1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penyelenggaraan Pendidika...
  5. Komisi Pembimbing

Komisi Pembimbing

  1. Mahasiswa pasca sarjana yang diterima pada suatu prodi akan mendapat bimbingan dari Komisi Pembimbing. Komisi pembimbing adalah kelompok kerja dosen IPB yang ditetapkan oleh Dekan Sekolah Pascasarjana (SPs) untuk mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam menyusun rencana perkuliahan, penelitian, dan penulisan tesis/disertasi.
  2. SK Pembimbing adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan SPs yang berisi susunan komisi pembimbing. Penetapan komisi pembimbing dilakukan oleh Dekan SPs IPB atas usulan ketua program studi.
  3. Komisi pembimbing terdiri atas seorang ketua dan 1-2 orang anggota untuk program magister dan 2-3 orang anggota untuk program doktor. Ketua komisi pembimbing berasal dari program studi yang bersangkutan. Apabila dipandang perlu, anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar IPB maksimum 1 (satu) orang untuk program magister dan 2 (dua) orang untuk program doktor. Penambahan satu orang komisi pembimbing dapat disetujui hanya jika merupakan program joint/double degree.
  4. Proses pemilihan ketua komisi pembimbing dilaksanakan pada semester I (satu) dan sudah diusulkan oleh ketua program studi paling lambat satu minggu sebelum semester I (satu) berakhir.
  5. Setiap semester komisi pembimbing wajib melaporkan perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya kepada ketua program studi.
  6. Persyaratan sebagai komisi pembimbing yaitu:       
    a. Ketua komisi pembimbing adalah dosen tetap IPB yang mengajar pada   program studi yang bersangkutan dan sudah pernah menjadi anggota komisi pembimbing.
    b. Ketua komisi pembimbing program magister harus memiliki gelar doktor (S3) dengan jabatan minimal lektor, dengan anggota komisi sekurang-kurangnya bergelar doktor. Ketua komisi pembimbing program magister harus telah meluluskan minimal dua mahasiswa program magister.
    c. Ketua komisi pembimbing program doktor sedapat mungkin memiliki jabatan guru besar (profesor) atau doktor dengan jabatan lektor kepala. Bila ketua komisi pembimbing bukan guru besar maka minimal salah satu anggota komisi pembimbing mempunyai jabatan guru besar. Ketua komisi pembimbing program doktor telah meluluskan minimal dua mahasiswa program doktor.
    d. Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar IPB apabila bidang keahlian tersebut tidak tersedia di IPB dan memenuhi kualifikasi pendidikan akademik doktor.
    e. Dosen yang memiliki status NIDK dapat menjadi ketua komisi pembimbing apabila memenuhi persyaratan pada butir 6.b dan 6.c.
    f. Untuk menjaga mutu pembimbingan, seorang dosen pembimbing dibatasi jumlah mahasiswa bimbingannya sesuai dengan kepatutan. Perhitungan kuota bimbingan akan mempertimbangkan posisi di komisi pembimbing dan posisi kemajuan mahasiswa sesuai Standar Mutu Pendidikan IPB.

    Komisi pembimbing yang telah memasuki masa pensiun atau Guru Besar Emeritus tidak dapat diberi tugas sebagai ketua komisi pembimbing, tetapi boleh sebagai anggota komisi pembimbing. Apabila ketua komisi pembimbing pensiun sebelum meluluskan mahasiswa, maka yang bersangkutan berubah status menjadi anggota komisi pembimbing dan digantikan oleh salah satu dari anggota komisi pembimbing yang bidang keahliannya paling relevan dengan topik penelitian mahasiswa dan memenuhi persyaratan sebagai ketua komisi
    pembimbing.