- Izin perpanjangan masa studi adalah izin yang diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah berupa surat dari Dekan Fakultas/Sekolah kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari batas waktu yang ditetapkan pada butir 5.14.2.1 dengan alasan yang sah.
- Waktu perpanjangan masa studi program sarjana dan diploma diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 2 (dua) semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu yang ditetapkan pada butir 5.14.2.1.
- Waktu perpanjangan masa studi pascasarjana diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 1 (satu) semester.
- Permohonan izin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa studinya berakhir.
- Tata cara mengajukan permohonan izin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas/Sekolah dengan pengantar dari Ketua Departemen/prodi dan persetujuan Dosen Pembimbing;
- Permohonan dilampiri surat permohonan perpanjangan masa studi serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian studi yang disetujui oleh pembimbing dan Ketua Departemen/Prodi;
- Syarat mahasiswa yang mengajukan izin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa terdaftar pada semester berjalan (dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester berjalan) yang sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan oleh Ketua Departemen/Prodi.
- Mahasiswa yang telah mendapatkan perpanjangan masa studi dan belum menyelesaikan pendidikannya pada masa perpanjangan studi, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan.
- Penerbitan surat perpanjangan masa studi hanya satu kali, batas penyelesaian studi mahasiswa sesuai dengan isi surat perpanjang studi dari Dekan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari batas waktu.