Penilaian akhir program dilakukan saat mahasiswa sudah menyelesaikan beban studi yang diprogramkan untuk setiap strata. Penilaian ini meliputi semua mata kuliah yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS yang sah pada seluruh semester yang dijalani oleh mahasiswa, dengan menggunakan rumus IPK sebagai berikut:
Beberapa ketentuan yang berlaku:
- Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikannya setelah memenuhi beban kurikulum yang dipersyaratkan dengan IPK > 2,00 tanpa nilai E untuk program pendididkan Diploma dan Sarjana, IPK > 3,00 tanpa nilai D untuk program Magister, serta IPK > 3,25 tanpa nilai D untuk program Doktor.
- IPK yang diperoleh mahasiswa dari seluruh beban studi yang diambilnya merupakan salah satu penentu predikat kelulusan. Predikat kelulusan merupakan penghargaan akademik atas prestasi yang diperoleh seorang mahasiswa selama mengikuti pendidikan di IPB. Predikat kelulusan beserta ketentuannya tertera pada Tabel S.6.
Tabel S.6. Predikat Kelulusan Hasil Penilaian Akhir
Predikat Kelulusan /Ketentuan | Program Pendidikan | Program Pendidikan | Program Pendidikan | Program Pendidikan |
Diploma | Sarjana | Magister | Doktor | |
1. Dengan Pujian | 1. Dengan Pujian | 1. Dengan Pujian | 1. Dengan Pujian | |
IPK | x ≥ 3,51 | x ≥ 3,51 | x ≥ 3,75 | x ≥ 3,75 |
Masa Studi | ≤ 5 tahun | ≤ 5 tahun | ≤ 2,5 tahun | ≤ 4 tahun |
Nilai | Tidak ada nilai D | Tidak ada nilai D | Nilai minimal B | Nilai minimal B |
Sanksi | Tidak pernah mendapat sanksi akademik tertulis (sedang atau berat | Tidak pernah mendapat sanksi akademik tertulis (sedang atau berat | Tidak pernah mendapat sanksi akademik tertulis (sedang atau berat | Tidak pernah mendapat sanksi akademik tertulis (sedang atau berat |
Ketentuan Lain | Menyelesaikan seluruh sks yang diprogramkan | Menyelesaikan seluruh sks yang diprogramkan | Memiliki satu artikel sebagai penulis pertama pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau 2, atau jurnal internasional terindeks scopus, atau prosiding seminar internasional terindeks scopus, dengan status minimal telah diterima untuk diterbitkan | Memiliki satu publikasi sebagai penulis pertama pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 1, 2 atau 3, atau prosiding seminar internasional terindeks scopus dan memiliki minimal satu publikasi internasional terindeks scopus Q1 atau Q2 sebagai penulis pertama, atau dua publikasi internasional terindeks scopus Q3 atau Q4 sebagai penulis pertama, dengan status minimal telah diterima untuk diterbitkan |
2. Sangat Memuaskan | 2. Sangat Memuaskan | 2. Sangat Memuaskan | 2. Sangat Memuaskan | |
IPK | x ≥ 3,51 | x ≥ 3,51 | x ≥ 3,75 | x ≥ 3,75 |
IPK | 3,01 ≤ x ≤ 3,50 | 3,01 ≤ x ≤ 3,50 | 3,51 ≤ x < 3,75 | 3,51 ≤ x < 3,75 |
Ketentuan Lain | Tidak memenuhi syarat predikat Dengan Pujian | Tidak memenuhi syarat predikat Dengan Pujian | Tidak memenuhi syarat predikat Dengan Pujian | Tidak memenuhi syarat predikat Dengan Pujian |
3. Memuaskan | 3. Memuaskan | 3. Memuaskan | 3. Memuaskan | |
IPK | 2,76 ≤ x ≤ 3,00 | 2,76 ≤ x ≤ 3,00 | 3,00 ≤ x < 3,50 | 3,00 ≤ x < 3,50 |
4. Tanpa Predikat | 4. Tanpa Predikat | 4. Tanpa Predikat | 4. Tanpa Predikat | |
IPK | 2,00 ≤ x < 2,76 | – | – | – |
3. Kelulusan mahasiswa beserta predikat kelulusannya diputuskan oleh Dekan Fakultas/Sekolah
4. Mahasiswa yang dinyatakan telah memenuhi syarat kelulusan baik secara akademik maupun administrasi yang berlaku berhak mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Fakultas/Sekolah dan berhak mengikuti wisuda IPB.