- Berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, beban studi program diploma dan program sarjana adalah maksimum 24 sks, sedangkan untuk pascasarjana adalah maksimum 20 sks untuk tiap semester.
- Beban studi mahasiswa sarjana dalam 1 (satu) semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang dipunyai mahasiswa masing-masing. Untuk PKU pengambilan beban studi awal disesuaikan dengan paket yang ditawarkan.
- Beban studi maksimum bagi seorang mahasiswa tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan pada semester sebelumnya. Mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di PKU, beban studinya ditentukan oleh IPK selama di PKU.
- Beban sks maksimum yang dapat diambil menurut IP semester sebelumnya mahasiswa sarjana dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 6. Beban sks maksimum yang dapat diambil sesuai dengan IP semester sebelumnya
No. | IP Semester Sebelumnya | Beban Studi Maksimum (sks) |
1 | ≥ 2.76 | 24 |
2 | 2,00 – 2,75 | 22 |
3 | < 2,00 | 19 |
- Beban studi minimum bagi mahasiswa multistrata adalah 12 sks per semester. Mahasiswa dapat mengambil beban sks kurang dari 12 sks bilamana ada alasan yang sah atau sisa beban studinya kurang dari 12 sks.
- Jumlah dan susunan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tiap semester ditetapkan dengan KRS atas bimbingan dan persetujuan Dosen Penggerak.