- Izin perpanjangan masa studi adalah izin yang diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah berupa surat dari Dekan Fakultas/Sekolah kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari batas waktu yang ditetapkan pada butir masa studi dengan alasan yang sah.
- Waktu perpanjangan masa studi Program Diploma, Sarjana Terapan dan Sarjana diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 2 (dua) semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu yang ditetapkan pada butir masa studi. Batas penyelesaian studi mahasiswa harus sesuai dengan isi surat perpanjangan studi.
- Waktu perpanjangan masa studi pascasarjana diberikan kepada mahasiswa selama-lamanya 1 (satu) semester, dengan memiliki rekam jejak perkembangan studi yang baik.
- Permohonan izin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa pengisian KRS-A semester berikutnya.
- Tata cara mengajukan permohonan izin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas/Sekolah dengan pengantar dari Ketua Departemen/prodi dan persetujuan Dosen Pembimbing;
- Permohonan dilampiri surat permohonan perpanjangan masa studi serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian studi yang disetujui oleh pembimbing dan Ketua Departemen/Prodi;
- Syarat mahasiswa yang mengajukan izin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa aktif pada semester berjalan (lunas pembayaran SPP) dan sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan Departemen/Prodi serta membuat laporan kemajuan dan rencana studi.
- Mahasiswa yang telah mendapatkan perpanjangan masa studi dan belum menyelesaikan pendidikannya pada masa perpanjangan studi, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Fakultas/Sekolah.