Hak dan Kewajiban Mahasiswa Terhadap Pembimbing Penggerak (PP)
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Terhadap PP
a) Setiap mahasiswa berhak mendapatkan PP, pendampingan, bimbingan, mentoring, dan penasehat yang berkaitan dengan kegiatan akademik mulai dari awal pendidikan sampai dengan penyelesaian studi.
b) Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, setiap mahasiswa berhak:
1) Memperoleh penjelasan dan nasehat dari PP perihal proses Pendidikan IPB 4.0 dengan Kurikulum K2025 Multistrata.
2) Memperoleh bimbingan akademik dan penyusunan capstone, rencana penelitian/pilihan kanal MBKM, pelaksanaan penelitian/pilihan kanal MBKM, Enrichment Courses/Program,
skripsi dan tugas akhir lainnya dengan mengacu pada Struktur K2025 Multistrata yang berlaku di IPB.
3) Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, setiap mahasiswa berkewajiban untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan melaporkan
kemajuan belajar secara teratur kepada PP setiap semester, dan meminta pengesahan KRS-nya.
