Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata

⌘K
  1. Home
  2. Tata Tertib Penyelenggara...
  3. Penyelenggaraan Pendidika...
  4. Masa Studi

Masa Studi

Masa Studi

a) Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoritis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.

b) Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum. Masa studi dan beban studi (SKS) untuk Program Multistrata disajikan pada Tabel M.2. berikut:

Tabel M.2 Masa Studi dan Beban Studi (SKS) Program Multistrata

 

Strata Maksimum Masa Studi
(Semester)
Minimum Beban Studi
(SKS)
Sarjana Terapan 16 144 – 147
Sarjana 16 144 – 147
Profesi
(Jalur Reguler)
6 36
Profesi
(Jalur RPL)
6 36
Magister 8 54 – 59
Doktor 12 77 – 80

 

c) Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai batas waktu yang ditetapkan pada butir (a) dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor, setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Fakultas/Sekolah.

d) Mahasiswa yang belum mencapai batas waktu yang ditetapkan pada butir (a) tetapi mempunyai prestasi hasil belajar yang tidak memenuhi syarat, dapat dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Fakultas/Sekolah atau Direktur Program PKU.

e) Waktu selama mahasiswa dinyatakan tidak aktif, tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

 

How can we help?