A. Program Profesi Dokter Hewan (PPDH)
Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan merupakan program pendidikan lanjutan dari Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan Fakultas Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) dengan gelar Sarjana Kedokteran Hewan (SKH). Mahasiswa lulusan Sarjana SKHB dapat meraih gelar Dokter Hewan (drh) setelah menyelesaikan pendidikan pada Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan di SKHB IPB dengan menempuh 37 SKS dalam waktu 18 bulan (3 semester).
Secara garis besar Program PPDH di SKHB Institut Pertanian Bogor (IPB) terdiri dari dua kegiatan pendidikan, yakni: kegiatan intramural berupa pendidikan dalam kampus dan kegiatan ekstramural yaitu pendidikan luar kampus. Kegiatan intramural dilakukan pada semester 1 dan semester 2, sedangkan kegiatan ekstramural dilaksanakan pada semester 2 dan 3.
Sebelum memasuki masa pembelajaran di setiap semester akan dilakukan kegiatan Pembinaan soft skill, Studium Generale, dan pembinaan karakter. Kegiatan intramural di dalam kampus yang dilaksanakan pada semester 1 meliputi: Reseptir dan Aplikasi Obat, Bedah dan Radiologi, Penyakit Dalam dan Patologi Klinik, Reproduksi dan Kebidanan, serta Laboratorium Diagnostik. Pada semester 2 kegiatan intramural yang dilaksanakan adalah Diagnostika Patologi dan Kesmavet dan Epidemiologi. Kegiatan ekstramural di luar kampus yang dilaksanakan pada semester 2 adalah Magang ke Rumah Sakit, Magang Kedinasan dan RPH, Magang Kesehatan Unggas dan Magang Kesehatan Sapi. Pada semester 3 kegiatan ekstramural keluar kampus yang dilakukan adalah Kesejahteraan Hewan dan Magang Pilihan, berupa magang a) Industri Produk Veteriner, b) Manajemen Kesehatan Kuda, c) Kekarantinaan, d) Manajemen Kesehatan Satwa Liar, e) Manajemen Kesehatan Satwa Akuatik, f) Manajemen Hewan Laboratorium dan g) Profesi Pilihan sesuai minat mahasiswa diluar yang sudah disediakan. Mahasiswa yang telah melakukan seluruh kegiatan intra dan ekstramural akan mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. UKMPPDH ini merupakan exit exam. Program PPDH diakhiri dengan penyelesaian mahasiswa dalam melewati Ujian Akhir Studi Dokter Hewan (UASDH).
Persyaratan:
Untuk lulusan IPB sebelum tahun 2022 :
-
- Mendaftar secara online;
- Lulus tes tertulis;
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- Mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang bagus dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/IELTS 450.
Untuk lulusan IPB tahun 2022, 2023 dan 2024 :
-
- Melakukan pendaftaran secara online.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- Mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang bagus dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/IELTS 450.
Untuk lulusan non IPB :
-
- Lulusan dari FKH dengan akreditasi A (Unggul).
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang bagus dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/IELTS 450.
B. Program Profesi Insinyur (PPI)
Institut Pertanian Bogor menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI) melalui dua metode pembelajaran program profesi, yaitu program reguler dan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
1) Program Reguler
PPI IPB reguler terbuka untuk para Sarjana teknik atau terapan teknik yang telah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran minimal 2 (dua) tahun. Disamping itu program reguler juga terbuka untuk para lulusan Sarjana sains dan Sarjana pendidikan teknik yang telah disetarakan dengan kualifikasi Sarjana Teknik (yaitu setara pengalaman praktik lebih dari 3 (tiga) tahun). Program penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk Sarjana pendidikan bidang teknik atau Sarjana bidang sains yang diselenggarakan oleh PPI IPB. Pembelajaran pada program reguler dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) semester. Proses pembelajaran mencakup pertemuan tatap muka, tutorial, FGD, tugas bacaan, role play, pre- dan post-test, pelaksanaan tugas mandiri dan tugas kelompok (misalnya project/problem-based learning, dan collaborative-based learning), keterlibatan dalam pertemuan ilmiah, penulisan proposal dan pelaporan proyek keinsinyuran, dan presentasi oral.
2) Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Yang dimaksud dengan RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Program PPI membuka RPL yang terbuka untuk para lulusan Sarjana Teknik atau Terapan Teknik yang memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang memadai atau untuk para lulusan Sarjana Sains dan Sarjana Pendidikan Teknik yang telah memenuhi persyaratan penyetaraan dan memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang memadai.
RPL dilakukan melalui penilaian dan pengakuan portofolio peserta terhadap persyaratan satuan kredit semester (SKS) yang telah ditetapkan oleh PPI IPB. Kekurangan kredit selanjutnya dipenuhi melalui pelaksanaan kurikulum PPI. Pembelajaran pada program RPL dilaksanakan dalam waktu 1 semester. Proses pembelajaran, asesmen dan persyaratan kelulusan pada dasarnya sama dengan proses dan persyaratan pada program reguler.
Program Profesi Insinyur IPB menawarkan 7 bidang keinsinyuran, yaitu:(1) Pertanian dan Hasil Pertanian; (2) Perikanan dan Kelautan; (3) Peternakan; (4) Kehutanan; (5) Industri Pertanian; (6) Sipil dan Lingkungan; (7) Sains Terapan.
