permohonan izin tidak masuk kuliah karena alasan sakit dikeluarkan oleh Dokter/Poliklinik IPB.
  12. Permohonan ijin tidak mengikuti perkuliahan karena kegiatan kemahasiswaan dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir.
  13. Mahasiswa diharuskan hadir di ruang perkuliahan sebelum kuliah dimulai.
  14. Mahasiswa yang hadir dalam perkuliahan wajib mengisi presensi perkuliahan. Mahasiswa yang lalai tidak mengisi presensi dianggap tidak mengikuti perkuliahan pada jam perkuliahan yang bersangkutan.
  15. Mahasiswa yang karena keperluan sangat mendesak terpaksa meninggalkan tempat perkuliahan pada waktu perkuliahan berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
  16. Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti perkuliahan.
  17. Selama mengikuti kegiatan perkuliahan mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu sesuai dengan norma-norma kesopanan, kepantasan, dan ketentuan yang berlaku. Pada ruang dan waktu tertentu dapat memakai pakaian, alas kaki, dan atribut lain sesuai dengan peruntukannya (Peraturan Rektor nomor 32/IT3/KM/2020).
  18. Selama kegiatan perkuliahan berlangsung, mahasiswa dan dosen/asisten tidak diperkenankan merokok dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan.
  19. Dosen memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu perkuliahan dan berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang perkuliahan apabila mahasiswa tetap mengganggu jalannya perkuliahan.
  20. Pembatalan mata kuliah hanya dilakukan pada periode KRS-B.
  21. Selama perkuliahan mahasiswa terikat pada aturan Tata Tertib Kehidupan Kampus (Peraturan Rektor no 32/IT3/KM/2020).