1. Dosen PP diangkat dan diberhentikan oleh dekan atas usul ketua program studi/departemen.
2. Dosen PP dapat diganti apabila dosen tersebut: (a) tugas belajar; (b) berhalangan tetap; (c) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
3. Penggantian PP sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan dengan surat keputusan dekan atas usul ketua program studi/departemen.
