- Permohonan pengunduran diri mahasiswa diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan melalui Kadep/Kaprodi atau /Direktur PKU dengan menyertakan alasan-alasan tertulis, surat persetujuan orang tua/wali, pemberi beasiswa (BUD, beasiswa lainnya), serta telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Dengan persetujuan Ketua Departemen/Program Studi, Dekan/Direktur PKU akan mengeluarkan Surat Persetujuan pengunduran diri untuk yang bersangkutan. Surat persetujuan berikut kelengkapannya disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan untuk selanjutnya ditetapkan dengan SK Rektor.
- Selama proses penerbitan SK Rektor, mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan akademik serta memanfaatkan fasilitas IPB.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang merugikan nama baik seseorang atau kelembagaan setelah dinyatakan keluar dari IPB menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
- Mahasiswa baru yang tidak hadir pada perkuliahan 3 minggu pertama tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri.