1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Perkuliahan
  5. Perkuliahan Alih Tahun Akademik

Perkuliahan Alih Tahun Akademik

  1. Perkuliahan alih tahun akademik/semester antara adalah perkuliahan yang dilaksanakan pada periode alih tahun akademik (periode semester genap ke gasal), di luar penyelenggaraan pada semester gasal dan genap.
  2. Tujuan penyelenggaraan perkuliahan alih tahun/semester antara adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mengulang mata kuliah tertentu dan atau mahasiswa yang akan mempercepat penyelesaian perkuliahannya untuk mencapai masa studi tepat waktu.
  3. Beban sks mata kuliah alih tahun, baik kuliah maupun praktikum/responsi adalah setara dengan perkuliahan yang diselenggarakan pada semester gasal atau genap sesuai yang tercantum pada kurikulum, yaitu terdiri atas 14 kali pertemuan (kuliah dan/atau praktikum/responsi) dan 1 kali UTS serta 1 kali UAS.
  4. Jumlah mata kuliah yang dapat diikuti oleh seorang mahasiswa dalam satu periode perkuliahan alih tahun sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks.
  5. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) pada perkuliahan alih tahun akademik sesuai dengan syarat dan ketentuan pada SK Rektor nomor 9/IT3/PM/2020.
  6. Penyelenggaraan perkuliahan alih tahun akademik untuk mata kuliah tertentu dapat dilakukan atas pengajuan dosen koordinator mata kuliah dan Ketua Departemen/Direktur Program PKU dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Maksud dan tujuan penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam butir 2;
    • Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan alih tahun akademik diwajibkan melakukan registrasi ulang dan membayar biaya perkuliahan yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB;
    • Jumlah minimum mahasiswa per kelas dalam perkuliahan alih tahun akademik adalah 20 orang untuk program sarjana, 5 orang untuk program magister, 3 orang untuk program doktor. Dalam kondisi tertentu (misal jumlah mahasiswa pengulang tidak mencapai batas minimum namun harus mengambil mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah prasyarat pada semester berikutnya) maka jumlah peserta dapat ditetapkan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah dengan memperhitungkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar serta harus mendapat persetujuan Ketua Departemen dan sepengetahuan Dekan/Direktur Program PKU.
    • Mahasiswa dengan status akademik cuti atau non aktif pada semester genap diperkenankan mengikuti kuliah alih tahun dengan terlebih dahulu mengajukan surat pengaktifan kembali pasca cuti yang dikeluarkan oleh fakultas atau surat permohonan pengaktifan dari status non aktif yang dikeluarkan oleh departemen, serta memenuhi persyaratan administrasi kuliah alih tahun yang berlaku.
    • Bagi mahasiswa yang dinyatakan DO (Drop Out/dikeluarkan) setelah evaluasi pada akhir semester genap, secara otomatis dibatalkan keikutsertaannya dalam kuliah alih tahun.
  7. Mahasiswa yang telah terdaftar dan membayar biaya perkuliahan alih tahun tercantum dalam Daftar Hadir Peserta mata kuliah dalam SIMAK, namun bagi mahasiswa yang telah terdaftar dan tidak melakukan pembayaran perkuliahan maka keikutsertaan dalam mata kuliah tersebut dibatalkan.
  8. Mahasiswa yang telah terdaftar dan membayar perkuliahan tetapi tidak mengikuti perkuliahan alih tahun atau mahasiswa yang dibatalkan butir (6.5) maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  9. Dosen harus mengunggah nilai huruf mutu mata kuliah alih tahun, selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian akhir mata kuliah yang bersangkutan.
  10. Nilai yang diperoleh pada perkuliahan alih tahun akademik akan dimasukkan dalam transkrip semester.
  11. Beban studi (SKS) alih tahun akan dicatatkan pada semester alih tahun, sehingga pengambilan mata kuliah alih tahun tidak mengurangi beban studi maksimal SKS pada semester gasal.