1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penerimaan Mahasiswa Baru
  5. Pindah Jenjang

Pindah Jenjang

Alih Sarjana ke Diploma dilaksanakan (berdasarkan SK Rektor Nomor 20/IT3/PP/2020)

  1. Mahasiswa Program Sarjana IPB dimungkinkan untuk pindah ke Program Diploma pada Sekolah Vokasi IPB, dengan memperhatikan rumpun keahlian sejenis.
  2. Permohonan  pindah  perpindahan  program pendidikan  dari   Program sarjana ke  Program Diploma pada  Sekolah Vokasi di  IPB diajukan kepada  Rektor IPB,  dilengkapi  dengan  fotokopi   keterangan  prestasi akademik.
  3. Perpindahan mahasiswa dari Program Sarjana IPB dimungkinkan dengan   memperhatikan alasan kepindahan, kelayakan akademik pelamar dan daya  tampung Program Studi yang dipilih serta paling banyak telah menempuh 4 (empat)  semester di program sebelumnya. Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar ialah sanggup membayar biaya pendidikan yang dinyatakan dalam bentuk surat  pernyataan kesanggupan yang bersifat mengikat.
  4. Rektor IPB dapat menerima atau menolak permohonan pindah  program pendidikan di IPB setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Sekolah Vokasi IPB sebagai pihak yang akan menerima.
  5. Dekan Sekolah Vokasi dapat memberikan pertimbangan menerima atau menolak  permohonan pindah program pendidikan di IPB setelah memperhatikan pertimbangan Tim Penyetara Program Studi.
  6. Mahasiswa yang diterima dari program sarjana ditetapkan beban dan masa studinya berdasarkan basil penyesuaian kesetaraan sks oleh Tim Penyetara  Program Studi yang bersangkutan yang dinyatakan dalam Keputusan Dekan Sekolah Vokasi.
  7. Mahasiswa yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan registrasi mahasiswa baru, terhitung semester yang ditetapkan dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang  berlaku.