Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata

⌘K
  1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Lain-lain
  5. Panduan Teknis Penugasan dan Pemberian Izin Bagi Mahasiswa dalam Kegiatan Penunjang Akademik

Panduan Teknis Penugasan dan Pemberian Izin Bagi Mahasiswa dalam Kegiatan Penunjang Akademik

a) Latar Belakang

1. Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik kuat, tetapi juga soft skill yang mumpuni agar memiliki daya saing yang tinggi ketika memasuki dunia kerja.

2. Prestasi mahasiswa dalam kegiatan penunjang akademik (ko/ekstrakurikuler) untuk memperkuat soft skill-nya tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa namun juga membawa nama baik IPB serta menentukan peringkat IPB dalam pemeringkatan Perguruan Tinggi oleh Kemenristek Dikti.

3. Mulai September 2018 kesertaan dan prestasi mahasiswa dalam kegiatan penunjang akademik akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan ijazah dan transkrip akademik.

4. Berdasarkan sifat, tujuan dan inisiatifnya, kegiatan penunjang yang dilaksanakan mahasiswa dapat bersifat penugasan institusi (IPB/Fakultas Sekolah/Departemen/PKU) dan inisiatif mahasiswa untuk meningkatkan kapasitasnya.

5. Dengan kepadatan jadwal perkuliahan dan praktikum, kesempatan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan penunjang seringkali terhambat karena adanya tata tertib akademik tentang pembatasan ketidakhadiran maksimal 20 persen dalam kegiatan kuliah/praktikum.

6. Untuk meningkatkan sinergi antara kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL/PL) dan penunjang akademik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan tata tertib akademik yang tercantum dalam Panduan Program Sarjana, maupun tata tertib yang diatur dalam program Diploma Vokasi, Profesi dan Pascasarjana.

7. Sehubungan dengan pertimbangan pada butir 5, dipandang perlu untuk membuat kebijakan penerapan tata tertib akademik bagi mahasiswa yang mendapatkan penugasan institusi untuk mewakili IPB dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di tingkat regional, nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh IPB maupun institusi lain.

b) Tujuan

1. Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan penunjang/peningkatan soft skill tanpa memberikan sanksi akademik agar mahasiswa dapat termotivasi untuk meraih prestasi.

2. Memberikan panduan bagi dosen dan institusi (IPB/Fakultas/Sekolah/Departemen/PKU) untuk menerapkan ketentuan akademik dengan tepat.

c) Pengertian/Definisi

1. Kegiatan penunjang akademik adalah kegiatan ko/ekstra- kurikuler yang bertujuan untuk meningkatkan soft skill mahasiswa yang diselenggarakan oleh IPB ataupun oleh pihak luar IPB yang berskala regional, nasional maupun internasional

2. Kebijakan pengecualian penerapan tata tertib akademik adalah dispensasi yang diberikan kepada mahasiswa untuk dapat tidak mengikuti sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL/PL) sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya yaitu syarat kehadiran 80% perkuliahan, dan 100% praktikum dan ketentuan sejenisnya dalam responsi, KKNT, PKL/PL.

3. Kegiatan pengganti adalah kompensasi yang bila dipandang perlu dapat diberikan oleh koordinator/dosen mata kuliah kepada mahasiswa yang mendapatkan tugas/ijin mengikuti kegiatan penunjang akademik untuk memenuhi ketuntasan pembelajaran/pencapaian learning outcome MK tertentu. Untuk kegiatan khusus seperti praktikum, Koordinator MK/Dosen dapat memberikan praktikum susulan atau tugas yang setara.

4. Surat tugas adalah surat penugasan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, berdasarkan usulan dari Dekan Fakultas/Sekolah, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU untuk mewakili IPB Fakultas/Sekolah/Departemen/PKU dalam kegiatan penunjang akademik antara lain Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS), seleksi Mahasiswa Berprestasi, ajang kompetisi di bidang sains, seni dan budaya, olahraga serta kegiatan-kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan IPB, Fakultas/Sekolah, Departemen, dan PKU.

5. Surat ijin adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, kepada mahasiswa yang atas inisiatifnya sendiri mengikuti kegiatan penunjang akademik untuk meningkatkan kompetensi pribadinya

d) Ketentuan

1. Mahasiswa yang mendapatkan surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, berdasarkan usulan dari Dekan Fakultas Sekolah, Direktur PKU/Direktur Ditmawa dapat diberikan kelonggaran untuk meninggalkan sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKN, PKL, PL atau kegiatan akademik lainnya) baik dengan atau tanpa kegiatan pengganti, sampai maksimal 40 persen dari total kewajiban hadir dalam kegiatan akademik.

2. Mahasiswa yang mendapatkan surat ijin dari Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Dekan Fakultas/Sekolah, Wakil Dekan Bidang AK Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU dapat diberikan kelonggaran untuk meninggalkan sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL, PL atau kegiatan akademik lainnya) baik dengan atau tanpa kegiatan pengganti, sampai maksimal 20 persen dari total kewajiban hadir dalam kegiatan akademik sesuai tata tertib akademik yang berlaku.

3.Surat Tugas dan Surat izin yang diterbitkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan ditembuskan kepada Rektor, Dekan Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU, dan Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK di semua Fakultas/Sekolah; Surat Tugas dan Surat izin dari Dekan/Wadek AK Fakultas/Sekolah, Direktur PKU ditembuskan kepada Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Ketua Departemen dan, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK dalam Fakultas/Sekolahnya; Surat Tugas dan Surat Izin dari Ketua Departemen ditembuskan kepada Dekan, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK di lingkungan Departemennya.

4. Pengusulan nama-nama mahasiswa yang akan diberikan surat tugas di tingkat Departemen dan Fakultas/Sekolah dilakukan oleh Ketua Departemen, sedangkan di tingkat IPB oleh Dekan/Wakil Dekan bidang AK Fakultas Sekolah, Direktur PKU, Direktur Kemahasiswaan, atau pejabat yang setingkat.

5. Dengan kebijakan ini maka syarat keikutsertaan mengikuti ujian (UAS) bagi mahasiswa yang mendapat Surat Tugas mengikuti kebijakan yang diatur dalam ketentuan 4.