1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Penyelenggaraan Pendidika...
  5. Perpanjangan Masa Studi

Perpanjangan Masa Studi

  1. Izin perpanjangan masa studi adalah izin yang diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah berupa surat dari Dekan Fakultas/Sekolah kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari batas waktu yang ditetapkan pada butir masa studi dengan alasan yang sah.
  2. Waktu perpanjangan masa studi Program Diploma, Sarjana Terapan dan Sarjana diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 2 (dua) semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu yang ditetapkan pada butir masa studi. Batas penyelesaian studi mahasiswa harus sesuai dengan isi surat perpanjangan studi.
  3. Waktu perpanjangan masa studi pascasarjana diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 1 (satu) semester, dengan memiliki rekam jejak perkembangan studi yang baik.
  4. Permohonan izin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa pengisian KRS-A semester berikutnya.
  5. Tata cara mengajukan permohonan izin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
    • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas/Sekolah dengan pengantar dari Ketua Departemen/prodi dan persetujuan Dosen Pembimbing;
    • Permohonan dilampiri surat permohonan perpanjangan masa studi serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian studi yang disetujui oleh pembimbing dan Ketua Departemen/Prodi;
  6. Syarat mahasiswa yang mengajukan izin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa aktif pada semester berjalan (lunas pembayaran SPP) dan sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan Departemen/Prodi serta membuat laporan kemajuan dan rencana studi.
  7. Mahasiswa yang telah mendapatkan perpanjangan masa studi dan belum menyelesaikan pendidikannya pada masa perpanjangan studi, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Fakultas/Sekolah.