S. Pemutusan Studi
Pemutusan studi dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Rektor yang menyatakan seorang mahasiswa telah berhenti atau dikeluarkan dari IPB. Pemutusan studi pada mahasiswa dibedakan ke dalam tiga kategori: (1) mengundurkan diri, (2) diberhentikan (drop out), dan (3) meninggal dunia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor pada tiap semester. Pemutusan studi dengan kategori mengundurkan diri dilakukan atas pengajuan mahasiswa yang bersangkutan ke Program Studi/Departemen. Sementara pemutusan studi dengan kategori diberhentikan (drop out) dan meninggal dunia dilakukan atas dasar putusan institusi.
Tabel S.1. Ketentuan Pemutusan Studi
Syarat | Diploma Tiga/Sarjana Terapan |
Sarjana | Magister | Doktor |
IP | – | IP < 2.00 dan IPK < 2.00 setelah mendapat Peringatan Keras (PK) | – | – |
IPK | x ≤ 1,50 pada setiap kenaikan tingkat | x ≤ 1,70 pada akhir Pendidikan Kompetensi Umum, atau x ≤ 1,50 pada semester berikutnya | x < 3,00 | x < 3,25 |
Nilai | Mengulang 2 tahun berturut-turut pada tingkat yang sama | Nilai E untuk mata kuliah PKU setelah 2 (dua) kali mengulang atau setelah melewati semester 6, atau belum mengulang mata kuliah E setelah 4 (empat) semester sejak penetapan nilai mata kuliah tersebut | – Terdapat Nilai E, – 2 kali tidak lulus ujian tesis |
– Terdapat Nilai E, – 2 kali tidak lulus ujian kualifikasi, – 2 kali tidak lulus ujian tertutup |
Masa Studi | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum | Telah melewati masa studi maksimum |
Beban Studi | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan | Tidak mencapai beban minimum sks yang harus diselesaikan |
Status Akademik | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif | Berstatus non aktif 2 (dua) semester berturut-turut dan pada semester selanjutnya berstatus tidak aktif |
Status Akademik | Telah berakhir cuti akademiknya dan tidak mengajukan aktif kembali, bagi mahasiswa PKU | Telah berakhir cuti akademiknya dan tidak mengajukan aktif kembali, bagi mahasiswa PKU | Telah berakhir cuti akademiknya dan tidak mengajukan aktif kembali, bagi mahasiswa PKU | Telah berakhir cuti akademiknya dan tidak mengajukan aktif kembali, bagi mahasiswa PKU |
Sanksi Akademik | Melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus | Melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus |
1. Pemutusan studi mahasiswa diusulkan oleh DAP atas persetujuan Dekan Fakultas/Sekolah dan Direktur PKU.
2. Terhitung sejak tanggal usulan pemutusan studi maka seluruh pelayanan administrasi, termasuk pembayaran SPP, dan pelayanan akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari Rektor.
3. Untuk mahasiswa Afirmasi setelah dinyatakan lululs tingkat 1 dengan IPK≥ 2,00 dalam waktu maksimum 4 (empat) semester, mahasiswa afirmasi mengikuti perkuliahaan sesuai ketentuan berlaku di IPB.