1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penyelenggaraan Pendidika...
  5. Beban Studi

Beban Studi

  1. Berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, beban studi program diploma, program sarjana/sarjana terapan dan profesi adalah maksimum 24 sks, sedangkan untuk pascasarjana adalah maksimum 20 sks untuk tiap semester.
  2. Beban studi mahasiswa program Diploma dan Sarjana Terapan disesuaikan dengan paket yang ditetapkan oleh program studi sesuai kurikulum yang berlaku
  3. Bagi mahasiswa PKU pengambilan beban studi awal disesuaikan dengan paket yang ditawarkan. Mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di PKU, beban studinya ditentukan oleh IPK selama di PKU.
  4. Beban studi maksimum bagi seorang mahasiswa tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan pada semester sebelumnya. Mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di PKU, beban studinya ditentukan oleh IPK selama di PKU.
  5. Beban sks maksimum yang dapat diambil menurut IP semester sebelumnya mahasiswa sarjana dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 6. Beban sks maksimum yang dapat diambil sesuai dengan IP  semester sebelumnya

No. IP Semester Sebelumnya Beban Studi Maksimum (sks)
1 ≥ 2.76 24
2 2,00 –  2,75 22
3 < 2,00 19

      6. Beban studi minimum bagi mahasiswa multistrata adalah 12 sks per semester. Mahasiswa dapat mengambil beban sks kurang dari 12 sks bilamana ada alasan yang sah atau sisa beban studinya
           kurang dari 12 sks.
      7. Jumlah dan susunan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tiap semester ditetapkan dengan KRS, atas bimbingan dan persetujuan Dosen Pembimbing Penggerak/Dosen Pembimbing.