1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penilaian Hasil Belajar
  5. Penilaian Akhir Tahun Akademik

Penilaian Akhir Tahun Akademik

A. Program Pendidikan Diploma

Penilaian keberhasilan studi tahunan dilakukan pada tiap akhir tahun akademik. Penilaian  ini meliputi semua  mata  kuliah yang  diikuti oleh mahasiswa  dan  sesuai dengan paket (beban studi) yang ditetapkan pada tahun akademik tersebut, dengan menggunakan rumus Indeks Prestasi (IP). Adapun penilaian keberhasilan akademik mahasiswa pada tiap akhir tahun akademik adalah sebagai berikut seperti tertera pada Tabel  berikut

Tabel Penilaian Keberhasilan Akademik pada Tiap Akhir Tahun

Masa PenilaianIndeks Prestasi (IP)Status Kelanjutan Studi
Akhir Tahun
Akademik
IP ≥ 2,00 – tanpa nilai EMelanjutkan
Akhir Tahun
Akademik
1,50 < IP < 2,00Mengulang
Akhir Tahun
Akademik
IP ≤ 1,50Diberhentikan


Keterangan status kelanjutan studi:

  • Melanjutkan adalah pernyataan yang diberikan kepada mahasiswa yang layak untuk mengikuti pendidikan pada tingkat lebih tinggi setelah dilakukan evaluasi pada akhir tahun akademik.
  • Mengulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu dalam tingkat yang sama karena mahasiswa yang bersangkutan pada evaluasi akhir tahun akademik  dinyatakan belum layak mengikuti pendidikan  pada tingkat yang lebih tinggi. Mata kuliah yang wajib diulang adalah mata kuliah dengan nilai D dan E atau minimal 3 mata kuliah pada semester  tersebut. Nilai akhir yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik setelah mengikuti perkuliahan ulang. 
  • Diberhentikan adalah pernyataan yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak layak untuk mengikuti pendidikan di IPB.

B. Program Pendidikan Sarjana

  1. Penilaian akhir tahun pertama dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Kompetensi Umum (DPKU), penilaian status studi mahasiswa selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya oleh fakultas masing-masing. Proses penilaian keberhasilan mahasiswa dapat dilihat pada Tabel S.4.
  2. Selain evaluasi berdasarkan IP, diperhatikan juga perolehan sks minimum pada periode evaluasi dengan ketentuan seperti pada Tabel S.3.

Tabel S.3. Penilaian Keberhasilan Studi Mahasiswa Sarjana

Masa PenilaianIPK, IPStatus Kelanjutan Studi
Akhir Tahun Pertama*[1] IPK ≥ 2,00
[2] 1,71 ≤ IPK < 2,00
[3] IPK ≤ 1,70
Tanpa Syarat
Peringatan
Dikeluarkan (DO)
Semester Berikutnya:
Dalam Status Tanpa Syarat[1] IPK ≥ 2,00 dan IP < 1,00
[2] IPK ≤ 1,50
Peringatan  (P)
Dikeluarkan (DO)
Dalam Status Peringatan[1] IPK  ≥  2,00
[2] IP ≥ 2,00 dan 1,50 < IPK < 2,00
[3] IP < 2,00 dan 1,50 < IPK < 2,00
[4] IPK ≤ 1,50
Tanpa Syarat
Tetap dalam Status Peringatan (P)
Peringatan Keras (PK)
Dikeluarkan (DO)
Dalam Status Peringatan Keras[1] IPK  ≥  2,00
[2] IP ≥ 2,00 dan 1,50 < IPK < 2,00
[3] IP < 2,00 dan 1,50 < IPK < 2,00
[4] IPK ≤ 1,50
Tanpa Syarat
Tetap dalam Status Peringatan Keras (PK)
Dikeluarkan (DO)
Dikeluarkan (DO)
*) dihitung untuk seluruh mata kuliah (DPKU & Prodi/Inter Departemen) yang diberikan di DPKU

Tabel S.4. Perolehan satuan kredit semester (sks) minimum berdasarkan lama studi dengan  IPK ≥ 2.00

Lama Studi (Semester)Perolehan sks Minimum dengan IPK ≥ 2.00Keterangan
448Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
672Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
896Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
10120Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB
12144Jika perolehan sks menunjukkan kurang dari batas minimum, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB

C. Program Pendidikan Pascasarjana

Tabel S.5. Penilaian Keberhasilan Studi Mahasiswa Pascasarjana

Masa PenilaianIPK, IPStatus Kelanjutan Studi
Akhir Semester Pertama Bagi Mahasiswa dengan Status PercobaanS2 : IPK > 3,00
S3 : IPK > 3,25
Lanjut
S2 : 2,75 ≤ IPK ≤ 3,00
S3 : 3,00 ≤ IPK ≤ 3,25 Tanpa Nilai E
Dapat mengajukan permohonan pindah program studi
S2 : IPK < 2,75
S3 : IPK < 3,00
Dikeluarkan (DO)
Akhir semester Dua Bagi Mahasiswa dengan Status Percobaan dan BiasaS2 : IPK > 3,00
S3 : IPK > 3,25
Lanjut
S2 : 2,75 ≤ IPK ≤ 3,00
S3 : 3,00 ≤ IPK ≤ 3,25 Tanpa Nilai E
Dapat mengajukan permohonan pindah program studi
S2 : IPK < 2,75
S3 : IPK < 3,00
Dikeluarkan (DO)
Semester Berikutnya:
S2 : IPK ≥ 3,00
S3 : IPK ≥ 3,25
Lanjut
S2 : IPK < 3,00
S3 : IPK < 3,25 Nilai E
Dikeluarkan (DO)