1. Masa studi dan beban studi (SKS) untuk Program Multistrata disajikan pada Tabel berikut :
Tabel Masa Studi dan Beban Studi (SKS) Program Multistrata
Strata | Maksimum Masa Studi (Semester) |
Minimum Beban Studi (SKS) |
Sarjana Terapan | 8 | 108 |
Sarjana | 12 | 144 |
Profesi (Jalur Reguler) |
12 | 144 |
Profesi (Jalur RPL) |
5 | 24 |
Magister | 7 | 39 |
Doktor | 10 | 45 |
2. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai batas waktu yang ditetapkan pada butir (1) dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor, setelah memperhatikan pertimbangan
Dekan Fakultas/Sekolah.
3. Mahasiswa yang belum mencapai batas waktu yang ditetapkan pada butir (a) tetapi mempunyai prestasi hasil belajar yang tidak memenuhi syarat, dapat dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan FakultasSekolah atau Direktur Program PKU.
4. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan masa studi.
5. Waktu selama mahasiswa dinyatakan tidak aktif, tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.