1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penyelenggaraan Pendidika...
  5. Mobilitas Mahasiswa diluar Kampus

Mobilitas Mahasiswa diluar Kampus

  1. Mahasiswa IPB yang melakukan mobilitas mahasiswa diluar kampus (pertukaran pelajar/student exchange) wajib melakukan pengisian KRS online pada semester berjalan 
  2. Mahasiswa wajib melaporkan kegiatan pertukaran pelajar setelah selesai ke program studi/departemen dan melakukan  pengakuan atau penyetaraan mata kuliah untuk ditetapkan dalam transkrip atau SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
  3. Mahasiswa yang melakukan pertukaran pelajar (student exchange) di Perguruan Tinggi lain baik di dalam maupun luar negeri, dikenakan biaya SPP (UKT) sebesar 20%  untuk program diploma dan sarjana, serta sebesar 10% untuk program pascasarjana. Mahasiswa peserta pertukaran pelajar (student exchange) wajib berstatus aktif.
  4. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain yang mengikuti pengambilan kredit (credit earning), besaran biaya pendidikan dihitung berdasarkan biaya UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa pada PT asal. Batas maksimum pengambilan kredit mata kuliah adalah 20 sks. DAPPMB berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan dan Akuntansi untuk membuat tagihan biaya pendidikan kepada PT Asal.
  5. Mahasiswa IPB berhak mengikuti program pengambilan kredit (credit earning) di perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri atau mahasiswa Perguruan Tinggi lain ke IPB dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
    • Perguruan tinggi tersebut memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan IPB.  Dalam hal perguruan tinggi tersebut berada di luar negeri, maka perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementrian Pendidikan. Permohonan mengikuti program ini disampaikan kepada Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dengan persetujuan dari Ketua Departemen dan Dekan Fakultas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa perkuliahan di perguruan tinggi tujuan berlangsung.  Pada saat permohonan tersebut diajukan, mahasiswa harus berstatus aktif.
    • Mahasiswa IPB dapat mengikuti program pengambilan kredit di perguruan tinggi lain maksimal 1 (satu) semester. Kredit yang dapat diambil minimal 12 sks dan maksimal setara dengan 21 sks. Ketentuan ini juga berlaku bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain di IPB.
    • Masa pengambilan kredit di perguruan tinggi lain diperhitungkan dalam masa studi dan kepada yang bersangkutan dikenakan biaya SPP.
    • Penyetaraan kredit dan nilai yang diambil di perguruan tinggi lain ke dalam sistem kurikulum IPB akan dinilai oleh tim yang ditugaskan oleh Prodi/Departemen/ Fakultas/sekolah. Suatu mata kuliah dianggap setara dan diakui oleh IPB apabila minimal 70% learning outcomes (capaian pembelajaran) dari mata kuliah yang diambil mahasiswa IPB di perguruan tinggi mitra memiliki kesetaraan
    • Mata kuliah yang tidak dapat disetarakan sebagai mata kuliah program studi akan diakui sebagai mata kuliah pendukung (supporting courses)