Persyaratan untuk program ini adalah:
- Telah lulus pendidikan akademik Sarjana bidang teknik/Sarjana Terapan bidang teknik, Sarjana sains dan pendidikan teknik serta memiliki pengalaman kerja praktik keinsinyuran 2 (dua) tahun;
- Lulusan Sarjana sains atau pendidikan teknik telah melakukan program penyetaraan dengan Sarjana bidang teknik atau Sarjana Terapan bidang teknik dan berpengalaman kerja di bidang keinsinyuran paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
- Berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimum B (Baik Sekali) atau akreditasi C (Baik) dengan minimum IPK 3,00 atau berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dalam Dikti.
C. Program Profesi Dietisien
1) Program Reguler
Program Profesi Dietisien mensyaratkan 38 sks, meliputi orientasi dan praktik kerja profesi (internship) yang dilaksanakan di Rumah Sakit untuk rotasi Gizi Klinik, di Dinas Kesehatan, Puskesmas, Klinik Gizi Atlet dan Perusahaan Program Wellness untuk rotasi Gizi Masyarakat dan di institusi penyelenggaraan makanan non komersial (rumah sakit) dan komersial (catering) untuk rotasi Manajemen Penyelenggaraan Makanan (MPM). Studi dijadwalkan selama 2 semester (48 minggu). Jumlah mata kuliah yang diambil adalah sebanyak 17 mata kuliah yang diawali dengan orientasi/pembekalan di awal masa perkuliahan, kemudian dilanjutkan dengan internship di lokasi praktik yang telah ditentukan.
Persyaratan untuk program ini adalah :
-
- Lulusan Program Studi S1 Gizi (S.Gz.) dari program studi minimal terakreditasi B di Indonesia atau lulusan Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga (S.P) IPB yang sudah memiliki STR Nutrisionis dan sedang/pernah bekerja di rumah sakit;
- Calon mahasiswa dapat berasal dari lulusan S.Gz. yang telah bekerja atau belum bekerja dengan usia maksimal 40 tahun;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 Gizi minimal 3,00;
- Test of English as Foreign Language (TOEFL) institusional atau TOEFL Like minimal 450; dan
- IPK S1 sudah tersinkronisasi di neo feeder PDDIKTI.
2) Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dietisien
RPL-PP Dietisien adalah Pendidikan profesi Dietisien yang ditempuh secara lebih singkat di suatu perguruan tinggi bagi seseorang berdasarkan pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, dan pengalaman kerja yang disetarakan dengan kualifikasi sebagai Dietisien. RPL ini diprioritaskan bagi dosen, instruktur klinis dan praktisi.
RPL Pendidikan profesi Dietisien dapat ditempuh selama 6 bulan. Hasil asesmen dari portofolio dan wawancara yang diakui minimal memenuhi 19 SKS, dan jika melebihi dapat diakui maksimal 28 SKS dari total 38 SKS.
Persyaratan untuk program ini adalah:
– Dosen
-
- Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi; atau DIV Gizi/Sarjana Terapan; atau S1 Gizi, S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi/GMSK/Teknologi Pangan dan Gizi dengan kelulusan dibawah tahun 2010, atau yang sudah memperoleh dietisien digniti PERSAGI.
- Telah bertugas sebagai dosen tetap di Prodi/Jurusan Gizi minimal selama 5 tahun.
- Mengajar dalam bidang gizi klinik/gizi masyarakat/penyelenggaraan makanan (melampirkan data dukung yang relevan).
- Mempunyai Kartu Anggota PERSAGI.
- Diprioritaskan untuk dosen perguruan tinggi yang akan membuka Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien.
– Tenaga Kesehatan
-
- Berlatar belakang pendidikan DIV Gizi/Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi (sesuai persyaratan jabatan fungsional Menpan 2021).
- Berlatar belakang Pendidikan S1 Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga, atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi; baik melalui Pendidikan reguler atau melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan di bawah tahun 2010; atau
- Berlatar belakang sarjana teknologi pangan melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan di bawah tahun 2010;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memiliki STR aktif Ahli Gizi.
- Memiliki Kartu Anggota PERSAGI.
- Diprioritaskan bagi yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan minimal kelas B terakreditasi Madya. Bila bekerja di Puskesmas, Puskesmas terakreditasi minimal Madya.
- Diprioritaskan untuk clinical instructor/pembimbing lahan institusi mitra Profesi Dietisien, Dept Gizi Masyarakat, FEMA IPB.
– Dokumen yang harus dilengkapi:
a.Ijazah Pendidikan Terakhir (wajib disertakan untuk pemohon);
b. Transkrip Nilai (dari seluruh jenjang Pendidikan yang pernah dilalui);
c. Daftar Riwayat Hidup (wajib disertakan untuk semua pemohon);
d. Surat keterangan sehat;
e. Surat jaminan biaya (form dapat diunduh pada link berikut: https://ipb.link/ formsuratjaminanbiaya);
f. Tenaga Kesehatan: Sertifikat STR aktif, kartu anggota PERSAGI;
g. Dosen: Surat Keterangan dari pimpinan tentang Masa Kerja dan Pengajaran yang pernah dilakukan, dan Kartu anggota PERSAGI; dan
h. Melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki capaian pembelajaran, sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kualifikasi.