Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Status akademik sebelumnya harus aktif dan memenuhi syarat administrasi. Mahasiswa yang berstatus non aktif pada semester sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti akademik.
- Cuti Akademik terdiri atas Cuti Akademik Berencana dan Cuti Akademik Khusus.
- Cuti Akademik Berencana
- Cuti Akademik Berencana merupakan cuti yang alasannya telah diketahui oleh mahasiswa sebelum periode pengisian KRS-A;
- Permohonan Cuti Akademik Berencana diajukan oleh mahasiswa atau kuasanya kepada Dekan/Direktur PKU melalui ketua prodi/departemen dengan melampirkan bukti pendukung alasan permohonan cuti;
- Permohonan Cuti Akademik Berencana diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum hari pertama periode pengisian KRS-A. Mahasiswa program Diploma,loma, Sarjana Terapan dan Sarjana dikenakan pembayaran 20 persen biaya SPP, mahasiswa Program Profesi dan Pascasarjana dikenakan pembayaran 25 persen biaya SPP. Apabila pengajuan permohonan cuti akademik tidak sesuai dengan ketentuan di atas, pemohon dikenakan pembayaran 100 persen biaya SPP;
- Pembayaran yang dimaksud pada butir (Cuti Akademik Berencana) dilakukan pada periode registrasi yang telah ditentukan;
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi pasca cuti status mahasiswanya dinyatakan tidak aktif di semester selanjutnya.
- Cuti Akademik Khusus
- Cuti Akademik Khusus merupakan cuti yang alasannya baru diketahui oleh mahasiswa yang berstatus aktif setelah periode pengisian KRS;
- Permohonan Cuti Akademik Khusus dapat diajukan oleh mahasiswa karena alasan sakit, kecelakaan, atau alasan kuat lainnya dan dapat diajukan oleh mahasiswa atau kuasanya kepada Dekan/Direktur PKU melalui ketua Prodi/Departemen dengan melampirkan bukti pendukung alasan permohonan cuti berupa surat rekomendasi surat cuti dari dokter.
- Permohonan Cuti Akademik Khusus karena alasan sakit lebih dari 1 (satu) bulan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter. Jika dipandang perlu, Dekan/Direktur PKU dapat meminta pendapat dari dokter yang ditunjuk.
- Permohonan Cuti Akademik Khusus karena alasan pribadi (misal: mengikuti ujian dinas/ujian perguruan tinggi lain, pekerjaan/bisnis) dan cuti pada semester batas maksimal masa studi (D3 > 8, D4 > 12, S1 >12, S2 >7, S3>10) tidak diperkenankan;
- Permohonan Cuti Akademik Khusus diajukan paling lambat sebelum hari pertama masa Ujian Tengah Semester (UTS) pada semester berjalan, biaya SPP yang telah dibayarkan diperhitungkan untuk semester berikutnya setelah dikurangi biaya cuti sebesar 25 persen dari biaya SPP;
- Apabila pengajuan permohonan cuti akademik tidak sesuai dengan butir (1) – (5) cuti akademik khusus di atas, pemohon dikenakan pembayaran 100 persen biaya SPP dan biaya SPP yang telah dibayarkan tidak dapat
ditarik kembali serta tidak diperhitungkan untuk semester berikutnya.
- Jangka waktu cuti akademik program Diploma, Sarjana/Sarjana Terapan diberikan maksimal 2 (dua) semester berturut-turut, dan selama mengikuti pendidikan, cuti akademik hanya diberikan paling lama 4 (empat) semester. Untuk mahasiswa PKU, Diploma dan Sarjana Terapan, cuti akademik tidak diberikan per semester tetapi diberikan per 2 (dua) semester. Bagi mahasiswa program Sarjana, Profesi, Pascasarjana yang mengajukan cuti akademik 2 (dua) semester berturut-turut, proses administrasi pengajuan cuti dilakukan per semester. Selama masa studi mahasiswa program Profesi, Magister, dan Doktor hanya diperbolehkan mengambil cuti akademik maksimum 2 (dua) semester.
- Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan/Direktur PKU.
- Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya paling lambat dilakukan pada hari terakhir pengisian KRS-A.
- Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Dekan/Direktur PKU dengan tembusan kepada Dit.APPMB, Ketua Prodi/Departemen, dan Dosen Pembimbing.
- Sanksi Cuti Akademik
- Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali pada semester setelah cuti akademiknya habis, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak aktif. Bagi mahasiswa Program Sarjana yang cuti 2 (dua) semester berturut-turut dan telah berakhir cuti akademiknya serta tidak mengajukan permohonan aktif kembali pada semester berikutnya, dinyatakan keluar dari IPB;
- Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak aktif karena alasan yang disebutkan pada butir 9.1 maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan kepada yang bersangkutan dikenakan kewajiban membayar SPP sesuai semester dimana yang bersangkutan tidak melakukan registrasi ulang.