Setiap mahasiswa pendidikan vokasi dan sarjana wajib memiliki dosen pembimbing penggerak. Dosen Pembimbing Penggerak adalah dosen yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Program Studi atau Departemen sebagai mentor, pendamping, pembimbing, dan penasehat akademik termasuk non-akademik, memotivasi dan menginspirasi seorang atau sekelompok mahasiswa selama proses belajar di IPB University sejak Semester 1 sampai mahasiswa dinyatakan lulus sesuai jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Setiap mahasiswa pascasarjana wajib memiliki komisi pembimbing. Komisi pembimbing adalah kelompok kerja dosen IPB yang ditetapkan oleh dekan Fakultas/Sekolah untuk mengarahkan dan membimbing mahasiswa pascasarjana dalam menyusun rencana perkuliahan dan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan tesis/disertasi.