a) Pelaksanaan seleksi disesuaikan persyaratan pada masing-masing jalur dan strata.
b) Pelaksanaan seleksi untuk program Diploma dan program Sarjana di bawah koordinasi DAP.
c) Pelaksanaan seleksi untuk program Pascasarjana dilaksanakan di bawah koordinasi Dekan Sekolah Pascasarjana dan Sekolah Bisnis yang berkoordinasi dengan DAP.
d) Pelaksanaan seleksi untuk program profesi dilaksanakan oleh program studi bidang ilmu yang bersangkutan di bawah koordinasi DAP.
e) Persyaratan Seleksi:
1) Program Diploma dan Sarjana: Program studi ditetapkan pada saat mahasiswa mendaftar sebagai mahasiswa IPB. Dasar penerimaan mahasiswa pada program prodi pilihannya adalah: (1) prestasi akademik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan IPB, atau nilai tes memenuhi standar yang berlaku (2) daya tampung program studi yang bersangkutan, dan (3) kemampuan memenuhi syarat khusus yang ditentukan oleh program studi yang menjadi pilihan mahasiswa tersebut.
2) Program Pascasarjana
a) Seleksi penerimaan mahasiswa baru SPs dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi nilai, kesesuaian bidang studi sebelumnya dan pertimbangan kegiatan ilmiah sesuai dengan jalur masuk yang dipilih;
b) Program studi dapat menerapkan syarat tambahan seperti: psikotes dan wawancara;
c) Pelamar program magister adalah lulusan Sarjana sains. Bagi calon mahasiswa lulusan program Sarjana Terapan (D4) dapat diterima melalui program penyetaraan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
d) Pelamar program doktor adalah lulusan magister dari program akademik. Bagi calon mahasiswa lulusan program Magister Manajemen (MM) atau Magister Profesional (MP) dapat diterima
apabila akreditasi program studinya A/Unggul;
e) Syarat penunjang: sertifikat kemampuan Bahasa Inggris (seperti TOEFL atau IELTS) dan hasil TPA. Penetapan kemampuan Bahasa Inggris dan TPA diatur dalam peraturan SPs;
f) Calon mahasiswa yang program jenjang pendidikan di bawahnya yang sebidang (linier), jika telah memenuhi persyaratan pada kelas reguler dan kelas khusus dapat diterima langsung untuk mengikuti perkuliahan reguler, dan bagi yang tidak sebidang (tidak linier) diwajibkan untuk mengambil mata kuliah dasar (matrikulasi) yang dipersyaratkan oleh program studi sebanyak maksimal 9 sks untuk S2, dan 12 sks untuk S3.