Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata

⌘K
  1. Home
  2. Tata Tertib Penyelenggara...
  3. Penyelenggaraan Pendidika...
  4. Mobilitas Mahasiswa diluar Kampus

Mobilitas Mahasiswa diluar Kampus

a) Mahasiswa IPB yang melakukan mobilitas mahasiswa di luar kampus (pertukaran pelajar/student exchange) wajib melakukan pembayaran UKT dan pengisian KRS pada semester berjalan.

b) Mahasiswa wajib melaporkan kegiatan pertukaran pelajar setelah selesai ke program studi/departemen dan melakukan pengakuan atau penyetaraan mata kuliah untuk ditetapkan dalam transkrip atau SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).

c) Mahasiswa yang melakukan pertukaran pelajar (student exchange) di Perguruan Tinggi lain baik di dalam maupun Luar Negeri selama satu semester, dikenakan biaya UKT sebesar 20%. Mahasiswa peserta pertukaran pelajar (student exchange) wajib berstatus
akademik aktif.

d) Mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT) lain dapat mengikuti pengambilan kredit (credit earning) di IPB dengan ketentuan:

1) PT asal memiliki kerja sama institusional dengan IPB, yang dibuktikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS);
2) PT asal bekerja sama dengan departemen, program studi di IPB atau Direktorat Pendidikan Internasional (DPI) yang akan menjadi penanggung jawab kegiatan credit earning;
3) Program credit earning mahasiswa luar negeri dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Internasional;
4) Besaran biaya pendidikan dihitung berdasarkan biaya UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa pada PT asal atau sesuai ketentuan
yang ditetapkan dalam PKS;
5) Mahasiswa peserta credit earning berstatus akademik aktif di PT asal pada semester berjalan dan untuk mahasiswa dari perguruan tinggi dalam negeri wajib terdaftar pada Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6) Batas maksimum pengambilan kredit mata kuliah di IPB adalah 20 sks; dan
7) DAPPMB berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan untuk membuat tagihan biaya pendidikan kepada PT Asal.

e) Mahasiswa IPB berhak mengikuti program pengambilan kredit (credit earning) di perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri atau mahasiswa Perguruan Tinggi lain ke IPB dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:

1) Perguruan tinggi tersebut memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan IPB. Dalam hal perguruan tinggi tersebut berada di Luar Negeri, maka perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Permohonan mengikuti program
pengambilan credit ini disampaikan kepada Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dengan persetujuan dari Ketua Departemen dan atau Dekan Fakultas/Sekolah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa perkuliahan di perguruan tinggi tujuan berlangsung. Pada saat permohonan tersebut diajukan, mahasiswa harus berstatus aktif;

2) Mahasiswa IPB dapat mengikuti program pengambilan kredit di perguruan tinggi lain maksimal 1 (satu) semester. Kredit yang dapat diambil minimal 10 sks dan maksimal setara dengan 20 sks. Ketentuan ini juga berlaku bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain di IPB;

3) Masa pengambilan kredit di perguruan tinggi lain diperhitungkan dalam masa studi dan kepada yang bersangkutan dikenakan biaya UKT;

4) Penyetaraan kredit dan nilai yang diambil di perguruan tinggi lain ke dalam sistem kurikulum IPB akan dinilai oleh tim yang ditugaskan oleh Prodi/Departemen/Fakultas/Sekolah. Suatu mata kuliah dianggap setara dan diakui oleh IPB apabila minimal 70% learning outcomes (capaian pembelajaran) dari mata kuliah yang diambil mahasiswa IPB di perguruan tinggi mitra memiliki kesetaraan; dan

5) Mata kuliah yang tidak dapat disetarakan sebagai mata kuliah program studi dapat diakui sebagai mata kuliah enrichment courses IPB atau pengakuan mata kuliah luar.

How can we help?